jurnalistik.co.id – Axel Rudakubana, 19 tahun, kini menghadapi dakwaan baru terkait insiden di dalam penjara dan kepemilikan senjata. Dakwaan itu diajukan setelah otoritas penegak hukum menilai ia melakukan sejumlah perbuatan selama masa tahanannya.
Menurut keterangan polisi, rangkaian pelanggaran terjadi di HMP Belmarsh dalam rentang enam bulan, dari Mei hingga Oktober 2025. Dalam proses penetapan perkara, Rudakubana didakwa atas tiga serangan di penjara serta satu tuduhan terkait kepemilikan senjata.
Kasus ini berkaitan dengan serangan yang lebih luas pada Juli 2024, saat Rudakubana membunuh tiga anak dan melukai sejumlah orang lain. Tiga korban yang disebut adalah Elsie Dot Stancombe (7), Bebe King (6), serta Alice da Silva Aguiar (9), sementara delapan anak dan dua orang dewasa juga dilaporkan menjadi korban luka dalam serangan di sebuah kelas tari bertema Taylor Swift.
Atas perbuatannya pada Juli 2024, Rudakubana dijatuhi hukuman 52 tahun penjara pada Januari 2025. Pada putusan tersebut, hakim tidak dapat menjatuhkan perintah seumur hidup penuh (whole life order) dengan alasan bahwa saat serangan dilakukan, Rudakubana masih berusia di bawah 18 tahun.
Dakwaan baru yang kini dihadapi mencantumkan empat peristiwa yang spesifik. Polisi menyatakan Rudakubana pertama kali didakwa melakukan penyerangan terhadap seorang pekerja darurat pada 6 Mei 2025, yang kemudian diikuti dakwaan serupa pada 8 Mei 2025 berupa percobaan melakukan tindakan melukai secara serius (attempted grievous bodily harm).
Selain itu, pada 26 Juni 2025 Rudakubana juga didakwa atas kepemilikan tanpa izin terhadap senjata berbahaya di lingkungan penjara. Selanjutnya, pada 28 Oktober 2025, ia kembali didakwa melakukan penyerangan terhadap seorang pekerja darurat, sehingga total keseluruhan perbuatan yang didakwa mencakup rangkaian serangan dan satu tuduhan terkait senjata.
Berita Terkait
Rangkaian dakwaan itu juga membuat status penanganan Rudakubana mendapat sorotan lanjutan. Pada 23 Juli, Kementerian Kehakiman Inggris (MoJ) mengonfirmasi bahwa ia dipindahkan dari HMP Belmarsh ke Broadmoor, sebuah rumah sakit jiwa berkeamanan tinggi di Berkshire.
MoJ menyebut pemindahan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Mental Health Act, termasuk penilaian apakah Rudakubana dapat ditahan secara aman di fasilitas pemasyarakatan. Dalam konteks ini, MoJ dipandang kemungkinan tidak memiliki pilihan selain menerima rekomendasi dari dokter terkait keselamatan penahanan.
Langkah pemindahan tersebut tidak lepas dari kritik. Seorang pengacara yang mewakili keluarga para korban menyampaikan bahwa keputusan tersebut dipandang kontroversial, terutama karena pemindahan terjadi setelah serangkaian proses penahanan dan sebelum sidang berikutnya atas dakwaan yang baru diajukan.
Di tingkat persidangan, Rudakubana dijadwalkan untuk tampil di Westminster Magistrates’ Court secara jarak jauh pada 11 September. Proses kemunculan di pengadilan ini menjadi tahap lanjutan untuk mendengar dakwaan-dakwaan yang ia hadapi, setelah sebelumnya ia telah menjalani penahanan atas vonis 52 tahun.
Perkara ini juga menyisakan kesimpulan yang selama ini menjadi perhatian publik terkait prospek masa depan Rudakubana. Karena hakim tidak dapat menjatuhkan whole life order saat serangan dilakukan, perhitungan hukum memengaruhi kemungkinan masa pembebasan; dalam perkembangan selanjutnya, Rudakubana diperkirakan tidak akan pernah dibebaskan.
Dengan dakwaan baru yang merinci kejadian di HMP Belmarsh sepanjang Mei hingga Oktober 2025, perkara kini bergeser pada pertanyaan bagaimana pengadilan menilai tindakan Rudakubana di dalam sistem pemasyarakatan. Jadwal sidang jarak jauh pada 11 September akan menjadi momen penting untuk menentukan langkah berikutnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.











