Hukum & Kriminal

Usai OTT Bupati Sukoharjo, KPK Membawa 9 Orang; Tiga Berakhir Jadi Tersangka

×

Usai OTT Bupati Sukoharjo, KPK Membawa 9 Orang; Tiga Berakhir Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Daftar 9 Orang yang Dibawa KPK Usai OTT Bupati Sukoharjo, 3 Berakhir Jadi Tersangka

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Wonogiri, Sukoharjo, dan Solo pada Kamis (9/7/2026).

Menurut keterangan yang disampaikan juru bicara KPK, operasi tersebut berawal dari pengamanan terhadap 18 orang. Seluruh pihak yang diamankan lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Solo.

Setelah proses pemeriksaan awal dilakukan, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Pengiriman dilakukan dalam dua rombongan, yakni empat orang pada rombongan pertama dan lima orang pada rombongan kedua.

Dari sembilan pihak yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, hanya tiga orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya berstatus saksi dalam perkara tersebut.

Adapun sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK meliputi Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Selain itu, KPK juga memeriksa AHW, Richard Tri Handoko, N, TP, Tri Mulyo, BSD, ET, serta HNI.

Setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dalam keterangan yang dihimpun, salah satu di antaranya adalah Etik Suryani.

Etik Suryani disebut diduga menjadi pihak yang memerintahkan Richard Tri Handoko untuk menghimpun sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Di sisi lain, KPK mempersilakan seluruh pihak yang berstatus saksi untuk kembali ke rumah masing-masing. Pemulangan itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para pihak selesai dijalani di Gedung Merah Putih KPK.

Tiga aparatur sipil negara (ASN) yang dipastikan telah dipulangkan yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo berinisial AHW, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sukoharjo (Asisten I) berinisial TP, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sukoharjo berinisial BSD.

Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat (10/7/2026). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pernyataan terkait pemulangan tersebut dengan menyebut nama inisial para pihak yang diizinkan pulang.

"Benar (AHW, TP, dan BSD telah diizinkan pulang usai dilakukan pemeriksaan KPK hari ini)," kata Budi. Ia kemudian menambahkan bahwa pihak lain yang berstatus saksi juga diperbolehkan untuk kembali.

"Untuk para pihak yang statusnya saksi, dipersilakan dapat kembali pulang ke rumah masing-masing," sambungnya. Budi juga menegaskan kembali bahwa semua pihak berstatus saksi dalam perkara tersebut dapat kembali ke rumah masing-masing setelah pemeriksaan.

"Semua pihak yang status hukumnya sebagai saksi dalam perkara ini, dipersilakan dapat kembali ke rumah masing-masing," imbuh Budi.

Dengan demikian, rangkaian proses pasca OTT yang berlangsung sejak pengamanan awal terhadap 18 orang hingga pemeriksaan intensif di Mapolresta Solo berujung pada pemindahan sembilan orang ke Jakarta. Dari keseluruhan pihak yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara sisanya diproses sebagai saksi sebelum akhirnya diizinkan pulang.

Proses hukum yang dilakukan KPK dalam perkara ini berangkat dari OTT yang digelar di Wonogiri, Sukoharjo, dan Solo pada Kamis (9/7/2026). Setelah pengamanan awal terhadap 18 orang, KPK mengarahkan pemeriksaan tahap berikutnya yang dimulai dari Mapolresta Solo, sebelum kemudian sebagian pihak dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kelanjutan rangkaian tersebut, pemindahan sembilan orang ke Jakarta dilakukan pada Jumat (10/7/2026) melalui dua rombongan. Seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, KPK menyatakan hanya tiga pihak yang berstatus tersangka, sedangkan pihak lainnya berstatus saksi dan dipersilakan menjalani pemulangan. Budi Prasetyo menegaskan pemulangan itu diberlakukan untuk para pihak yang statusnya saksi, termasuk ASN berinisial AHW, TP, dan BSD.