Peristiwa

Polres Bone: Ipda MA Tak Terobos Lampu Merah saat Tabrak Balita, Mobil Diduga Rem Blong

×

Polres Bone: Ipda MA Tak Terobos Lampu Merah saat Tabrak Balita, Mobil Diduga Rem Blong

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tabrak Balita hingga Tewas, Polisi Bone Disebut Tidak Terobos Lampu Merah, tapi Alami Rem Blong

jurnalistik.co.id – Polres Bone meluruskan kabar soal kecelakaan lalu lintas yang melibatkan perwira polisi Ipda MA (49) hingga menewaskan balita berinisial GN (4). Pihak kepolisian menyebut MA tidak menerobos lampu merah, melainkan mobil yang dikemudikannya diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman.

Kecelakaan tersebut terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Peristiwa bermula ketika sepeda motor korban berada dalam posisi berhenti karena lampu lalu lintas menyala merah.

Ipda MA saat ini menjabat sebagai Pelaksana Harian Kapolsek Bengo. Menurut keterangan yang disampaikan Polres Bone, MA telah ditahan dan menjalani pemeriksaan, namun belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyelidikan masih berjalan.

Kepala Seksi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menyampaikan klarifikasi pada Jumat (7/8/2026). Ia menegaskan bahwa isu yang beredar terkait penerobosan lampu merah tidak sesuai dengan hasil awal yang dipegang penyidik.

Rayendra mengatakan, “Sudah ditahan. Kami meluruskan informasi bahwa anggota tidak menerobos lampu merah, tetapi mengalami kendala pada rem sehingga menabrak kendaraan di depannya,”.

Untuk menjelaskan kronologi, polisi menempatkan lokasi kejadian pada perempatan Jalan Ahmad Yani–Jalan Besse Kajuara, tepatnya di depan Kantor BPD Sulsel, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat kejadian, GN dibonceng kedua orang tuanya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy. Keluarga tersebut saat itu sedang menuju lokasi gerak jalan dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Satlantas Polres Bone menjelaskan bahwa motor korban dalam kondisi berhenti karena lampu merah aktif. Mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan MA kemudian datang dari arah belakang dan menabrak sepeda motor tersebut dari belakang.

Benturan yang terjadi menyebabkan sepeda motor korban terseret cukup jauh dari titik awal kecelakaan. Satlantas menyebut jarak terseret berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan para saksi.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menjelaskan, “Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi di lokasi, korban terseret kurang lebih sekitar 10 sampai 15 meter,”.

Kendala pengereman masih dalam pemeriksaan teknis

Meski polisi telah mengarah pada dugaan adanya gangguan pada sistem pengereman mobil, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut belum dijadikan simpulan akhir. Polisi masih menunggu pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi teknis kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

Dalam penanganan perkara, Satlantas Polres Bone melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di lokasi, menyusun sketsa kecelakaan, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bahan untuk memastikan rangkaian kejadian secara lebih akurat.

AKP Riyanda juga menyampaikan bahwa kendaraan yang terlibat telah diamankan di Mapolres Bone. “Untuk sementara kendaraan Daihatsu Xenia maupun Honda Scoopy telah kami amankan di Mapolres Bone,” katanya.

Dengan penjelasan tersebut, Polres Bone berharap informasi yang beredar tidak lagi menyimpang dari hasil investigasi awal. Sementara itu, penyelidikan tetap berlangsung untuk menentukan perkembangan perkara, termasuk kemungkinan adanya penetapan status hukum lanjutan bagi Ipda MA jika kebutuhan penyidikan terpenuhi.

Rayendra menambahkan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan simpang siur yang sempat muncul di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa penilaian awal penyidik berangkat dari temuan di lapangan dan pengungkapan fakta saat proses pemeriksaan masih berjalan.

Polres Bone juga menyampaikan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada tahap awal. Setelah pengamanan kendaraan dan rangkaian kegiatan di TKP, penyidik masih menilai berbagai aspek untuk memastikan penyebab pasti insiden. Apabila hasil pemeriksaan teknis serta keterangan saksi telah cukup, barulah keputusan hukum selanjutnya ditentukan sesuai kebutuhan penyidikan.