Bisnis & Ekonomi

Tarif Listrik per kWh 15–21 Juni 2026: Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

0
×

Tarif Listrik per kWh 15–21 Juni 2026: Berlaku untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Sebarkan artikel ini
Tarif Listrik per kWh 15-21 Juni 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN Money 15 Juni 2026
Ilustrasi: Tarif Listrik per kWh 15-21 Juni 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

jurnalistik.co.id – Tarif listrik PLN untuk periode 15–21 Juni 2026 telah ditetapkan dan berlaku tanpa perubahan. Harga per kWh pada pekan ini masih mengacu pada tarif dasar listrik Triwulan II 2026 bagi semua kelompok pelanggan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengatakan pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik guna menjaga daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi. Ia menyampaikan, “Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan resmi, Senin (16/3/2026).

Untuk pelanggan nonsubsidi, penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, tarif listrik pelanggan non-subsidi dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan, dengan besaran tarif ditentukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi makro.

Tri menjelaskan indikator yang digunakan mencakup Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), Tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA). Pemerintah kemudian memakai data ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026 untuk penetapan tarif listrik pada Triwulan II 2026.

Rinciannya meliputi Kurs Rp 16.743,46 per dollar AS, ICP 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA 70 dollar AS per ton. Meskipun hasil perhitungan menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan harga listrik tetap berlaku seperti sebelumnya.

Dalam penerapannya, tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar dinyatakan tetap sama sesuai golongan daya yang digunakan. Perbedaan utama terletak pada metode pembayaran: pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah periode pemakaian berakhir.

Berikut tarif listrik per kWh terbaru yang berlaku pada 15–21 Juni 2026 untuk pelanggan nonsubsidi. Untuk rumah tangga non-subsidi, tarif 900 VA sebesar Rp 1.352 per kWh, 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh, 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh, 3.500 VA–5.500 VA sebesar Rp 1.699,53 per kWh, dan 6.600 VA ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Adapun tarif listrik bisnis dan pemerintah pada periode yang sama meliputi B-2/TR (6.600 VA–200 kVA) sebesar Rp 1.444,70 per kWh, P-1/TR (kantor pemerintah) sebesar Rp 1.699,53 per kWh, serta P-3/TR (penerangan jalan umum) sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, untuk pelanggan subsidi, tarif listrik per kWh pada 15–21 Juni 2026 adalah 450 VA sebesar Rp 415 per kWh, 900 VA subsidi sebesar Rp 605 per kWh, 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) sebesar Rp 1.352 per kWh, 1.300 VA–2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh, serta 3.500 VA ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Bagi masyarakat yang ingin menghitung estimasi tagihan bulanan, daftar tarif listrik per kWh pada 15–21 Juni 2026 dapat menjadi acuan sesuai golongan daya yang digunakan di rumah, tempat usaha, maupun instansi pemerintah.

Dengan demikian, tarif listrik PLN pada pekan 15–21 Juni 2026 diposisikan sebagai kelanjutan dari ketetapan Triwulan II 2026, sehingga pelanggan tidak perlu menunggu penyesuaian ulang untuk periode tersebut. Pemerintah menegaskan keputusan ini diambil agar beban biaya energi tetap terkendali, terutama bagi rumah tangga dan pelaku usaha yang menggunakan listrik secara rutin.

Dalam proses penetapan, pemerintah tetap menggunakan acuan evaluasi triwulanan yang mempertimbangkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, ICP, inflasi, serta HBA. Tri Winarno juga menyebut bahwa data pada rentang November 2025 sampai Januari 2026 menjadi dasar perhitungan tarif, namun hasilnya tidak otomatis diikuti oleh perubahan karena pemerintah memilih mempertahankan tarif.

Untuk penggunaan harian, pelanggan dapat mencocokkan tarif per kWh dengan golongan daya masing-masing, baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi. Selanjutnya, perbedaan prabayar dan pascabayar terutama ada pada alur pembayaran: prabayar menggunakan token lebih dulu, sedangkan pascabayar dibayar setelah pemakaian dihitung pada akhir periode.