jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rangkaian peran tiga tersangka dalam dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Pengungkapan itu disampaikan setelah proses operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung di wilayah Solo Raya pada 9 Juli 2026 hingga 10 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama sejumlah pihak lain. KPK sempat menyebut lima orang diamankan, namun angka tersebut kemudian diperbarui menjadi 18 orang. Dari seluruh yang diamankan, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Etik Suryani, Richard Tri Handoko selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, serta Tri Mulyo yang menjabat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa Etik diduga menerima sekitar Rp 2,93 miliar dari pemotongan upah pungut dan setoran rutin organisasi perangkat daerah (OPD) selama masa jabatannya. KPK menyebut aliran dana itu bersumber dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, ditambah setoran berkala dari sejumlah OPD.
Dari penjelasan KPK, praktik tersebut juga dikaitkan dengan penerbitan surat keputusan bupati. Asep mengatakan, āIni juga berasal dari penerbitan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026,ā kata Asep. Ia menyebut SK itu diduga dimanfaatkan sebagai sarana menjalankan praktik pemerasan melalui mekanisme setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
Etik Suryani diduga pemberi perintah
KPK kemudian memaparkan keterkaitan peran para tersangka dalam aliran dana. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, Etik disebut berperan memberi arahan kepada Richard untuk mengumpulkan bagian tertentu dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.
Asep menjelaskan bahwa Etik diduga memerintahkan Richard untuk menghimpun sekitar 40 persen dari insentif tersebut. Etik juga disebut menerima setoran rutin dari sejumlah OPD selama periode 2024 hingga 2026.
Jumlah uang yang diperoleh Etik dari setoran rutin OPD disebut mencapai Rp 840 juta. Rinciannya, Etik menerima Rp 245 juta pada 2024, Rp 350 juta pada 2025, dan Rp 245 juta pada 2026. Dalam penjelasan KPK, āAtas penerimaan tersebut, Etik menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi,ā kata Asep.
Berita Terkait
Richard Tri Handoko menjalankan pengumpulan dana
Selain memaparkan peran pemberi arahan, KPK menyebut Richard berfungsi sebagai pihak yang mengeksekusi perintah tersebut. Dalam keterangan yang disampaikan, Richard diduga menjalankan arahan untuk mengumpulkan sekitar 40 persen insentif upah pungut dari para pegawai BPKAD.
KPK juga mencatat besaran dana yang berhasil dihimpun melalui pemotongan upah pungut dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Berdasarkan catatan KPK, dana tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Angka itu disebut menunjukkan adanya proses pengumpulan yang terstruktur mengikuti mekanisme yang ditentukan dalam lingkungan BPKAD.
Tri Mulyo diduga menghimpun setoran dari OPD
Untuk tersangka ketiga, KPK memaparkan peran Tri Mulyo yang berkaitan dengan penghimpunan setoran dari OPD. Asep menyebut Tri Mulyo diduga bertugas mengumpulkan setoran setiap tahun, termasuk pada saat pencairan tunjangan hari raya (THR).
Di sisi lain, KPK juga menyampaikan dugaan keterlibatan Tri Mulyo dalam penyerahan uang. Ia disebut diduga menyerahkan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta penggelembungan harga dalam pengadaan di Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Pengungkapan berawal dari OTT dan penyitaan
Proses perkara ini, menurut KPK, berawal dari OTT yang digelar penyidik. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti bernilai besar. KPK menyebut penyitaan mencakup uang tunai sekitar Rp 6,4 miliar, valuta asing kurang lebih senilai Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram atau 25 keping emas masing-masing 100 gram dengan nilai sekitar Rp 7,3 miliar.
KPK merinci komposisi valuta asing yang disita. Di antaranya adalah 460.350 dollar Singapura, 30.000 dollar Australia, 31.300 dollar AS, 586 ribu yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, serta 34.585 baht Thailand. Dengan rincian itu, KPK menegaskan bukti yang diperoleh berhubungan dengan dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Setelah OTT dan pemeriksaan intensif, penetapan tiga tersangka menjadi dasar KPK untuk memaparkan alur dugaan praktik tersebut. Pemaparan peran itu menempatkan Etik Suryani sebagai pihak yang diduga memberi perintah, Richard Tri Handoko sebagai pihak yang diduga mengumpulkan bagian insentif, serta Tri Mulyo sebagai pihak yang diduga menghimpun setoran dari OPD sekaligus menjalankan mekanisme terkait pengadaan.












