jurnalistik.co.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa hubungan DPR dan rakyat tidak semestinya diposisikan sebagai dua kubu yang saling berhadapan, apalagi dipertentangkan. Pernyataan itu disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Puan menggarisbawahi bahwa kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dari demokrasi. Baginya, mekanisme tersebut bukan musuh politik, melainkan unsur yang harus dihormati dalam tata kelola lembaga perwakilan rakyat.
Menurut Puan, sebagai lembaga perwakilan, DPR memiliki kewajiban untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat. Kedekatan itu, kata dia, perlu dibangun melalui keterbukaan, kesediaan untuk mendengar, komunikasi yang terarah, serta kerja nyata yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh publik.
Puan menilai, perkembangan ruang digital telah membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh informasi. Di ruang ini pula, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan menyampaikan kritik sebagai bagian dari proses demokrasi yang berjalan.
Meski demikian, arus informasi yang semakin cepat juga membawa tantangan serius. Puan menyebut adanya disinformasi, hoaks, serta konten yang dimanipulasi atau dilepaskan dari konteks aslinya.
Dalam kesempatan tersebut, Puan juga menyinggung beberapa bentuk informasi tidak benar yang, menurutnya, mengaitkan DPR. Salah satunya berupa kutipan palsu yang mengatasnamakan pimpinan atau anggota DPR.
Ia juga menyebut adanya informasi keliru mengenai sikap DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU). Selain itu, Puan mencontohkan penggunaan video lama dengan narasi baru yang tidak sesuai dengan konteks saat materi tersebut semula diproduksi.
Berita Terkait
Puan menegaskan kembali bahwa kritik, aspirasi, dan pengawasan masyarakat tetap harus dipandang sebagai hal yang penting dan wajib dihormati. Pada saat yang sama, informasi yang keliru perlu diluruskan secara cepat, terbuka, dan berdasarkan fakta agar tidak menyesatkan opini publik.
Dengan cara itu, Puan berharap komunikasi antara DPR dan rakyat tidak terjebak pada pertentangan yang mematikan ruang dialog. Baginya, yang dibutuhkan adalah sikap saling mendengar dan mekanisme klarifikasi yang bertumpu pada kebenaran informasi, sehingga kritik dapat tersalurkan secara sehat.
Penekanan Puan tersebut juga menunjukkan pandangannya tentang demokrasi yang tidak berhenti pada pengawasan, tetapi berlanjut pada tanggung jawab lembaga untuk merespons secara serius. DPR, menurut Puan, harus hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Puan juga mengajak publik untuk melihat fungsi pengawasan DPR sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang seharusnya memperkuat hubungan, bukan memicu jarak. Menurutnya, pengawasan yang berbasis data dan dapat diuji perlu disertai ruang dialog agar masukan tidak berubah menjadi saling tuding yang berpotensi merusak kepercayaan.
Dalam konteks media digital, Puan menilai arus informasi bukan hanya soal kecepatan, melainkan juga soal kualitas. Ketika masyarakat lebih mudah mengakses informasi, peluang penyebaran narasi yang keliru pun meningkat. Karena itu, ia menekankan perlunya kewaspadaan terhadap konten yang berpotensi dimanipulasi atau tidak merepresentasikan keadaan yang sebenarnya.
Puan mencontohkan bahwa kekeliruan informasi bisa muncul dalam beberapa pola, seperti kutipan yang tidak benar dan menggunakan nama pimpinan atau anggota DPR, atau penyajian yang menyesatkan terkait sikap DPR dalam pembahasan RUU. Ia juga menyoroti penggunaan materi video lama dengan narasi baru yang tidak sesuai konteks saat konten tersebut mula-mula diproduksi.
Karena berbagai bentuk disinformasi itu dapat memengaruhi persepsi publik, Puan mendorong adanya pelurusan yang dilakukan secara cepat, terbuka, dan berpegang pada fakta. Dengan cara tersebut, proses klarifikasi dapat menjaga agar kritik serta aspirasi tetap berada pada jalur yang sehat, serta membuat komunikasi DPR dan masyarakat tidak berhenti pada pertentangan, melainkan kembali pada tujuan bersama untuk memperkuat kinerja lembaga.












