jurnalistik.co.id – Keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa Dokter Icha, mengungkap adanya dugaan intimidasi yang dialami korban saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Dugaan intimidasi itu disebut berkaitan dengan ancaman dari sejumlah anggota DPRD setempat terkait izin operasional rumah sakit dan BPJS.
Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (3/7/2026). Viktor menyebut, pelaporan ditujukan kepada empat orang, terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU dan satu dokter hewan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).
āKami berharap laporan ini dapat diproses secara serius sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap dan proses hukum berjalan secara maksimal,ā kata Viktor, sebagaimana dilaporkan keluarga melalui kuasa hukumnya.
Viktor menjelaskan, dugaan intimidasi terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, Dokter Icha menangani pasien rujukan dari RSUD Kefamenanu bernama Kenzo Alexander Taslim.
Menurut hasil pemeriksaan yang disebut kuasa hukum keluarga, pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal. Dalam kondisi tersebut, pasien disebut belum memerlukan pemberian serum anti bisa ular (SABU).
Namun, para terlapor kemudian mendatangi ruang IGD dan mempertanyakan tindakan yang dilakukan Dokter Icha terhadap pasien rujukan tersebut. Viktor menuturkan, salah satu pertanyaan yang disampaikan adalah dari Therensius Lazakar.
Viktor mengutip ucapan Therensius Lazakar, āMengapa tindakan medisnya hanya memasang lagi infus, memberikan paracetamol dan kakinya di-gips padahal kakinya tidak patahā.
Selain mempertanyakan penanganan, keluarga juga mengungkap adanya dugaan intimidasi lain yang disampaikan oleh Nobertus Tubani kepada Dokter Icha. Dalam penuturan Viktor, Nobertus Tubani disebut menyatakan kedudukannya sebagai anggota DPRD dan menyebut kapasitasnya untuk memengaruhi izin operasional.
Berita Terkait
Viktor menirukan ucapan Nobertus: āKamu tanda muka saya, saya anggota DPRD Komisi III mitra kerja Dinas Kesehatan, saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS,ā.
Keluarga juga menyebut keterlibatan Veronika Lake dalam dugaan intimidasi tersebut. Viktor mengatakan, terlapor diduga membawa standar operasional prosedur (SOP) dan mempertanyakan penanganan pasien.
āSesuai SOP setelah enam jam harus disuntik serum antibisa. Panggil wartawan, panggil wartawan,ā ujar Viktor menirukan ucapan Veronika Lake saat diduga mengintimidasi Dokter Icha.
Viktor menambahkan, laporan keluarga tidak hanya menyasar tiga anggota DPRD. Dalam pelaporan yang disampaikan ke Polda NTT, pihak keluarga juga melaporkan Maria Mathildis Sau, yang diketahui merupakan dokter hewan pada Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Utara.
Keluarga menyebut Maria diduga menyampaikan pernyataan terkait pengalaman mengambil anti bisa ular dari fasilitas kesehatan dan kemudian melakukan penyuntikan kepada pasien. Viktor mengutip perkataan Maria: āSaya pernah mengambil anti bisa ular dari puskesmas dan menyuntiknya sendiri ke pasienā.
Dengan pelaporan tersebut, keluarga berharap proses pemeriksaan dapat menelusuri rangkaian peristiwa yang disebut terjadi di IGD RSU Leona Kefamenanu pada Juni 2026. Keluarga juga menegaskan, dugaan intimidasi yang dialami korban dikaitkan dengan ancaman pencabutan izin operasional rumah sakit serta BPJS.
Ungkapan kuasa hukum keluarga ini disampaikan menyusul dugaan bahwa Dokter Icha mengakhiri hidupnya setelah mendapat tekanan dan intimidasi. Proses hukum selanjutnya disebut menjadi kewenangan pihak kepolisian setelah berkas laporan diterima.
Viktor juga menegaskan bahwa rangkaian intimidasi yang diduga diterima Dokter Icha muncul dalam bentuk pertanyaan berulang di lingkungan IGD, setelah pasien rujukan ditangani. Keluarga menyebut penilaian terhadap tindakan medis kemudian berlanjut dengan penyebutan langkah yang dinilai tidak sesuai, termasuk pemasangan kembali infus, pemberian paracetamol, serta penanganan pada kaki pasien.
Keluarga berharap penyidik menelusuri lebih lanjut hubungan antara dugaan intimidasi itu dengan isu izin operasional rumah sakit dan kerja sama BPJS yang disebut-sebut oleh para terlapor. Dengan pelaporan yang mencakup nama-nama yang disebut kuasa hukum, proses pemeriksaan diharapkan dapat mengurai peristiwa secara menyeluruh sesuai informasi yang telah disampaikan keluarga.












