jurnalistik.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo mengamankan seorang pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di Kota Gorontalo. Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara.
Kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan tim. Upaya tersebut akhirnya mengarah pada pengamanan terduga pelaku berikut barang-barang bukti yang terkait perkara.
Dalam rangkaian pemeriksaan, polisi juga memastikan bahwa sepeda motor yang menjadi objek dugaan tindak pidana telah diketahui keberadaannya. Motor Yamaha NMAX tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang kemudian digadaikan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
Menurut informasi yang disampaikan aparat, penelusuran dilakukan hingga ditemukan keterkaitan antara kendaraan yang dilaporkan hilang dengan aktivitas gadai di Kabupaten Gorontalo. Temuan ini kemudian diproses sebagai bagian dari barang bukti untuk memperkuat perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menyebut pengungkapan kasus ini sebagai wujud komitmen Polda Gorontalo dalam menjaga keamanan warga. Ia menegaskan langkah penindakan dilakukan terhadap pelaku tindak pidana.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” ujar Kombes Pol. Teddy Rachesna.
Pernyataan tersebut juga menjadi bagian dari imbauan yang disampaikan kepada masyarakat. Aparat mengajak warga untuk lebih waspada dan segera berkoordinasi dengan kepolisian bila menemukan indikasi kejahatan atau mengalami kejadian serupa.
Atas proses penyidikan yang telah berjalan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kini diserahkan kepada penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo. Penyerahan tersebut dilakukan untuk dilanjutkan melalui tahapan proses hukum berikutnya.
Berita Terkait
Dengan langkah tersebut, kepolisian memastikan pemeriksaan tidak berhenti pada pengamanan awal, melainkan berlanjut ke proses penanganan perkara secara resmi. Tahapan lanjutan akan dilakukan sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku di kepolisian.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan upaya URC Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam merespons laporan masyarakat terkait tindak pencurian kendaraan bermotor. Polisi menilai tindakan tegas dan kerja investigasi yang berkesinambungan menjadi faktor penting untuk menekan kasus serupa.
Kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX ini tercatat terjadi di wilayah Kota Gorontalo pada Jumat (3/7/2026), tepatnya di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara. Setelah dilakukan penelusuran, kendaraan yang menjadi bukti perkara diketahui digadaikan di Kabupaten Gorontalo.
Saat ini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Terduga pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan menjadi fokus dalam penyidikan di Subdit III Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Dari informasi yang disampaikan, polisi berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan. Aparat juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan dan segera melapor apabila menemukan hal yang mencurigakan.
Pengamanan yang dilakukan URC Ditreskrimum Polda Gorontalo menjadi bagian dari rangkaian upaya penyelidikan yang terus dikembangkan hingga ditemukan titik keterkaitan terhadap kendaraan yang dilaporkan hilang. Dari proses itu, tim juga mengamankan barang-barang bukti yang dinilai relevan untuk menguatkan proses penanganan perkara.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi memfokuskan pada penelusuran keberadaan sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga menjadi objek dugaan tindak pidana. Penelusuran tersebut kemudian mengerucut pada informasi bahwa kendaraan yang dimaksud berkaitan dengan praktik gadai di Kabupaten Gorontalo, sehingga memperjelas alur keterkaitan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menegaskan bahwa langkah penindakan tidak berhenti pada tahap pengamanan awal, melainkan diteruskan ke tahap proses hukum sesuai mekanisme penyidikan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan, serta segera berkoordinasi atau melapor bila menemukan indikasi serupa, sebagai dukungan agar keamanan warga tetap terjaga.












