jurnalistik.co.id – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menegaskan pengusutan dugaan korupsi dalam program makan bergizi gratis (MBG) tidak boleh berhenti. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di perkara lain justru tak boleh mengganggu jalannya perkara MBG.
Zaenur menyampaikan bahwa proses penanganan kasus MBG harus tetap berjalan tanpa terganggu. Ia menilai, sekalipun situasi hukum Febrie berubah karena perkara yang berbeda, Kejaksaan tetap dituntut meneruskan tugasnya terkait kasus MBG.
“Tentu kasus MBG itu tidak boleh terganggu. Harus tetap jalan,” ujar Zaenur kepada Kompas.com pada Selasa (14/7/2026).
Menjaga marwah institusi Kejaksaan
Lebih jauh, Zaenur menekankan bahwa yang harus dijaga bukan hanya kelanjutan kasus, tetapi juga institusi Kejaksaan. Ia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Febrie berpotensi mencoreng marwah dan martabat Kejaksaan, sehingga institusi perlu memastikan tugas penegakan hukum tidak terdampak.
Zaenur menilai, persoalan saat ini merupakan masalah yang bersumber dari individu yang sedang dijadikan tersangka. Dengan begitu, ia ingin institusi tetap berjalan dan menjalankan proses perkara sesuai kewenangannya, tanpa membuat tugas-tugas terkait MBG ikut terpengaruh.
“Jadi yang sedang disasar sebagai tersangka itu kan FA (Febrie) orangnya. Institusinya harus tetap dijaga dan institusinya harus tetap melanjutkan tugas, jangan sampai tugasnya itu kemudian terpengaruh,” kata Zaenur.
Ia juga menilai bahwa pengusutan MBG dapat menjadi salah satu cara untuk memulihkan pandangan publik terhadap Kejaksaan. Bagi Zaenur, tindakan dan konsistensi penegakan hukum menjadi penanda bahwa institusi tetap berkomitmen pada proses yang sedang berjalan.
Pengusutan perlu dipercepat
Berita Terkait
Zaenur menyinggung bahwa program MBG akan kembali berjalan seiring tahun ajaran baru yang mulai berlangsung. Ia melihat momen tersebut sebagai alasan agar penyidikan tetap berjalan dan tidak melambat, termasuk dalam hal pengungkapan pihak-pihak terkait.
Menurut Zaenur, Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu segera mengungkap nama-nama pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ia merujuk pada penyebutan pihak-pihak tersebut yang dilakukan Febrie sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Zaenur menilai langkah pengungkapan nama-nama itu harus cepat dilakukan. Ia juga menyinggung bahwa Kejagung perlu memanggil pihak-pihak yang disebut Febrie dan dianggap menekuni keterlibatan dalam perkara MBG.
“Dan untuk kejaksaan ini harus cepat di dalam mengungkap nama-nama itu. Memanggil mereka 47 nama itu yang mendalami keterlibatan mereka,” ujar Zaenur.
Dalam penjelasannya, Zaenur menambahkan bahwa bila sebagian dari pihak-pihak yang dimaksud ternyata terkait aparat penegak hukum lain, maka hal tersebut dinilai menjadi waktu yang tepat untuk ditangani. Ia tidak mengubah substansi perkara, namun menekankan bahwa proses pengungkapan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Febrie menyebut 47 nama sebelum berstatus tersangka
Zaenur menyebut, sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Febrie pernah menyampaikan bahwa terdapat 47 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola program MBG. Ia menempatkan penyebutan tersebut sebagai bahan penting yang menurutnya perlu segera ditindaklanjuti oleh Kejagung.
Ia juga menyatakan bahwa pengusutan kasus MBG diharapkan tidak hanya berhenti pada penetapan status hukum, tetapi berlanjut pada pengungkapan keterkaitan pihak-pihak yang disebut dalam proses pengembangan perkara. Bagi Zaenur, langkah tersebut berpengaruh pada upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi.
Dengan mempertimbangkan bahwa program MBG kembali berjalan pada awal tahun ajaran, Zaenur memandang pengusutan perkara perlu tetap tegas dan terukur. Ia ingin Kejaksaan menghindari situasi yang membuat proses penanganan perkara MBG terhenti, sekaligus menjaga martabat institusi agar tetap dipercaya masyarakat.
Intinya, Zaenur mendorong Kejaksaan Agung agar menjalankan tugasnya secara penuh dalam perkara MBG, termasuk percepatan pengungkapan nama-nama yang disebut terkait dugaan korupsi. Ia meyakini, pengusutan yang berlanjut dapat menjadi jalan untuk merestorasi nama Kejaksaan di mata publik.












