Otomotif

Rincian Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Juni 2026: Rp 80.000

×

Rincian Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Juni 2026: Rp 80.000

Sebarkan artikel ini
Rincian Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Juni 2026 Otomotif 9 Juni 2026
Ilustrasi: Rincian Tarif Resmi Perpanjangan SIM A per Juni 2026

jurnalistik.co.id – Biaya resmi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM A Umum per Juni 2026 masih Rp 80.000. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah mencapai lima tahun perlu melakukan perpanjangan agar tetap bisa mengemudi secara sah.

SIM A berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Karena itu, pemegang SIM A perlu menyiapkan proses perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

SIM A ditujukan bagi pengemudi kendaraan pribadi dengan berat maksimal 3.500 kilogram, seperti sedan, hatchback, MPV, SUV, dan kendaraan sejenis. Adapun SIM A Umum digunakan untuk mengemudikan kendaraan angkutan orang atau barang dengan berat maksimal 3.500 kilogram, termasuk taksi atau angkutan barang ringan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyampaikan bahwa biaya resmi perpanjangan SIM A dan SIM A Umum hingga Juni 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Menurut aturan tersebut, tarif perpanjangan SIM A maupun SIM A Umum ditetapkan sebesar Rp 80.000. Prianggo juga menegaskan bahwa besaran tarif tersebut berlaku nasional dan tidak mengalami kenaikan dalam periode yang ia sebut.

“Besaran tarif atau biaya PNBP penerbitan SIM tersebut berlaku pada seluruh Indonesia, serta tidak ada kenaikan sampai dengan saat ini,” ucap AKBP Prianggo Malau kepada Kompas.com belum lama ini.

Meski demikian, biaya perpanjangan Rp 80.000 tidak mencakup sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi pemohon. Proses perpanjangan umumnya tetap memerlukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai ketentuan layanan.

Untuk pemeriksaan kesehatan, biaya yang dikenakan umumnya berkisar Rp 35.000 hingga Rp 50.000. Rentang biaya tersebut dipengaruhi fasilitas kesehatan yang digunakan oleh pemohon.

Sementara itu, tes psikologi berada pada kisaran Rp 57.500 hingga Rp 100.000. Besarnya biaya dapat berbeda tergantung layanan yang dipilih pada proses perpanjangan.

Selain pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, terdapat pula biaya asuransi yang bersifat opsional. Biaya asuransi tersebut sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000, sehingga total pengeluaran pemohon dapat bertambah bila mengambil layanan tersebut.

Dengan mempertimbangkan komponen-komponen yang disebutkan, total biaya yang perlu disiapkan untuk memperpanjang SIM A atau SIM A Umum dapat mencapai sekitar Rp 170.000 hingga Rp 280.000. Nilainya bergantung pada lokasi dan layanan yang digunakan pemohon.

Rute perpanjangan SIM A

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Selain Satpas, pemohon juga bisa menggunakan gerai SIM dan layanan SIM Keliling.

Perpanjangan juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan beberapa opsi layanan tersebut, pemohon dapat menyesuaikan cara perpanjangan sesuai ketersediaan di wilayah masing-masing.

Di sisi penegakan, Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara, juga pernah membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Praktik tersebut telah beroperasi selama lima tahun, yang menunjukkan pentingnya memastikan proses perpanjangan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan dasar aturan biaya yang mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan yang dipatok hingga Juni 2026 tetap Rp 80.000. Namun, pemohon disarankan tetap menghitung kebutuhan pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta kemungkinan biaya asuransi agar persiapan tetap sesuai dengan layanan yang dipilih.

Jika masa berlaku SIM A dan SIM A Umum telah habis atau mendekati akhir periode lima tahun, pemohon dapat merencanakan perpanjangan melalui jalur Satpas, gerai, SIM Keliling, maupun layanan digital. Perhitungan total biaya juga penting agar proses perpanjangan berjalan tanpa hambatan di tahap pemeriksaan.

Dengan begitu, pemohon memperoleh gambaran yang jelas mengenai besaran tarif resmi serta komponen layanan lain yang menyertainya per Juni 2026.