Hukum & Kriminal

Persidangan Korupsi Proyek DJKA, Saksi Akui Fee 0,5 Persen untuk Sudewo

×

Persidangan Korupsi Proyek DJKA, Saksi Akui Fee 0,5 Persen untuk Sudewo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Sidang Kasus Korupsi Proyek DJKA, Saksi Benarkan Soal Fee 0,5 Persen untuk Sudewo

jurnalistik.co.id – Sidang perkara dugaan korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang menghadirkan Bernard Hasibuan sebagai saksi. Bernard merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.

Persidangan ini menjerat terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Sidang terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/6/2026).

Dalam persidangan, Bernard dicecar jaksa penuntut terkait aliran uang dari proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 6 yang diduga mengalir ke terdakwa Sudewo. Bernard juga disebut terlibat dalam perkara yang sama dan telah divonis selama lima tahun penjara.

Jaksa menanyakan keterkaitan Sudewo dalam komunikasi. Bernard menyampaikan bahwa ia berhubungan dengan Sudewo melalui perantara, sebagaimana ucapnya, “Saya komunikasi dengan Pak Sudewo melalui Pak Nur Hidayat (orang suruhan Sudewo),” kata Bernard di dalam sidang, Senin.

Bernard mengaku pernah bertemu secara langsung baik dengan Sudewo maupun Nur Hidayat. Ia menyebut pertemuan tersebut membahas paket proyek, dan menjelaskan koordinasi selama ini dilakukan melalui Nur Hidayat, “Karena selama ini koordinasi dengan Pak Nur,” ucapnya.

Jaksa kemudian menanyakan soal penyerahan uang. Bernard tidak membantah bahwa ia pernah memberikan uang yang dibungkus, untuk diserahkan kepada Nur. Bernard menyatakan, “Uang itu saya bungkus saya kasih ke Pak Nur. Kalau tanggal lupa, tahun 2023,” ungkap Bernard.

Menurut Bernard, uang tersebut berasal dari seorang pengusaha. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti besaran uang yang dititipkan kepada Nur.

Dalam pemeriksaan lanjutan, jaksa mengaitkan perhitungan fee. Jaksa bertanya, “Nilai 0,5 persen adalah fee kepada Pak Sudewo melalui Nur Hidayat sebagai orang yang kerja dengan Sudewo ya,” tanya jaksa kepada Bernard. Bernard lalu membenarkan, “Iya,” jawab Bernard.

Sidang merujuk pada nilai kontrak proyek Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang disebut sekitar Rp 143 miliar hingga Rp 144 miliar. Berdasarkan dakwaan, Sudewo diduga menerima jatah alokasi fee sebesar 0,5 persen atau senilai Rp 721,5 juta.

Dalam uraian perkara, Sudewo disebut diduga terlibat ketika masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang kemudian berfokus pada penguatan keterangan saksi terkait aliran dana dan penentuan fee melalui perantara, yakni Nur Hidayat.

Dalam kesaksiannya, Bernard menegaskan posisinya sebagai mantan PPKK di Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Jawa Bagian Tengah, sehingga ia memahami proses yang terkait dengan koordinasi dan penjadwalan pekerjaan proyek. Ia juga menguraikan bahwa hubungan dengan pihak yang diduga menjadi perantara tidak terjadi secara langsung, melainkan melalui jalur komunikasi yang ditunjuk.

Bernard menyebut bahwa alur pembahasan berjalan melalui Nur Hidayat, yang disebutnya berperan sebagai orang suruhan. Dari penuturannya, peran perantara itu mencakup penyampaian informasi seputar paket pekerjaan dan pengaturan komunikasi selama tahapan-tahapan koordinasi berlangsung, hingga keterkaitan terhadap penentuan fee dan pihak yang menerima jatah menjadi fokus dalam pemeriksaan di persidangan.

Soal uang yang dibahas di ruang sidang, Bernard menjelaskan kembali bahwa ia pernah menyerahkan uang yang dibungkus untuk diteruskan kepada Nur Hidayat. Ia mengaku tidak merinci besaran secara penuh, hanya mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari seorang pengusaha, sementara angka yang dititipkan tidak ia ketahui secara pasti.

Jaksa kemudian mengaitkan keterangan saksi dengan perhitungan fee yang disebut sebesar 0,5 persen. Bernard membenarkan bahwa nilai tersebut dimaksud sebagai fee yang diarahkan kepada Sudewo melalui Nur Hidayat. Persidangan pun menempatkan penentuan jatah dan mekanisme pengaliran dana melalui perantara sebagai elemen penting dalam rangkaian pembuktian perkara terkait proyek Jalur Ganda Solo–Semarang Segmen 6.