Politik & Parlemen

Pusat Harus Mulai Mendengar Keluhan Daerah

×

Pusat Harus Mulai Mendengar Keluhan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Saatnya Pusat Mendengar Daerah

jurnalistik.co.id – Menjelang peringatan ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dua peristiwa di Aceh dan Papua menyita perhatian publik. Di Banda Aceh, bendera bulan bintang dikibarkan di halaman Masjid Raya Baiturrahman, bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh. Di Papua, kelompok bersenjata OPM menyerukan larangan dan ancaman terhadap pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI.

Keduanya tidak layak disamakan begitu saja karena latar sejarah, konteks politik, dan bentuk ekspresinya berbeda. Namun, keduanya dapat dibaca sebagai pengingat tentang hubungan pusat dan daerah yang belum berjalan baik. Dalam pandangan Djohermansyah Djohan—Guru Besar IPDN, Pj Gubernur Riau 2013-2014, dan mantan Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014—ada persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar urusan keamanan atau separatisme.

Masalah itu berangkat dari rasa keadilan dalam relasi pemerintahan pusat terhadap pemerintah daerah. Penulis juga menyoroti adanya aneka kebijakan pusat yang tidak memperhatikan keberagaman daerah. Dengan kata lain, ketegangan peristiwa di ruang publik kerap berakar dari penataan hubungan yang terasa timpang.

Dalam dua tahun terakhir, keluhan daerah mengenai keuangan menguat. Dana Transfer ke Daerah (TKD), yang menjadi sumber utama pembiayaan pemerintahan daerah, mengalami penurunan tajam. Pada 2025, TKD dipangkas sekitar Rp 50 triliun.

Tekanan berlanjut pada 2026, ketika pemotongan jauh lebih besar, sekitar Rp 226 triliun. Alokasi TKD yang sebelumnya berada di kisaran Rp 900 triliun turun menjadi sekitar Rp 696,9 triliun. Angka-angka ini menunjukkan bahwa persoalan fiskal daerah belum selesai sepenuhnya.

Untuk 2027, berdasarkan Nota Keuangan yang disampaikan Presiden, TKD diproyeksikan sekitar Rp 735 triliun. Nilai tersebut memang lebih tinggi dibandingkan 2026, tetapi tetap berada jauh di bawah 2025. Karena itu, daerah masih menghadapi ruang fiskal yang belum kembali ke posisi semula.

Dampaknya tidak berhenti pada perdebatan dokumen anggaran. Pemerintah daerah menghadapi kesulitan membayar gaji dan kebutuhan pegawai, termasuk PPPK. Di saat yang sama, berbagai agenda pembangunan ikut tertunda, mulai dari jalan dan jembatan, perbaikan rumah sakit, hingga pembiayaan pendidikan dan program-program yang telah dijanjikan kepada rakyat.

Ketika kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025, mereka datang dengan visi, misi, dan janji politik yang akan diwujudkan dalam periode pemerintahan. Namun, memasuki masa menjalankan pemerintahan, ruang fiskal justru menyempit. Penulis mempertanyakan secara sederhana: bagaimana kepala daerah memenuhi janji kepada rakyat jika uang untuk menjalankan pemerintahan semakin ditarik ke pusat.

Indonesia memiliki 546 daerah otonom, dan tidak semuanya memiliki kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat. Hanya sebagian kecil daerah yang memiliki basis ekonomi serta PAD besar. Selebihnya, banyak daerah masih bergantung pada transfer dari pusat, sehingga perubahan pada TKD akan langsung memukul kemampuan daerah dalam melayani publik.

Karena itu, pemangkasan TKD tidak sekadar soal angka di APBN. Ia menyentuh kemampuan pemerintah daerah menjalankan fungsi pelayanan dan memastikan janji-janji politik dapat diterjemahkan menjadi program yang nyata. Jika hubungan keuangan pusat-daerah tidak terasa adil, maka konsekuensinya akan tampak pada kebutuhan paling dasar pemerintahan daerah, sekaligus pada layanan yang dinikmati masyarakat.

Konstitusi juga memberi rambu yang seharusnya menjadi pegangan. Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, serta sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Kata kunci dalam ketentuan tersebut adalah “adil dan selaras”.

Dalam konteks desain fiskal, penulis menggarisbawahi perbandingan antara besaran APBN dan TKD. Disebutkan bahwa APBN sekitar Rp 4.096 triliun, sedangkan TKD sekitar Rp 735 triliun atau kurang dari 18 persen. Dengan komposisi seperti itu, penulis menilai perlu dipertanyakan apakah pembagian fiskal sudah benar-benar mencerminkan keadilan bagi 546 daerah otonom, mengingat banyak pelayanan publik berlangsung justru di daerah.

Bagi penulis, inti persoalan kembali pada hubungan pusat yang belum mampu mendengarkan keresahan daerah. Ketika pemerintah pusat membuat kebijakan yang tidak mengakomodasi keberagaman kondisi daerah, maka ketegangan akan mudah bergeser menjadi masalah yang lebih luas. Di momen peringatan kemerdekaan yang menandai arah kebangsaan, perhatian pada kualitas hubungan pusat-daerah menjadi semakin penting.

Penulis menutup gagasan dengan pesan agar hubungan pusat dan daerah tidak hanya diletakkan pada format administrasi, tetapi juga pada ukuran keadilan. Jika rasa keadilan ingin dijaga, desain kebijakan fiskal mestinya bergerak selaras dengan kebutuhan nyata pemerintahan daerah. Mulailah mendengar keresahan daerah agar hubungan pusat-daerah lebih adil dan dapat berjalan sesuai amanat Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945.