jurnalistik.co.id – Dalam rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun Anggaran 2026, Polda Gorontalo melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) melaksanakan Pemeriksaan Administrasi Akhir (Rikmin Akhir). Kegiatan ini digelar di Aula Biro SDM Polda Gorontalo pada Rabu (17/06/2026).
Rikmin Akhir dipimpin oleh Karo SDM Polda Gorontalo, Kombes Pol. Doni Wahyudi, S.I.K., yang bertindak selaku Ketua Pelaksana. Pemeriksaan turut dihadiri Kabidkeu Polda Gorontalo, Kombes Pol. A’an Hardiyansyah, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pemeriksaan Administrasi.
Selain itu, Plt. Kabag Dalpers Biro SDM Polda Gorontalo, AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., hadir sebagai Sekretariat. Rangkaian pemeriksaan juga melibatkan panitia seleksi, pengawas internal, dan pengawas eksternal, serta para peserta seleksi yang mengikuti proses sesuai ketentuan berlaku.
Pelaksanaan Rikmin Akhir merupakan tahapan penting untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen administrasi peserta. Pemeriksaan dilakukan sebelum peserta melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya pada tingkat pusat.
Dalam pelaksanaannya, panitia menjalankan proses secara teliti, objektif, dan transparan sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis) yang menjadi pedoman dalam proses rekrutmen anggota Polri. Pendekatan ini dimaksudkan agar setiap tahapan seleksi dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjaga kualitas proses rekrutmen.
Pada tahap pemeriksaan administrasi akhir ini, terdapat sebanyak tiga peserta yang mengikuti verifikasi dokumen. Mereka terdiri dari dua peserta pria dan satu peserta wanita, dan seluruh peserta hadir lengkap untuk mengikuti rangkaian pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi akhir yang dilaksanakan panitia, seluruh peserta dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dengan demikian, dua peserta pria dan satu peserta wanita berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya, sementara tidak terdapat peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Karo SDM Polda Gorontalo menyampaikan bahwa proses seleksi penerimaan Taruna/i Akpol dilaksanakan secara profesional dan terbuka. Ia menegaskan keterlibatan pengawasan internal maupun eksternal menjadi bagian dari upaya menjamin transparansi dan akuntabilitas pada setiap tahapan seleksi.
“Pemeriksaan administrasi akhir merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh peserta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Kami berkomitmen melaksanakan proses seleksi secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis sehingga dapat menghasilkan calon-calon perwira Polri yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dinyatakan aman, tertib, dan lancar. Polda Gorontalo juga menegaskan komitmennya untuk terus mewujudkan SDM Polri yang Presisi, unggul, dan profesional guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di masa mendatang.
Dengan selesainya Rikmin Akhir pada tahap administrasi, peserta yang dinyatakan Memenuhi Syarat melanjutkan rangkaian seleksi pada jenjang berikutnya. Proses ini menjadi bagian dari upaya memastikan rekrutmen berjalan terukur, berbasis aturan, serta menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam rangkaian Rikmin Akhir ini, pemeriksaan difokuskan pada pengecekan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administrasi peserta agar status dokumen dapat dipastikan sesuai ketentuan. Seluruh proses dilaksanakan oleh panitia seleksi dan tim pemeriksaan secara terstruktur, dengan dukungan peran sekretariat serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Melalui tata cara yang berjalan dengan teliti, diharapkan penilaian dapat dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan pada setiap rincian berkas yang diverifikasi.
Selain menekankan ketertiban pelaksanaan, tahapan ini juga berfungsi sebagai titik konfirmasi sebelum peserta memasuki seleksi lanjutan di tingkat berikutnya. Setelah verifikasi selesai, hasil pemeriksaan dituangkan dalam penetapan Memenuhi Syarat bagi seluruh peserta yang mengikuti pemeriksaan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses seleksi berjalan tanpa ada peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, sekaligus menegaskan konsistensi penerapan prinsip BETAH dalam rekrutmen. Dengan demikian, tahapan administrasi yang dinyatakan rampung menjadi dasar bagi keberlanjutan proses seleksi secara terukur, sesuai aturan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan.












