jurnalistik.co.id – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa pemanggilan saksi semula ditujukan kepada tujuh orang.
Anang mengatakan, dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir dan memenuhi panggilan. Dua saksi tersebut berinisial AS dan H, yang bertindak sebagai pihak swasta.
“Dari tujuh orang saksi yang dipanggil Tim Penyidik, terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan yakni AS dan H selaku pihak swasta, sedangkan lima orang saksi lainnya tidak hadir,” kata Anang dalam keterangannya pada Jumat.
Anang menegaskan, lima saksi yang tidak hadir akan dijadwalkan kembali untuk dimintai keterangan. Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan ulang agar proses pemeriksaan dapat berjalan lengkap.
“Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anang juga menyampaikan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara. Pemeriksaan saksi, menurutnya, dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam tahap penyidikan.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” tutur Anang.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Proses yang berjalan juga menunjukkan bahwa kejaksaan tetap menempuh mekanisme pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
Pemetaan pemeriksaan dan status tersangka
Berita Terkait
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru berinisial NH dalam kasus yang dinilai memiliki keterkaitan. Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada kecukupan dua alat bukti.
Rudi menyampaikan hal itu saat jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Kamis (30/7/2026). Menurutnya, NH ditetapkan sebagai tersangka setelah terpenuhi syarat minimal pembuktian.
“Dengan kecukupan dua alat bukti, kami menetapkan tersangka berinisial NH,” kata Rudi.
Rudi tidak memerinci lebih jauh mengenai peran NH dalam perkara. Namun, ia memastikan bahwa keterlibatan NH berada dalam konteks dugaan TPPU.
“Diduga turut serta dalam TPPU,” pungkas Rudi.
Dengan demikian, pemeriksaan saksi pada Jumat (31/7/2026) menjadi bagian dari rangkaian pendalaman pembuktian yang tengah dilakukan. Lima saksi lainnya yang belum hadir akan dipanggil ulang agar keterangan yang dibutuhkan dapat melengkapi proses penyidikan.
Langkah Kejaksaan Agung ini juga menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi tetap diarahkan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Dalam keterangan tersebut, Anang juga menjelaskan bahwa pemanggilan awal memang diarahkan untuk melengkapi kebutuhan keterangan di tahap penyidikan. Ketika hanya dua saksi yang datang, Tim Penyidik kemudian memastikan arah proses tetap berjalan dengan menyiapkan jadwal lanjutan untuk lima saksi lainnya.
Menurut penjelasan pihak kejaksaan, rangkaian pemeriksaan bukan sekadar formalitas, melainkan diarahkan untuk memperkuat alat bukti. Dengan melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, penyidik berupaya agar pembuktian yang disusun memiliki dasar yang semakin kuat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial NH. Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Rudi Margono menyatakan bahwa penetapan dilakukan setelah terpenuhi kecukupan dua alat bukti, serta keterlibatan NH ditempatkan dalam konteks dugaan TPPU.
Dengan demikian, pemeriksaan saksi pada Jumat (31/7/2026) dapat dipandang sebagai kelanjutan dari proses pendalaman yang sedang berlangsung. Lima saksi yang belum memenuhi panggilan akan dijadwalkan kembali, sehingga pemeriksaan dapat menghasilkan keterangan yang diperlukan untuk melengkapi konstruksi pembuktian perkara.












