jurnalistik.co.id – Kondisi pasar mobil listrik di Indonesia terus bergeser seiring makin banyaknya merek yang masuk. Salah satu model yang mendapat perhatian adalah Geely EX5, yang resmi dipasarkan sejak tahun lalu dan kini sudah menyentuh jarak sekitar 25.000 kilometer melalui pengalaman pemiliknya.
Anton Widodo termasuk pengguna awal Geely EX5. Ia mengaku membeli mobil tersebut saat gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025, lalu memakai kendaraan itu dalam aktivitas sehari-hari hingga akumulasi odometer yang ia sebutkan sudah mencapai sekitar 25.000 km.
Dalam proses pengambilan keputusan, Anton menyampaikan bahwa sebelum menjatuhkan pilihan, ia sempat membandingkan beberapa mobil listrik di kelas yang sama. Ia menuturkan bahwa niatnya bukan semata ingin beralih ke kendaraan listrik, tetapi juga mempertimbangkan karakter kendaraan yang dinilai cocok untuk kebutuhan pemakaiannya.
Menurut Anton, salah satu hal yang ia tangkap dari EX5 adalah tampilan luarnya. Ia mengatakan, “Desainnya sederhana, enggak norak,” ujar Anton kepada Kompas.com, Jumat (3/7/2026). Namun ia menegaskan, aspek visual saja tidak menjadi penentu utama.
Anton melengkapi pertimbangannya dengan mencoba langsung mobil tersebut melalui sesi test drive. Dengan pengalaman pengujian itu, ia merasa keputusan untuk memilih Geely EX5 menjadi semakin mantap, sejalan dengan penilaian yang ia bentuk setelah membandingkan sejumlah opsi di segmen serupa.
Di sisi lain, pembahasan kepemilikan kendaraan di Indonesia juga berkaitan dengan biaya administrasi saat proses balik nama. Di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) masih melanjutkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk kendaraan bekas.
Berita Terkait
Kebijakan itu diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan tarif BBNKB atau sebesar Rp 0. Program ini mulai berlaku sejak 5 Januari 2025, bertepatan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Meskipun BBNKB II dibebaskan, biaya lain saat mengurus administrasi balik nama tetap perlu diperhatikan. Anton Widodo menyebutkan bahwa pada praktiknya, biaya administrasi di Samsat masih dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Penjelasan tersebut juga dikemukakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik. Ia menyatakan biaya yang masih dibayarkan bukan merupakan pajak kendaraan, melainkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP tersebut digunakan untuk penerbitan dokumen kendaraan dengan identitas pemilik baru.
Dengan demikian, pembebasan BBNKB II di Jawa Barat memberi keringanan pada komponen bea, namun tidak sepenuhnya menghapus seluruh proses pembiayaan administrasi yang berkaitan dengan penerbitan dokumen. Bagi pemilik kendaraan yang sedang atau akan melakukan balik nama, pemahaman terhadap perbedaan antara tarif BBNKB dan komponen PNBP di Samsat menjadi bagian penting sebelum mengurus perubahan data kepemilikan.
Dalam ceritanya, Anton juga menekankan bahwa pengalaman sejak menggunakan EX5 tidak datang hanya dari teori saat masih tahap mempertimbangkan. Setelah pembelian di GIIAS 2025 dan pemakaian untuk aktivitas harian, akumulasi jarak yang ia sebutkan menjadi salah satu indikator bahwa kendaraan tersebut bisa dipakai secara konsisten. Karena itu, setelah melakukan perbandingan di kelas yang sama dan merasakan langsung lewat test drive, ia merasa penilaian yang dibangun sebelumnya semakin selaras dengan kebutuhan pemakaian hariannya.
Dari sisi pandangan biaya kepemilikan, kebijakan BBNKB II yang diterapkan Pemprov Jabar membuat bagian bea balik nama menjadi lebih ringan, namun pengurusan tetap tidak sepenuhnya tanpa biaya. Anton menyoroti bahwa pada praktiknya, masih ada pembayaran saat proses administrasi di Samsat. Penegasan dari Dedi Taufik juga memberi kejelasan bahwa pembayaran tersebut termasuk PNBP, bukan tarif pajak kendaraan, sehingga pemilik kendaraan tetap perlu menghitung komponen yang berkaitan dengan penerbitan dokumen untuk pemilik baru.
Dengan gambaran seperti itu, keputusan untuk melakukan balik nama atau beralih kendaraan menjadi lebih mudah dipetakan karena perbedaannya sudah terlihat jelas: BBNKB II yang dibebaskan menekan komponen bea, sementara proses administratif di Samsat tetap berjalan melalui penerbitan dokumen berbasis identitas pemilik yang baru. Pemahaman atas pembagian ini membantu pemilik kendaraan menyiapkan ekspektasi biaya secara lebih realistis sebelum memulai rangkaian perubahan data kepemilikan.












