jurnalistik.co.id – Koruptor sering kali tidak benar-benar kehilangan selera humor. Di ruang publik, senyumnya bisa kembali muncul, sementara proses hukum berjalan jauh dari jangkauan pengawasan yang ketat.
Ketika seseorang dengan rekam jejak korupsi ditangkap, ekspresi itu kadang hanya meredup untuk sementara. Ia bisa berhenti tersenyum di momen tertentu, namun tidak jarang tetap memberi sapaan ke arah kamera.
Begitu vonis dijatuhkan, waktunya terasa seperti deret tanggal yang dihitung sendiri. Harapan atas remisi dan pembebasan bersyarat membuat masa hukuman bergeser menjadi “penantian” yang tidak sepenuhnya menakutkan.
Lebih dari itu, rasa aman kerap datang dari sisi lain: kekayaan yang masih berada pada nama keluarga, perusahaan, orang kepercayaan, atau pihak lain. Ketika aset-aset tersebut tidak diganggu, senyum bisa mengembang kembali dan optimisme justru bertambah.
Di titik inilah persoalan transparansi menjadi kunci. Pelaksanaan pidana berlangsung di belakang tembok penjara, sedangkan akses pengawasan eksternal tidak selalu terbuka.
Akibatnya, publik tidak punya alat untuk memastikan, kapan pun, apakah seorang terpidana benar-benar menjalani seluruh hukumannya di balik jeruji. Penjara memang merampas kebebasan dalam durasi tertentu, tetapi pertanyaannya: apakah hukuman itu benar-benar mengubah posisi pelaku dan meruntuhkan keuntungan yang selama ini ia bangun?
Penjelasan yang lebih getir muncul ketika hasil korupsi masih bisa “dinikmati” setelah seseorang keluar dari tahanan. Jika demikian, pidana penjara hanya tampak seperti jeda panjang—biaya makan serta keamanan tetap ditanggung negara, sementara keuntungan yang seharusnya ikut runtuh tidak benar-benar hilang.
Selain itu, pengalaman sejumlah kasus menunjukkan adanya kemungkinan fasilitas atau izin khusus untuk keluar dari penjara yang bisa diperjualbelikan. Pada titik ini, masalah tidak lagi sekadar pada vonis, melainkan pada integritas proses pelaksanaan pidananya sendiri.
Ketika pidana tak memutus rantai keuntungan
Penulis mengibaratkan persoalan tersebut lewat referensi budaya: film “Fist of Legend” (1994) yang dibintangi Jet Li sebagai Chen Zhen. Di akhir film, Chen Zhen membunuh Jenderal Fujita, perwira Jepang yang bertanggung jawab atas kematian gurunya.
Untuk mencegah peristiwa itu dipakai sebagai alasan memperbesar konflik Jepang dan Tiongkok, Chen bersedia menanggung akibat eksekusi. Eksekusinya kemudian direkayasa oleh seorang diplomat Jepang, sehingga Chen sebenarnya tidak tewas dan diam-diam dapat pergi.
Berita Terkait
Tentu saja, itu hanya film. Namun relevansinya muncul ketika pelaksanaan pidana tidak transparan, dan petugas lapas sendiri pernah terjerat kasus korupsi. Dalam kondisi seperti itu, publik wajar mempertanyakan: apakah hukum benar-benar dijalankan sesuai yang seharusnya?
Penjara pada akhirnya tidak hanya gagal menjerakan, tetapi juga berisiko melahirkan pola korupsi baru. Petugas dan pihak lain yang ikut bermain dapat menjadi bagian dari rantai yang terus berputar.
Dalam laporan yang diterbitkan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 4 Desember 2025, gambaran yang disajikan tidak terlalu lucu bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, laporan tersebut bisa terasa “menghibur” bagi pelaku yang sudah menimbang untung-rugi dari penegakan hukum.
ICW menyebutkan, dari 1.768 putusan yang melibatkan 1.869 terdakwa, rata-rata hukuman penjara hanya tiga tahun tiga bulan. Rata-rata denda yang menyertai pun sebesar Rp 180 juta.
ICW juga menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara yang dianalisis mencapai Rp 330,9 triliun. Akan tetapi, tingkat pemulihan kerugian negara hanya sekitar 4,8 persen.
Rincian pemulihan itu terdiri dari denda Rp 316 miliar dan uang pengganti Rp 16,58 triliun. Dengan angka-angka tersebut, negara mungkin mampu memenjarakan pelaku, tetapi tidak selalu berhasil membawa pulang nilai yang hilang akibat korupsi.
Artinya, efek jera tidak hanya ditentukan oleh lamanya pidana. Ia juga bergantung pada apakah kerugian negara benar-benar dipulihkan, sehingga keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana ikut terputus.
Kerangka berpikir ekonomi tentang kejahatan juga disinggung lewat pemikiran Gary S. Becker dalam “Crime and Punishment: An Economic Approach”. Becker menjelaskan bahwa pelaku kejahatan dapat memperhitungkan keuntungan yang diperoleh, kemungkinan tertangkap, serta besarnya hukuman.
Jika kombinasi ketiganya tidak menimbulkan risiko yang berat—baik dari sisi pelaksanaan maupun dari sisi pemulihan—maka strategi para pelaku cenderung bertahan. Mereka dapat terus mengatur hidup setelah vonis, termasuk dengan menahan kekayaan agar tetap aman.
Karena itu, gagasan perampasan aset menjadi relevan dalam logika yang sama. Tanpa pemutusan yang tegas terhadap kemampuan pelaku menikmati hasilnya, penjara berpotensi berubah menjadi sekadar fase yang dapat dihitung, sementara kemenangan terbesar justru tetap berada di tangan pihak yang diduga melakukan kejahatan.
Dalam suasana demikian, “tertawa” bukan hanya soal perilaku sesaat saat sorotan kamera. Ia juga soal perhitungan yang berkaitan dengan kesempatan, transparansi pelaksanaan, dan seberapa jauh hukum benar-benar memotong keuntungan yang semestinya lenyap.












