Hukum & Kriminal

Sudewo soal Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah: “Saya Enggak Tahu”

×

Sudewo soal Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah: “Saya Enggak Tahu”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Disinggung soal Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah di Kasus Korupsi DJKA, Sudewo: Saya Enggak Tahu

jurnalistik.co.id – Sidang dugaan korupsi yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo, berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/7/2026). Saat ditanya mengenai uang Rp 100 juta yang disebut-sebut mengalir kepada pendakwah Gus Miftah, Sudewo memilih tidak menanggapi lebih jauh.

Menurut pengakuannya di sela persidangan, Sudewo mengatakan bahwa ia tidak mengetahui ihwal aliran dana tersebut. “Saya enggak paham. Kalau itu enggak paham. Enggak tahu,” ucap Sudewo saat berada di luar ruang sidang.

Ketika ditanya ulang agar memberikan keterangan yang lebih rinci, Sudewo kembali merespons dengan jawaban singkat. Ia menyatakan tidak berkenan mengulas lebih banyak mengenai pokok pertanyaan yang diajukan kepadanya, “Saya enggak bisa komentar apa-apa, terima kasih.”

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa melakukan korupsi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat ia menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi V. Proses persidangan pun menjadi momen ketika sejumlah nama dan keterangan dari berkas penyidikan dibawa ke ruang pengadilan.

Nama Gus Miftah disebut dalam rangkaian sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS). Penyebutan tersebut muncul ketika jaksa penuntut umum memeriksa saksi, yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin.

Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di dalamnya memuat pernyataan mengenai adanya aliran dana Rp 100 juta yang diduga mengalir kepada Gus Miftah. Dalam persidangan, Dheki menyampaikan bahwa ia tidak membantah isi BAP yang dibacakan oleh penuntut umum.

Selain membahas angka dan dugaan aliran dana, jaksa juga menyinggung sosok Gus Miftah dengan cara memastikan konteks yang dimaksud dalam keterangan tersebut. “Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?” tanya jaksa kepada Dheki, dan Dheki menjawab singkat, “Iya.”

Jaksa juga menyebutkan ciri-ciri Gus Miftah dalam keterangan yang disampaikan. Jaksa menyampaikan bahwa pendakwah dengan rambut gondrong itu disebut menerima uang sebesar Rp 100 juta, “Dia juga dapat duit itu Rp 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu,” kata jaksa dalam persidangan.

Setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan pembacaan keterangan di proses peradilan itu, pertanyaan kemudian kembali mengarah pada respons Sudewo ketika ditanya secara langsung terkait dugaan tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Sudewo tetap pada sikapnya yang tidak memberikan penjelasan tambahan, dan memilih menyudahi tanya jawab di luar sidang.

Suasana persidangan berlangsung ketika penuntut umum menggali keterangan dari sudut pandang berkas penyidikan. Dalam alur tanya jawab tersebut, fokus tidak hanya pada proyek yang disebut dalam dakwaan, tetapi juga pada bagian yang terkait adanya dugaan aliran uang dalam konteks perkara.

Pada tahap pemeriksaan saksi, Dheki Martin selaku mantan PPK proyek JGSS menyampaikan bahwa ia tidak membantah isi Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan jaksa. Jaksa lalu menempatkan pernyataan mengenai nominal Rp 100 juta dan mengaitkannya dengan sosok pendakwah yang dimaksud dalam keterangan tersebut.

Dalam pembacaan dan penjelasan yang disampaikan di ruang sidang, penuntut umum turut menyebut ciri-ciri pendakwah yang disebut menerima uang Rp 100 juta. Jaksa menanyakan keterkaitan sosok tersebut dengan pembahasan yang sempat ramai, termasuk rujukan bahwa pendakwah berambut gondrong itu menerima uang dengan ukuran yang sama sesuai keterangan dalam BAP.

Setelah rangkaian pemeriksaan dan pembacaan bagian-bagian keterangan berjalan, perhatian kemudian beralih kembali pada respons Sudewo ketika pertanyaan diarahkan langsung kepadanya. Sudewo tetap memilih jawaban yang minim dan tidak memberikan uraian lanjutan, sehingga tanya jawab di luar sidang pun diputus tanpa tambahan penjelasan dari pihaknya.