jurnalistik.co.id – Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sering dipahami masyarakat sebagai tanda bahwa seluruh biaya pengurusan balik nama sudah menjadi nol. Namun, saat transaksi jual beli kendaraan dilakukan dan pemilik harus mengurus administrasi di Samsat, sejumlah pengeluaran tetap perlu disiapkan.
Di Jawa Barat, pemerintah daerah memang melanjutkan skema pembebasan BBNKB II untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023, dengan dasar pemberlakuan mulai 5 Januari 2025 yang bertepatan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
BBNKB dibebaskan, tapi bukan berarti proses balik nama tanpa biaya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa biaya yang masih dibayarkan dalam proses balik nama tidak termasuk pajak kendaraan. Menurut Dedi, biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digunakan untuk penerbitan dokumen kendaraan dengan identitas pemilik baru.
PNBP yang tetap dikenakan mencakup biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor, serta surat mutasi apabila kendaraan berpindah wilayah registrasi.
Dengan demikian, pembebasan BBNKB tidak menghapus seluruh komponen biaya administrasi saat balik nama dilakukan. Masyarakat tetap perlu menyiapkan dana untuk memenuhi biaya yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku di Samsat.
Dedi juga menekankan bahwa pengurusan balik nama bukan sekadar formalitas. āBalik nama kendaraan menjadi langkah penting untuk memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya,ā tulis keterangan Bapenda Jabar yang dikutip Jumat (3/7/2026). āSelain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, balik nama juga memudahkan pemilik dalam mengurus berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor di kemudian hari,ā lanjutnya.
Berita Terkait
Dalam praktiknya, kepemilikan yang tercatat sesuai pemilik aktual membuat proses layanan lanjutan berjalan lebih tertib. Pemilik kendaraan akan lebih mudah mengurus pembayaran pajak tahunan, perpanjangan STNK, hingga keperluan administrasi lainnya yang berkaitan dengan identitas pemilik.
Alasan pemerintah menggenjot balik nama dan layanan pendukung
Lebih jauh, Dedi mengatakan kebijakan pembebasan biaya balik nama diharapkan mendorong masyarakat agar segera mengurus balik nama setelah terjadi transaksi jual beli. Harapannya, data kepemilikan menjadi lebih akurat karena perubahan kepemilikan dicatat sesuai mekanisme yang benar.
Program pembebasan bea balik nama juga telah pernah diluncurkan dalam periode yang lebih singkat. Pemprov Jabar melalui Bapenda Jabar sebelumnya kembali meluncurkan program pemutihan bea balik nama kendaraan (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023. Walau ada pembebasan pada periode tersebut, pada pelaksanaannya tetap muncul kesalahpahaman bahwa proses balik nama seluruhnya bebas biaya.
Selain memberikan insentif berupa pembebasan BBNKB, pemerintah provinsi juga menyediakan layanan proteksi data kendaraan. Layanan ini tersedia melalui aplikasi Sambara maupun kantor Samsat Induk, dengan tujuan melindungi pemilik kendaraan dari penerapan tarif pajak progresif setelah kendaraan berpindah tangan.
Dengan adanya proteksi data tersebut, perubahan kepemilikan dapat diproses tetap selaras dengan prinsip kepastian administrasi. Pada saat yang sama, pemilik tetap mendapat jalur layanan agar urusan kendaraan ke depannya tidak terganggu oleh perbedaan identitas yang belum tercatat.
Intinya, pembebasan BBNKB membuat tarif pajak menjadi Rp0, tetapi proses balik nama tetap melibatkan biaya administrasi berbasis PNBP untuk penerbitan dokumen di Samsat. Karena itu, masyarakat sebaiknya mempersiapkan kebutuhan administrasi sejak awal agar pengurusan balik nama berjalan lancar dan data kendaraan tersinkron dengan pemilik yang sebenarnya.












