Politik & Parlemen

Prabowo: “Kemerdekaan adalah apa yang dirasakan oleh rakyat”

×

Prabowo: “Kemerdekaan adalah apa yang dirasakan oleh rakyat”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kemerdekaan Dirasakan Rakyat

jurnalistik.co.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR 2026 bahwa kemerdekaan harus “dirasakan oleh rakyat”. Pernyataan itu ia rangkai bersama gagasan kemakmuran yang mesti dinikmati luas, bukan hanya kelompok tertentu.

Dalam pidato tersebut, Prabowo menyampaikan, “Kemerdekaan adalah apa yang dirasakan oleh rakyat, kemakmuran harus dinikmati oleh rakyat, bukan untuk segelintir orang.” Ia mengucapkannya pada Jumat (14/8/2026), tepat tiga hari sebelum puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Prabowo juga menekankan agar demokrasi memenuhi hak dasar rakyat serta berpegang teguh pada Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Penegasan ini diletakkan dalam konteks tema resmi HUT ke-81 RI, yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”.

Namun, seperti diulas dalam teks sumber, pidato kenegaraan semestinya tidak hanya dinilai dari diksi yang terdengar baik, melainkan diuji terhadap kenyataan yang tengah berjalan di lapangan dan suasana kebatinan publik. Ukuran itu diarahkan pada relevansi isi pidato dengan situasi kebangsaan yang sedang berlangsung.

Kemakmuran dan kabar soal kedaulatan maritim

Dalam pidato yang sama, Prabowo mengungkapkan nilai kekayaan Indonesia dari sektor perikanan mencapai 34 miliar dolar AS per tahun. Ia lalu menyatakan hanya sekitar 5 persen yang bisa dinikmati bangsa sendiri.

Prabowo menyinggung bahwa kekayaan tersebut tidak utuh berada di tangan masyarakat Indonesia. Ia menegaskan, “Ikannya diambil negara lain, tanpa izin kita”.

Bila klaim ini dianggap benar, ia diposisikan sebagai sinyal serius mengenai kedaulatan negara atas wilayah maritimnya. Dalam ulasan sumber, persoalan itu disebut berlangsung bahkan setelah “delapan puluh satu tahun” sejak proklamasi.

Ruang demokrasi dan kecenderungan penyempitan

Bagian lain dari teks sumber menyoroti bagaimana demokrasi dinilai tidak hanya soal kontrol atas wilayah dan sumber daya, tetapi juga ruang bagi warga untuk bersuara secara kritis. Di sana, disebut pula rujukan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt melalui buku “How Democracies Die” (2018) yang mengidentifikasi empat penanda otoritarianisme yang tumbuh dari dalam sistem demokrasi.

Keempat penanda itu mencakup penolakan terhadap aturan main demokratis, penyangkalan legitimasi lawan politik, pembiaran atau dorongan terhadap kekerasan, serta kesediaan membatasi kebebasan sipil termasuk pers. Dalam teks sumber, penekanan khusus diarahkan pada penanda kedua dan keempat yang dinilai berkaitan dengan dinamika kebebasan pers.

Ulasan sumber menyebut pada 23 Juli 2026, saat Prabowo berpidato dalam peringatan Harlah ke-28 PKB. Dalam pidato itu, Prabowo menyebut sosok pengkhianat bangsa era kolonial—yang dulu disebut “londo ireng”—masih ada dalam wujud wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat.

Menurut teks sumber, enam organisasi pers kemudian mendesak permintaan maaf terbuka. Penilaian yang disampaikan adalah pelabelan tersebut mengancam kebebasan pers.

Levitsky dan Ziblatt, sebagaimana dikutip dalam ulasan tersebut, menekankan pola melabeli kritik sebagai pengkhianatan bukan insiden yang berdiri sendiri. Pola itu disebut sebagai langkah paling awal dan paling halus dalam erosi demokrasi karena membuat oposisi dan pers tampak tidak sah untuk didengar sebelum kebebasan mereka benar-benar dicabut secara formal.

Peran aparat keamanan dalam urusan sipil

Selain soal kebebasan berekspresi, teks sumber juga menautkan isu lain yang disebut sama-sama mengkhawatirkan: menguatnya peran militer dalam urusan yang semestinya menjadi domain sipil. Dalam kerangka ini, disebutkan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Selasa 11 Agustus 2026.

Pada tanggal tersebut, Agus Subiyanto menyatakan prajurit TNI turut bertanggung jawab menjaga keamanan masyarakat. Pernyataan ini langsung mendapat kecaman dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, AJI, dan Setara Institute.

Teks sumber menyatakan koalisi tersebut menilai pernyataan itu mengaburkan batas mandat konstitusional antara TNI dan Polri. Disebutkan bahwa TNI, menurut Pasal 30 UUD 1945, bertugas mempertahankan kedaulatan negara dari ancaman luar, sedangkan Polri bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban dalam negeri.

Dalam ulasan yang sama, ditegaskan pula bahwa pemisahan mandat itu merupakan buah utama Reformasi 1998 lewat TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000. Dengan kata lain, pembagian tugas tersebut diposisikan sebagai hasil koreksi historis atas cara kerja institusi keamanan sebelum Reformasi.

“Dwifungsi wajah baru” dan data latar militer-kepolisian

Isu tidak dipandang sebagai kasus terisolasi. Teks sumber menyebut analis politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, yang mencatat kecenderungan meningkatnya penempatan perwira TNI dan Polri—baik aktif maupun purnawirawan—pada jabatan-jabatan sipil strategis.

Fenomena itu disebut oleh Ginting sebagai “Dwifungsi wajah baru”, meski secara formal dwifungsi ABRI telah dihapus. Penekanan pada istilah ini diarahkan untuk menggambarkan cara kerja yang berpindah bentuk, bukan sekadar mengulang pola lama.

Catatan Bloomberg Technoz per Juni 2026 juga disebut dalam teks sumber. Berdasarkan catatan tersebut, ditemukan sedikitnya 62 pejabat kementerian, lembaga negara, hingga BUMN yang berlatar belakang militer atau kepolisian.

Dengan merujuk pada gagasan Levitsky dan Ziblatt, teks sumber menyimpulkan bahwa penguasaan bertahap atas institusi negara oleh aparat keamanan—sekalipun dimulai dari langkah kecil—dipandang sebagai jalan yang paling mulus menuju otoritarianisme kompetitif. Setiap langkah individual dinilai tampak wajar, sementara akumulasinya disebut mengikis supremasi sipil.