jurnalistik.co.id – Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Ruang Dulohupa, Gubernuran, Selasa (21/7/2026).
Acara ini menjadi langkah awal untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan publik yang profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Partono, serta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Muslimin B. Putra. Hadir pula Sekdaprov Sofian Ibrahim dan pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Gorontalo, bersama para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Idah menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang secara konsisten mengawal perbaikan tata kelola birokrasi melalui evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Idah menegaskan, entry meeting tidak berhenti sebagai rangkaian tahapan administratif. Menurutnya, forum ini sekaligus menjadi ruang evaluasi dan penyamaan persepsi agar upaya pencegahan serta pengendalian potensi maladministrasi dapat berjalan berkelanjutan.
“Pelayanan publik merupakan wajah pemerintah di hadapan masyarakat. Kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan dan kemudahan, tetapi juga dari kepastian prosedur, kejelasan informasi, keadilan layanan, serta bebas dari praktik maladministrasi. Karena itu, evaluasi ini harus menjadi momentum pembenahan yang nyata,” ujar Idah.
Lebih lanjut, Idah menjelaskan bahwa perubahan konsep penilaian yang kini lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan dan pengendalian maladministrasi perlu menjadi perhatian seluruh perangkat daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa hasil evaluasi sebelumnya menjadi peta jalan untuk memperkuat kebijakan sekaligus memperbaiki implementasi layanan di lapangan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Gorontalo, kata Idah, berkomitmen menjadikan penilaian tahun 2026 sebagai momentum percepatan reformasi birokrasi. Komitmen tersebut ditempuh melalui penguatan standar pelayanan, peningkatan kapasitas aparatur, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengawasan internal pada setiap perangkat daerah.
Berita Terkait
“Penilaian ini tidak boleh berhenti pada dokumen, tetapi harus mendorong perbaikan yang terukur dalam proses pelayanan,” tambahnya dalam arahannya.
Secara khusus, Wakil Gubernur memberikan perhatian kepada perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi tahun ini. Lokus tersebut mencakup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial dan Pencatatan Sipil, serta UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Hasri Ainun Habibie.
Idah meminta seluruh rekomendasi Ombudsman RI dari penilaian sebelumnya dijadikan acuan dalam melakukan pembenahan. Ia menekankan agar perangkat daerah tidak mengulangi kekurangan yang sama.
“Saya meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus evaluasi menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai pedoman perbaikan. Jangan mengulang catatan tahun sebelumnya, tetapi tunjukkan peningkatan yang nyata dalam kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Idah.
Dengan demikian, arah perbaikan diharapkan tidak hanya bersifat administratif, melainkan berdampak langsung pada pengalaman penerima layanan.
Di bagian penutup, Idah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan proses evaluasi ini sebagai upaya bersama. Ia berharap kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat melalui langkah-langkah yang konsisten, terarah, dan selaras dengan tujuan pencegahan maladministrasi.
Penguatan komitmen tersebut diharapkan menjadi penggerak reformasi birokrasi yang lebih nyata di tingkat pelayanan, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh kepastian, kejelasan, dan keadilan dalam setiap proses layanan publik.
Dalam forum tersebut, Idah menekankan pentingnya tindak lanjut yang konsisten setelah penilaian berlangsung. Ia menginginkan evaluasi tidak berhenti pada pengumpulan data, melainkan diterjemahkan menjadi perbaikan nyata pada alur kerja pelayanan, sehingga prosedur yang ditempuh masyarakat dapat berjalan lebih pasti dan dipahami dengan jelas.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pengendalian potensi maladministrasi perlu diperkuat melalui standar pelayanan yang lebih tertata, peningkatan kemampuan aparatur, serta pemanfaatan teknologi informasi. Dengan pengawasan internal yang berjalan pada tiap perangkat daerah, seluruh lokus evaluasi diharapkan mampu menunjukkan peningkatan yang terukur dan dirasakan langsung oleh penerima layanan.












