jurnalistik.co.id – Kementerian Pertanian (Kementan) meminta Satgas Pangan menindak broker telur yang masih membeli telur di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP). Langkah ini diarahkan agar harga telur dapat pulih dan kembali mendekati tingkat yang layak bagi peternak.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, Agung Suganda, menyampaikan bahwa Satgas perlu melakukan pengawasan serta penindakan. Ia menilai praktik pembelian yang terlalu jauh di bawah harga pokok produksi dapat mengganggu stabilitas pasar telur.
Agung menegaskan, “Ada arahan kepada Satgas Pangan agar melakukan pengawasan dan penindakan kepada para broker atau pembeli yang membeli telur terlalu jauh di bawah harga pokok produksi, yakni di bawah Rp 22.500,” ucapnya, saat diwawancarai di kantornya pada Senin (3/8/2026).
Menurut Kementan, pengawasan dan penindakan yang ketat dibutuhkan untuk memulihkan harga telur hingga mencapai HPP ditambah keuntungan. Dengan begitu, harga yang terbentuk di tingkat berikutnya diharapkan tidak semakin menjauh dari standar produksi yang menjadi acuan.
Dalam upaya penyeimbangan tersebut, Kementan mendorong agar harga telur di tingkat peternak berada minimal sekitar Rp 24.000 per kilogram. Selain itu, pemerintah juga berharap harga telur bisa bergerak mendekati angka acuan Rp 26.500 per kilogram.
Kementan juga mengandalkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk meningkatkan serapan telur dari peternak lokal. Rangkaian program itu melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang, nantinya, diwajibkan membeli telur dari peternak sesuai Harga Acuan Penetapan (HAP) sebesar Rp 26.500 per kilogram.
Agung menyatakan, “Jika SPPG bisa berjalan dan broker juga bisa meningkatkan harganya, Insyaallah harga telur bisa semakin baik mulai besok,” jelas Agung. Ia menekankan keterkaitan antara kelancaran program penyerapan dan perbaikan perilaku harga dari pelaku pembelian.
Berita Terkait
Di luar pengawasan pada sisi broker, Kementan berupaya mencari solusi terkait persoalan lain yang memengaruhi keberlangsungan usaha peternak. Pemerintah menyoroti kenaikan harga pakan ayam yang membuat peternak kesulitan menjalankan kegiatan produksi.
Karena itu, Menteri Pertanian (Mentan) Amran menugaskan Bulog untuk memperpanjang Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan bagi peternak mikro dan kecil. Penugasan tersebut ditujukan agar ketersediaan pakan tetap terjaga dan tekanan biaya dapat dikendalikan.
Agung mengatakan Amran meminta agar penyaluran SPHP bisa dipercepat, terutama ketika harga jagung untuk pakan ayam sedang melonjak. Dengan percepatan itu, diharapkan peternak mikro dan kecil memperoleh dukungan lebih cepat dalam menghadapi fluktuasi harga pakan.
Secara keseluruhan, Kementan menempatkan dua fokus upaya dalam waktu yang berdekatan. Pertama, penguatan pengawasan dan penindakan terhadap broker yang membeli telur di bawah ambang HPP. Kedua, percepatan dukungan pasokan pakan melalui perpanjangan SPHP, sekaligus penguatan permintaan melalui MBG agar telur hasil peternak lokal terserap.
Pengawasan yang dimaksud bukan hanya mengecek, tetapi juga menindak pihak yang mengambil keuntungan dengan membeli telur terlalu rendah. Kementan menilai praktik tersebut dapat menimbulkan distorsi harga, sehingga perbaikan perlu dilakukan agar standar produksi kembali menjadi rujukan bersama.
Dari sisi permintaan, pemerintah menempatkan MBG sebagai pengungkit serapan telur peternak setempat. Melalui SPPG, pembelian diarahkan mengikuti HAP sebesar Rp 26.500 per kilogram, sehingga pelaku di rantai berikutnya didorong menyesuaikan harga agar selaras dengan acuan yang ditetapkan.
Selain itu, Kementan juga menaruh perhatian pada faktor biaya produksi yang selama ini menjadi kendala peternak. Ketika harga jagung pakan bergejolak, Bulog diminta memperpanjang SPHP jagung pakan dan memprioritaskan percepatan penyaluran agar dukungan datang lebih cepat dan mengurangi tekanan biaya usaha.
Dengan kombinasi langkah tersebut, diharapkan pasar bergerak bertahap: harga telur di level peternak dapat menguat minimal ke kisaran Rp 24.000 per kilogram, lalu diarahkan mendekati target acuan Rp 26.500 per kilogram, sementara pasokan pakan tetap terjaga melalui skema SPHP.












