Hukum & Kriminal

Sesuai Aturan atau Tidak? Polemik Pengalihan Lanjutan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung

×

Sesuai Aturan atau Tidak? Polemik Pengalihan Lanjutan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Apakah Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie dari Polri ke Kejagung Sesuai Aturan?

jurnalistik.co.id – Prosedur hukum di balik pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menjadi sorotan. Perdebatan muncul bukan hanya pada substansi perkara, melainkan pada cara perkara itu diteruskan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Langkah tersebut bermula ketika Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyerahkan kelanjutan penanganan kasus kepada Kejaksaan Agung. Sejak saat itu, muncul pertanyaan apakah mekanisme yang ditempuh sudah sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana.

Polemik berfokus pada istilah dan tahapan yang digunakan dalam proses tersebut. Mahfud MD menilai yang terjadi bukanlah pelimpahan sebagaimana diatur KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.

Mahfud berpendapat, proses hukum seharusnya mengikuti kerangka pelimpahan perkara yang mensyaratkan tahapan penyidikan telah selesai lebih dulu. Ia menilai persiapan seperti pemeriksaan tersangka dan kelengkapan bukti menjadi bagian penting dalam kategorisasi pelimpahan perkara.

“Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

Dalam penjelasannya, Mahfud mengungkap bahwa ia sempat memiliki pemahaman awal berbeda. Ia mengatakan informasi yang ia terima mengarah pada pengertian pelimpahan perkara, sehingga ia sempat menilai langkah itu berpotensi mempercepat proses menuju persidangan.

Namun, setelah mengetahui kondisi pemeriksaan yang belum berjalan pada tahap tersangka, pandangannya berubah. Ia menyebut bahwa sumber informasi awal yang diterimanya berasaskan laporan dari pihak Kejaksaan Agung.

“Saya sendiri termasuk yang terkecoh karena dari berita yang saya tangkap dan saya dengar dari pihak Kejaksaan Agung Sabtu 11 Juli 2026 sekitar jam 15 adalah pelimpahan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Mahfud lantas menjelaskan ukuran yang membuatnya tidak menganggap langkah tersebut sebagai pelimpahan perkara. Menurutnya, jika benar perkara sudah dilimpahkan, maka seharusnya penyidikan Polri telah tuntas, tersangka telah diperiksa, alat bukti sudah dilengkapi, serta kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti tersangkanya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21,” kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan melihat penyerahan penanganan kasus tersebut tidak bertentangan dengan KUHAP. Ia menilai, proses itu belum memasuki tahap pelimpahan berkas perkara atau P21, sehingga istilah yang dipakai berada pada konteks lanjutan penyidikan.

Perbedaan pandangan ini kemudian mendorong pertanyaan lanjutan mengenai dasar hukum dari langkah pengalihan dari Polri ke Kejagung. Dalam diskusi yang berkembang, fokusnya bertumpu pada apakah status perkara pada saat penyerahan telah memenuhi prasyarat pelimpahan, atau justru masih berada pada fase kelanjutan penyidikan.

Mahfud menegaskan bahwa dalam sistem hukum acara pidana, pelimpahan perkara baru dapat dilakukan setelah tahapan penyidikan selesai. Karena itu, menurutnya penyerahan penanganan perkara sebelum tersangka diperiksa tidak dapat ditempatkan sebagai pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.

Dengan adanya dua penilaian yang sama-sama merujuk pada kerangka KUHAP, publik kemudian mendapat gambaran bahwa perbedaan utamanya ada pada interpretasi tahapan. Di satu sisi, pengalihan dipandang sebagai langkah lanjutan sebelum memasuki fase P21; di sisi lain, langkah yang dilakukan dianggap belum memenuhi syarat pelimpahan perkara karena pemeriksaan terhadap tersangka belum dilakukan.