jurnalistik.co.id – Dinamika penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia kerap berhadapan dengan benturan antarinstitusi. Dalam praktiknya, perselisihan itu muncul ketika terjadi tumpang tindih kewenangan atributif di antara lembaga penyidik, sehingga konflik berubah menjadi tarik-menarik pengaruh.
Ketidakjelasan batas wewenang antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia tidak berhenti pada persoalan teknis semata. Masalah ini dinilai sebagai isu konstitusional yang dapat mengancam kepastian hukum (legal certainty), yakni prinsip yang seharusnya menjadi fondasi setiap proses penyidikan.
Dalam konteks penegakan korupsi, kepastian hukum pada tahap penyidikan dipandang sebagai prasyarat agar sistem peradilan pidana tetap stabil. Kejelasan prosedur juga berhubungan langsung dengan pemeliharaan kepercayaan publik terhadap wibawa negara, karena masyarakat menilai bahwa perkara ditangani dengan aturan yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masalahnya bukan semata variasi birokrasi yang berulang. Penulis menekankan bahwa yang dihadapi adalah kegagalan sistemik yang dipelihara oleh pembiaran politik selama bertahun-tahun, sehingga ketegangan yang semestinya diselesaikan secara kelembagaan justru dibiarkan membesar.
Ketegangan antara Polri dan Kejaksaan Agung kemudian mencapai eskalasi yang mengkhawatirkan. Puncaknya digambarkan sebagai ketegangan bersenjata, di mana tentara dikerahkan untuk mengamankan keadaan, situasi yang dinilai mengancam eksistensi supremasi hukum.
Jika instrumen penyidikan diposisikan sebagai alat pukul untuk memenangkan pertarungan antarlembaga, maka yang terjadi bukan lagi penegakan, melainkan pergeseran fungsi dari instrumen keadilan menjadi sarana pembalasan. Dalam kerangka seperti itu, hukum bisa “bermutasi” mengikuti logika kekuasaan, termasuk dalam perebutan pengaruh dan kemungkinan akumulasi kekayaan.
Krisis semacam ini mencerminkan kondisi ketika lembaga negara berhenti memeriksa dirinya secara objektif. Alih-alih menilai persoalan dengan standar konstitusi dan hukum acara, institusi justru terjebak pada loyalitas yang lebih dekat kepada kepentingan kelompok atau arahan atasan, bukan pada kebenaran prosedural.
Berita Terkait
Apabila keadaan itu terus dibiarkan, martabat hukum disebut akan runtuh karena dikalahkan oleh solidaritas korps dan atasan yang membutakan kesetiaan pada konstitusi. Pada titik ini, kepatuhan terhadap aturan bergeser menjadi kepatuhan kepada orang, dan orang-orang kuat dalam institusi akan merasa kebal dari seluruh sistem hukum.
Penulis mengaitkan pola tersebut dengan pengalaman historis, terutama ketika individu memegang kendali dalam jangka panjang. Lamanya kekuasaan dipegang oleh satu orang membentuk sistem patron dan klien di dalam institusi: perekrutan serta kenaikan pangkat tidak lagi bertumpu pada prestasi, integritas, dan kapasitas (kompetensi dan keahlian), melainkan pada aliansi personal dan kedekatan.
Akibatnya, elite yang berkuasa lama dapat menentukan apa pun, bahkan sampai melampaui hukum. Prosedur hukum yang seharusnya membatasi tindakan negara ikut terabaikan, sehingga proses yang mestinya terstruktur berubah menjadi keputusan yang dikendalikan oleh kehendak pihak tertentu.
Sebagai perbandingan yang paling dekat, penulis merujuk pada sejarah Republik Romawi. Republik Romawi mengalami kegagalan yang ditandai oleh personalisasi kekuasaan, ketika loyalitas militer bergeser dari negara menuju komandan individu, lalu memicu era perang saudara yang menghancurkan.
Akar dari “perang para jenderal” dijelaskan berangkat dari perubahan fundamental dalam sistem rekrutmen tentara Romawi. Sejak masa Gaius Marius, tentara tidak lagi didominasi petani-pemilik tanah yang melayani negara, melainkan kaum proletar yang menggantungkan hidup pada jenderal mereka untuk memperoleh upah, rampasan perang, dan janji pembagian tanah setelah pensiun.
Penulis menyebut Howard Troxler dari Florida University yang menulis tesis “Electoral Abuse in the Late Roman Republic (2008)”. Menurut rujukan itu, para jenderal digerakkan oleh ambisi mereka untuk mendapatkan komando luar biasa dan pengakuan militer, sering kali dengan mengabaikan prosedur hukum tradisional, sehingga konflik berkembang bukan hanya sebagai pertarungan kekuatan, tetapi sebagai runtuhnya tatanan legal.
Dengan menautkan sejarah tersebut ke kondisi kontemporer, pesan yang ditekankan adalah pentingnya mengembalikan penegakan hukum pada prinsip objektivitas dan kepatuhan konstitusional. Ketika institusi kembali memegang demarkasi wewenang secara tegas, proses penyidikan diarahkan pada kepastian hukum, dan kesetiaan ditempatkan pada konstitusi, ruang bagi personalisasi kekuasaan dapat dipersempit.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya hasil perkara, melainkan kredibilitas negara sebagai penegak aturan. Jika hukum diperlakukan sebagai instrumen untuk memukul lawan, maka yang hilang lebih dulu adalah kepercayaan publik; sedangkan yang tersisa adalah sistem yang berjalan atas dasar kepatuhan kepada orang.












