jurnalistik.co.id – Akses transportasi bagi penyandang disabilitas dinilai masih belum sepenuhnya memadai meski layanan publik di Indonesia terus berkembang. Kondisi ini membuat kebutuhan akan mobilitas yang aman dan terjangkau menjadi semakin penting bagi banyak penyandang disabilitas untuk menunjang mobilitas serta kemandirian mereka.
Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai akses terhadap transportasi merupakan hak dasar setiap warga negara, baik penyandang disabilitas maupun non-disabilitas. Menurut dia, prinsip kesetaraan dalam penggunaan jalan sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjamin hak seluruh pengguna jalan.
“Menggunakan akses jalan bagi siapa pun, baik disabilitas maupun non-disabilitas, adalah hak dasar manusia. Itu sudah dimuat dalam UU 22/2009 mengenai kesetaraan bagi pengguna jalan,” kata Deddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2026).
Deddy menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini bukan semata-mata pada ketersediaan moda transportasi umum, melainkan pada infrastruktur penunjang yang dinilai masih jauh dari ideal. Ia menyebut, secara sarana, angkutan umum di wilayah Jabodetabek relatif sudah lebih ramah disabilitas dibandingkan beberapa tahun lalu.
Deddy menyebut sejumlah moda seperti Transjakarta, MRT, hingga KRL telah menyediakan fasilitas khusus, termasuk elevator, ramp, dan area prioritas. Namun, ia melihat akses untuk mencapai moda tersebut justru masih menjadi persoalan besar di lapangan.
“Secara sarana, angkutan umum sudah cukup mewadahi, khususnya di Jabodetabek. Namun, secara prasarana masih sulit karena trotoar di Indonesia masih buruk dan belum ramah untuk teman-teman disabilitas,” ujarnya.
Hambatan yang kerap ditemui, lanjut Deddy, muncul ketika prasarana jalan tidak mampu mendukung mobilitas harian penyandang disabilitas. Ia juga menyoroti minimnya ketersediaan parkir khusus bagi penyandang disabilitas di ruang publik, yang pada praktiknya membuat pergerakan menjadi tidak mudah.
“Tantangan terbesar adalah prasarana jalan yang tidak mendukung mobilitas penyandang disabilitas. Trotoar dipakai untuk parkir, trotoar dipakai untuk berjualan, guide block tidak ramah bagi tunanetra, dan parkir kendaraan disabilitas juga belum tersedia secara merata,” kata Deddy.
Dalam situasi seperti itu, kendaraan hasil modifikasi dipandang menjadi solusi nyata bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan mobilitas harian. Kendaraan modifikasi, menurut penilaian Deddy, tidak hanya berkaitan dengan pembaruan perangkat di kendaraan, tetapi juga berhubungan dengan kepastian keselamatan dan pemenuhan aspek regulasi.
Kebutuhan regulasi dan keselamatan dalam modifikasi
Deddy menilai bengkel yang melakukan modifikasi kendaraan untuk disabilitas tidak bisa bekerja secara sembarangan. Ada aspek regulasi dan keselamatan yang harus dipenuhi agar perubahan fisik kendaraan sesuai ketentuan dan tetap aman digunakan.
Ia menjelaskan, bengkel modifikasi khusus disabilitas seharusnya memiliki izin perubahan fisik kendaraan dari Kementerian Perhubungan. “Bengkel kendaraan disabilitas harus memiliki izin perubahan fisik dari Kemenhub untuk kendaraan khusus disabilitas,” ujar dia.
Deddy menambahkan bahwa pengendara kendaraan hasil modifikasi juga memerlukan surat izin mengemudi khusus. “SIM-nya adalah SIM D untuk kendaraan modifikasi penyandang disabilitas,” katanya.
Dengan adanya ketentuan tersebut, modifikasi kendaraan diposisikan bukan sebagai proses yang sekadar menyesuaikan bentuk kendaraan, melainkan sebagai bagian dari sistem mobilitas yang lebih luas. Artinya, akses yang lebih inklusif tetap membutuhkan dukungan pada sisi regulasi, keselamatan, dan syarat kelengkapan bagi pengguna.
Modifikasi untuk difabel bersifat spesifik
Pandangan ini juga diperkuat oleh pengamat otomotif Bebin Djuana. Menurut Bebin, modifikasi kendaraan untuk penyandang disabilitas merupakan pekerjaan yang sangat spesifik dan tidak bisa disamakan dengan modifikasi kendaraan pada umumnya.
Ia mengatakan, tidak banyak bengkel yang benar-benar memahami kebutuhan teknis kendaraan bagi penyandang disabilitas. “Setahu saya tidak banyak yang paham modifikasi untuk disabilitas,” kata Bebin saat dihubungi.
Bebin menjelaskan, modifikasi kendaraan untuk difabel membutuhkan pemahaman mendalam mengenai kondisi fisik pengguna. Ia mencontohkan bahwa kebutuhan pengguna yang kehilangan fungsi kaki kiri tentu berbeda dengan mereka yang kehilangan fungsi kaki kanan.
Demikian pula, Bebin menyebut kebutuhan pengguna juga akan berbeda ketika penyandang disabilitas hanya memiliki satu tangan aktif atau mengalami keterbatasan pada kedua kaki. Perbedaan kondisi fisik ini menjadi pertimbangan penting karena berpengaruh langsung pada cara kendaraan dipakai dan dioperasikan setiap hari.
“Bengkel modifikasi untuk penyandang disabilitas tidak bisa disamakan dengan bengkel modifikasi yang kita kenal selama ini. Sangat spesifik,” ujar Bebin.
Menurut dia, teknisi tidak hanya dituntut memahami mekanisme kendaraan, tetapi juga harus memahami kesulitan yang dialami pengguna dalam proses naik, turun, hingga mengoperasikan kendaraan. Pada titik ini, modifikasi dipandang sebagai upaya penyesuaian yang harus benar-benar relevan dengan kebutuhan pengguna, bukan sekadar perubahan teknis yang bersifat umum.
Dengan mempertimbangkan hambatan prasarana yang belum ideal dan kebutuhan modifikasi yang menuntut ketelitian teknis serta kepatuhan regulasi, kendaraan modifikasi muncul sebagai salah satu jalan mobilitas yang lebih masuk akal bagi penyandang disabilitas. Prosesnya menuntut kesadaran bahwa aksesibilitas tidak berhenti pada ketersediaan moda, melainkan juga pada kemampuan sistem pendukung untuk membuat pergerakan benar-benar mungkin dilakukan.










