jurnalistik.co.id – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah mengelola devisa lebih dari 10,5 miliar dollar AS dalam waktu 1,5 bulan sejak mulai beroperasi. Ia menyampaikan keterangan itu dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (20/7/2026).
Prabowo mengatakan informasi tersebut diperolehnya dari Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani. Menurutnya, pengelolaan devisa tersebut terjadi sejak perusahaan memasuki fase operasional awal.
“Saya dapat laporan dari Saudara Rosan, CEO dari Danantara, bahwa baru satu bulan dua minggu bekerja, PT DSI beroperasi, sudah mengelola devisa sebesar lebih 10,5 miliar dollar AS,” ujar Prabowo dalam sidang tersebut. Ia menekankan bahwa angka yang disampaikan merupakan capaian berdasarkan laporan dari CEO yang dimaksud.
Selain membahas besaran devisa, Prabowo juga menyebut keberadaan PT DSI berpengaruh terhadap penyempitan selisih harga komoditas sumber daya alam Indonesia dengan harga di pasar internasional. Ia menilai hal itu tercermin melalui pergerakan perbandingan harga yang diamati.
Prabowo menyatakan sebelum PT DSI dibentuk, perbedaan harga tersebut dapat mencapai 30 persen hingga 45 persen. Dalam kesempatan itu, ia mengaitkan perubahan kondisi tersebut dengan proses penataan yang dilakukan melalui skema yang melibatkan DSI.
“Sebelum ada DSI, gap , perbedaan antara harga dijual di Indonesia dengan dijual di internasional itu kurang lebih minimal 30 persen, mendekati 40 persen-45 persen. Begitu ada DSI, sudah hampir menyatu saya lihat grafiknya,” ucapnya. Prabowo menyampaikan pengamatan itu melalui grafik yang ia sebut menunjukkan tren penyatuan selisih.
Di sisi lain, Prabowo mengakui adanya praktik dalam ekspor komoditas yang menurutnya merugikan negara. Ia mencontohkan situasi pada crude palm oil (CPO) yang menurut pemaparannya mengalami perubahan nilai sejak tahap penjualan di dalam negeri hingga saat sampai tujuan ekspor.
Berita Terkait
Ia menjelaskan CPO yang dilaporkan diekspor dengan harga sekitar Rp 14.000-Rp 15.000 per kilogram, dapat bernilai sekitar Rp 27.000 per kilogram ketika tiba di Eropa. Menurut Prabowo, perbedaan nilai itu diduga terkait perubahan kontrak dalam proses pengapalan atau pengiriman.
“Jadi, perusahaan dari Indonesia ekspor, begitu di sini dia jual Rp 14.000, dalam perjalanan ke Eropa, konon kabarnya berubah-ubah lagi dealnya, kontraknya, sehingga di sana Rp 27.000. Jadi kita hilang 50 persen kekayaan kita,” ungkap dia. Pernyataan tersebut menegaskan dampak yang ingin dicegah melalui pembenahan tata kelola ekspor.
Prabowo lalu menegaskan pembentukan PT DSI dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Ia menyebut tujuan tersebut juga terkait pencegahan praktik under-invoicing maupun pelaporan yang tidak sesuai.
Dalam penjelasannya, pembenahan tata kelola ekspor diharapkan membuat penerimaan negara tidak berkurang. Ia menyebut setoran pajak, bea keluar, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan ekspor komoditas menjadi bagian yang harus terjaga.
Prabowo menambahkan proses pembentukan PT DSI telah dibahas bersama sejumlah institusi. Rangkaian pembahasan itu melibatkan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Ekonomi Nasional, serta para penasihat presiden bidang ekonomi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam merupakan milik bangsa Indonesia. Dari sudut pandang kebijakan, Prabowo mengatakan pemerintah menerapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis.
Melalui skema tersebut, pemerintah dapat mengetahui nilai transaksi ekspor, volume, harga, pembeli, hingga devisa yang kembali ke Indonesia. Prabowo memandang mekanisme itu sebagai cara untuk memastikan alur ekspor lebih tertata dan dapat dipantau secara menyeluruh.
Dengan penataan tersebut, Prabowo menempatkan PT DSI sebagai instrumen yang membantu mengurangi perbedaan harga, sekaligus menutup ruang bagi praktik yang berpotensi menurunkan penerimaan negara. Ia menyampaikan bahwa langkah ini berhubungan langsung dengan upaya penguatan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia.












