Hukum & Kriminal

Suami di Pohuwato Laporkan Istri Tenaga Kesehatan atas Dugaan Perzinahan

6
×

Suami di Pohuwato Laporkan Istri Tenaga Kesehatan atas Dugaan Perzinahan

Sebarkan artikel ini
Suami Laporkan Istri Tenaga Kesehatan ke Polres, Dugaan Perzinahan Diproses
Suami Laporkan Istri Tenaga Kesehatan ke Polres, Dugaan Perzinahan Diproses

jurnalistik.co.id – Kabupaten Pohuwato kembali diwarnai laporan dugaan tindak pidana perzinahan. Seorang pria berinisial MR memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku tidak lagi sanggup menahan kekecewaan yang mendalam akibat kecurigaannya bahwa sang istri, YY, menjalin hubungan dengan pria lain.

MR resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Pohuwato. Pengaduan disampaikan langsung oleh pelapor melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato pada Senin (15/06/2026). Dalam proses pelaporan, MR datang dengan pendampingan anaknya dan diterima petugas SPKT, yakni Ipda Taufik M.

Menurut MR, keputusan untuk melapor dilakukan sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus memastikan persoalan yang dialaminya dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. MR menyampaikan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut dinilai telah merusak keharmonisan rumah tangganya. Ia menegaskan bahwa dirinya merasa sangat kecewa dan sakit hati hingga akhirnya memilih jalur hukum.

“Saya sakit hati, kecewa atas kejadian ini, makanya hari ini saya laporkan ini,” ujar MR saat memberikan keterangan kepada kru media seusai membuat laporan.

Sebelum datang ke kepolisian, MR mengaku tidak langsung menggulirkan proses hukum. Ia menyatakan telah lebih dulu menyampaikan persoalan yang dihadapinya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato. Langkah administratif tersebut, menurut MR, dimaksudkan agar persoalan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia, mengingat YY disebut berstatus tenaga kesehatan di UPTD Puskesmas Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato.

MR juga menyebut bahwa pengaduannya nantinya akan diteruskan kepada Bupati Pohuwato. Tujuannya agar persoalan tersebut mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai aturan yang berlaku bagi aparatur pemerintah, terutama jika ditemukan pelanggaran atau ketentuan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kesehatan.

Usai pelaporan di SPKT, MR kemudian menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pohuwato. Hingga Senin malam, pemeriksaan difokuskan pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman melalui kelengkapan administrasi serta berkas perkara untuk memahami laporan yang disampaikan pelapor secara lebih menyeluruh.

Tahapan yang sedang dikerjakan tersebut mencakup pengumpulan dan pemeriksaan berkas laporan, pendalaman keterangan, serta penyempurnaan dokumen perkara yang akan menjadi dasar proses berikutnya. Berdasarkan informasi yang berkembang, kasus dugaan perzinahan ini kini telah berada dalam penanganan Polres Pohuwato dan menunggu rangkaian proses hukum selanjutnya sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam proses hukum, semua pihak dihadapkan pada mekanisme yang dijalankan sesuai hukum acara, sehingga hasil akhirnya ditentukan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan dan menilai kelengkapan bukti. Karena itu, masyarakat diharapkan tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak mendahului kesimpulan sebelum ada keputusan resmi.

Sejumlah pihak berharap agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional, sekaligus memberikan kepastian bagi semua yang terlibat. Sementara itu, proses masih berlangsung dan akan ditentukan setelah penyidik menuntaskan pemeriksaan serta menilai kelengkapan bukti dan administrasi perkara.