Hukum & Kriminal

KPK Bongkar Pola Pemerasan “Copy-Paste” Bupati Sukoharjo Nonaktif Etik Suryani, Wardoyo Wijaya Disorot

×

KPK Bongkar Pola Pemerasan “Copy-Paste” Bupati Sukoharjo Nonaktif Etik Suryani, Wardoyo Wijaya Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Modus Pemerasan ‘Copy Paste’ Bupati Sukoharjo hingga KPK Bidik Suami Etik Suryani

jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani. Menurut KPK, pola yang dijalankan Etik meniru praktik yang sebelumnya juga dilakukan sang suami, Wardoyo Wijaya, saat menjabat pada periode sebelumnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sejumlah modus yang disebut memiliki kemiripan itu tidak hanya menyangkut langkah-langkahnya, tetapi juga menyasar tarif atau besaran pemerasan. KPK menyebut, pemaksaan yang dilakukan dinilai persis sama dengan yang dilakukan oleh bupati sebelumnya.

“Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menambahkan, temuan penyidik mengarah pada adanya pola yang disalin. “Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” ujarnya.

Fokus pembuktian dan unsur tindak pemerasan

KPK, kata Budi, masih menilai perkembangan proses hukum dan kecukupan alat bukti atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan para pihak. Dalam penilaian unsur, penyidik menautkan dugaan pada pasal yang memuat unsur pemerasan.

“Kita lihat nanti perkembangannya seperti apa dan juga kelengkapan alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak tersebut sesuai dengan unsur-unsur pasal 12e, yaitu terkait dengan dugaan tindak pemerasan,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, Etik ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menjalankan operasi tangkap tangan. KPK juga menetapkan dua pejabat lain sebagai tersangka, yaitu Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.

Modus setoran upah pungut lewat kode perintah

Juru bicara tim penindakan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemerasan yang diduga dilakukan Etik sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Asep menjelaskan praktik tersebut dilakukan menggunakan mekanisme “setoran upah pungut” dengan sejumlah kode perintah.

Menurut Asep, KPK menetapkan Etik sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026). Etik ditangkap lebih dulu dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (10/7/2026) yang kemudian berlanjut pada proses penyidikan terkait dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Asep menyebut, dalam operasi tangkap tangan yang sama, KPK juga mengamankan Richard Tri Handoko serta Tri Mulyo. Sebelumnya, laporan juga menyebut OTT dilakukan pada Kamis (9/7), dan dalam pengungkapan itu menyertakan tiga orang tersangka yang sama.

Peran Etik dalam perkara ini, menurut KPK, berkaitan dengan penerbitan kebijakan berupa surat keputusan bupati. Asep mengatakan Etik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah, serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada BPKAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Asep menilai kedua keputusan bupati itu diduga dimanfaatkan sebagai dasar untuk menjalankan pemerasan. “Terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026).

Setelah kedua SK terbit, KPK menyebut Etik kemudian meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan bagian dari uang yang diterima para pegawai. Asep menjelaskan permintaan tersebut diarahkan pada pengumpulan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai pada lingkungan BPKAD.

“ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD,” tuturnya.

Dengan skema tersebut, KPK memandang adanya hubungan antara kebijakan pemberian insentif dan pelaksanaan “setoran upah pungut” yang disebut berlangsung melalui mekanisme kode perintah. Tim penyidik kini menelusuri rangkaian perbuatan, termasuk keterkaitan peran masing-masing pihak serta bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pemerasan.

Sementara itu, KPK juga terus memperkuat konstruksi perkara melalui penetapan tersangka pada Richard Tri Handoko dan Tri Mulyo. Proses hukum terhadap tiga tersangka itu diharapkan memberikan kejelasan mengenai bagaimana mekanisme yang diduga dijalankan Etik dapat berkaitan dengan pola yang dinilai meniru praktik pada masa kepemimpinan sang suami.