Hukum & Kriminal

Priyo Bagus Setiawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Lebih Berat dari Tuntutan 20 Tahun

×

Priyo Bagus Setiawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Lebih Berat dari Tuntutan 20 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Vonis Priyo Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Kata Jaksa

jurnalistik.co.id – Indramayu, putusan perkara pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman, Indramayu, menghadirkan respons dari Kejaksaan Negeri setempat. Terdakwa Priyo Bagus Setiawan divonis penjara seumur hidup, dan dinyatakan lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Dalam persidangan, jaksa sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun. Namun, majelis hakim memilih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Priyo.

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Supramurbada, menyampaikan sikap resminya setelah vonis dibacakan pada Jumat (3/7/2026) malam. Ia mengatakan menghormati keputusan majelis hakim.

Menurut Eko, “Putusan Majelis Hakim yang naik menjadi penjara seumur hidup tentunya mungkin dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah kita dengarkan bersama di persidangan. Kita hormati keputusan dari Majelis Hakim,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Eko menambahkan bahwa, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, para pihak—baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa beserta kuasa hukumnya—memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap resmi. Pihak penasihat hukum terdakwa Priyo, secara lisan, menyatakan akan mengajukan banding.

Sementara itu, terkait rencana langkah lanjut dari kejaksaan, Eko menyebut pihaknya masih menunggu sikap resmi dari upaya banding kubu terdakwa. Ia menegaskan, keputusan selanjutnya akan ditetapkan setelah ada pemberitahuan dan langkah yang disampaikan secara formal.

“Apabila sudah ada sikap resmi dari terdakwa dan advokatnya, kami pun akan mengambil sikap selanjutnya seperti apa. Nanti sikap selanjutnya akan kami sampaikan lebih lanjut juga kepada rekan-rekan,” ujar Eko.

Amar putusan dan pertimbangan majelis hakim

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata menyatakan terdakwa Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Selain itu, majelis hakim menilai terdakwa juga melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian.

Majelis hakim menyandarkan putusan pada pelanggaran Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan dasar itu, vonis dijatuhkan kepada terdakwa sesuai ketentuan yang dipandang paling tepat oleh majelis.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Wimmy saat membacakan putusannya.

Di persidangan yang sama, pembacaan putusan untuk terdakwa Ririn Rifanto dalam perkara serupa ditunda. Eko menjelaskan bahwa hakim masih membutuhkan waktu lebih untuk bermusyawarah, sehingga jadwal persidangan untuk terdakwa Ririn dijadwalkan ulang pada Rabu (8 Juli 2026) pekan depan.

Sebelumnya, dalam tuntutannya jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana maksimal, yaitu hukuman mati untuk terdakwa Ririn. Adapun fokus respons kejaksaan saat ini terikat pada adanya perbedaan vonis terhadap Priyo dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan.

Vonis tersebut dibacakan pada Jumat (3/7/2026) malam di Pengadilan, dan menjadi penetapan yang lebih berat dari tuntutan semula. Sikap resmi Kejaksaan Negeri Indramayu disampaikan setelah putusan diterima, dengan penekanan pada penghormatan terhadap proses dan pertimbangan di persidangan.

Dalam konteks mekanisme perkara, Eko menjelaskan bahwa tenggat untuk menentukan langkah berikutnya berjalan setelah putusan dibacakan. Baik penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan pilihan, termasuk apakah akan menempuh upaya hukum seperti banding.

Untuk perkara Priyo, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama-sama serta dinilai juga melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian. Pertimbangan hukum kemudian dirumuskan dengan merujuk ketentuan pasal-pasal yang disebutkan dalam amar, sehingga pidana dijatuhkan sesuai penilaian majelis.

Pada persidangan yang sama, pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto justru ditunda. Eko menyebut hakim masih membutuhkan waktu tambahan untuk bermusyawarah, sehingga jadwal sidang dijadwalkan ulang pada Rabu (8 Juli 2026), sementara sebelumnya tuntutan jaksa untuk Ririn meminta hukuman maksimal.