jurnalistik.co.id – Pemerintah masih menunggu keputusan Presiden Prabowo terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang hingga kini belum dibayarkan kepada pemerintah daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut proses itu tidak dihentikan, tetapi berada pada tahap menunggu persetujuan.
Menurut Purbaya, pemerintah telah menghitung kesiapan anggaran untuk pencairan DBH tersebut. Namun, pencairannya tetap mengikuti arah keputusan Presiden.
“Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siap dana sekian. Boleh apa enggak (disalurkan). Bagaimana pandangan Bapak Presiden, gitu,” ujar Purbaya usai konferensi pers KSSK di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Perhatian untuk daerah dengan kesulitan fiskal
Purbaya mengatakan pemerintah memberi perhatian kepada daerah-daerah yang mengalami kesulitan fiskal. Ia menyebut pembahasan terkait kondisi tersebut juga telah dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“DBH kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang kita sudah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden,” kata dia.
Dalam penjelasannya, skema penanganan bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal itu akan diputuskan melalui keputusan Presiden. Purbaya menyampaikan keputusan tersebut kemungkinan keluar dalam waktu dekat saat ditanya mengenai arah kebijakan penyaluran.
Ketika diminta merinci besaran anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk penyaluran DBH, Purbaya memilih tidak menyebut angka. Ia beralasan detail yang belum diputuskan Presiden tidak semestinya diumumkan terlebih dahulu.
“Nanti kalau bocor kan berarti saya mendahului Presiden. Kita tunggu seperti apa,” ucap Purbaya.
Berita Terkait
Dasar penghitungan tunggakan DBH
Upaya memperkuat kondisi fiskal pemerintah daerah juga disebut telah dipercepat dengan menyiapkan penyelesaian tunggakan DBH senilai Rp 70 triliun. Langkah itu dinilai penting untuk membantu ratusan daerah yang tengah menghadapi keterbatasan anggaran, termasuk dalam memenuhi belanja pegawai dan menjaga pelayanan publik.
Dalam rilis yang dikutip dari Kontan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa berdasarkan data hingga 2024, total kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Dari total tersebut, kurang bayar DBH pajak tercatat sebesar Rp 43 triliun, sedangkan DBH sumber daya alam (SDA) sekitar Rp 40 triliun.
Tito menambahkan bahwa nilai kewajiban yang harus diselesaikan pemerintah pusat kemudian dihitung setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran DBH di sejumlah daerah. Setelah penyesuaian itu, kewajiban pemerintah pusat yang masih harus diselesaikan menjadi sekitar Rp 70 triliun.
“Penyelesaian DBH akan memperkuat kemampuan fiskal daerah, terutama yang mengalami tekanan belanja pegawai,” ujar Tito Karnavian pada Kamis (30/7/2026).
Dengan demikian, penyaluran DBH Rp 70 triliun yang masih menunggu keputusan Presiden ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kemampuan daerah membiayai belanja pegawai dan layanan publik. Di sisi lain, pemerintah menyatakan skema penerimaannya tetap mempertimbangkan kondisi fiskal tiap daerah, sesuai ketentuan yang dibahas bersama Kemendagri.
Purbaya menegaskan bahwa mekanisme penyaluran DBH pada dasarnya masih berjalan, hanya saja saat ini berada pada tahap pengambilan keputusan tingkat tertinggi. Pemerintah telah menyusun proyeksi kesiapan pembiayaan yang akan digunakan untuk pencairan, sehingga tinggal menyesuaikan dengan pertimbangan Presiden sebelum langkah berikutnya dilakukan.
Untuk menyusun penyelesaian tunggakan, pemerintah menggunakan acuan data yang menunjukkan adanya total kurang bayar DBH hingga 2024 sekitar Rp 83 triliun. Dari angka tersebut, porsi DBH pajak tercatat sebesar Rp 43 triliun, sementara DBH SDA sekitar Rp 40 triliun. Setelah memperhitungkan kelebihan pembayaran di sejumlah daerah, pemerintah menyimpulkan bahwa kewajiban pusat yang masih harus diselesaikan berada di kisaran Rp 70 triliun, dengan tujuan membantu daerah menjaga ruang fiskal, termasuk memenuhi belanja pegawai dan layanan publik.
Di saat yang sama, arah penyaluran disebut tidak seragam untuk semua daerah, melainkan mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing sesuai ketentuan yang dibahas bersama Kemendagri. Purbaya juga menyampaikan bahwa rincian yang belum diputuskan oleh Presiden tidak akan diungkap lebih dulu, karena pemerintah memilih menunggu kepastian kebijakan agar informasi yang disampaikan tetap sejalan dengan keputusan akhir.












