jurnalistik.co.id – Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dijadikan sasaran promosi produk yang mengandung zat adiktif seperti rokok elektrik atau vape.
Pernyataan itu disampaikan Adang saat menyoroti dugaan konten promosi di ruang digital yang melibatkan anak-anak, sekaligus mendorong penegakan hukum dilakukan secara tegas bila ditemukan unsur pelanggaran.
Adang menyoroti bahwa anak-anak merupakan kelompok yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari segala bentuk eksploitasi, termasuk eksploitasi yang dilakukan demi kepentingan komersial.
Ia menegaskan posisi tersebut dalam keterangannya pada Senin (3/8/2026), merespons kemunculan konten siaran langsung yang dinilai membawa anak dalam aktivitas promosi produk berzat adiktif.
Menurut Adang, negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak anak tidak dijadikan alat untuk meraih keuntungan ekonomi.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan yang terkait siaran langsung (live stream) seorang YouTuber, Muhammad Jannah alias Bigmo, yang menampilkan promosi vape dengan melibatkan anak-anak di platformnya.
Adang menyampaikan, “Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Adang dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Dalam pandangannya, perlindungan yang dimaksud bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus tercermin dalam tindakan penegakan hukum ketika terdapat indikasi pelanggaran.
Lebih lanjut, Adang mengingatkan pembuat konten agar memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat menghapus tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral.
Ia menilai, kebutuhan untuk menegakkan aturan berlaku khususnya ketika konten berpotensi menyasar anak dan mengubahnya menjadi elemen promosi.
Adang juga menyatakan bahwa media sosial bukan ruang tanpa batas, sehingga siapa pun yang mempublikasikan konten tetap harus patuh pada norma dan ketentuan yang berlaku.
“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” ujar Adang.
Ia menempatkan persoalan ini pada kerangka perlindungan anak, karena hak yang dilindungi undang-undang tidak boleh “ditawar” demi mengejar engagement atau pendapatan.
Berita Terkait
Dengan demikian, fokusnya bukan hanya pada konten yang terlihat, tetapi juga pada dampak yang mungkin ditimbulkan ketika anak menjadi bagian dari promosi produk berzat adiktif.
Adang kemudian mengajak berbagai pihak untuk memperkuat pengawasan, mulai dari orang tua, platform digital, lembaga pendidikan, hingga masyarakat.
Ajakan itu menekankan bahwa pengawasan perlu diperluas ke ruang digital, tempat anak-anak dapat menjadi sasaran eksploitasi dan promosi tanpa disadari.
Dalam keterangannya, ia menyoroti bahwa perlindungan anak menuntut keterlibatan kolektif dan bukan tanggung jawab tunggal satu institusi.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” ujar Adang, termasuk menegaskan urgensi keselamatan dan kesehatan anak.
Menarik perhatian publik, sebelumnya Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas) terkait siaran langsung yang dinilai membawa-bawa anak di bawah umur.
Langkah tersebut muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran atas eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan yang dipublikasikan di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Budi Hermanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial.
Budi menyampaikan, “Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (1/8/2026).
Menurut penjelasan Budi, laporan masih bersifat Dumas karena korban adalah anak-anak yang belum diketahui identitasnya.
Karena itu, tindak lanjut yang saat ini diambil adalah mengidentifikasi anak yang terlibat dalam konten tersebut, agar proses pemeriksaan memiliki dasar data yang jelas.
Dengan adanya penegasan dari DPR dan rangkaian penanganan di kepolisian, isu perlindungan anak di ruang digital kembali menjadi sorotan.
Adang menekankan bahwa apabila ditemukan unsur pidana, proses harus berjalan sesuai hukum yang berlaku, sambil mendorong semua pihak untuk memastikan anak tidak dijadikan objek promosi demi keuntungan komersial.












