Otomotif

Aktivasi SIM Digital: Simpan SIM di Ponsel lewat Aplikasi Resmi Korlantas

×

Aktivasi SIM Digital: Simpan SIM di Ponsel lewat Aplikasi Resmi Korlantas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Jangan Bingung, Begini Cara Membuat SIM Digital dengan Mudah

jurnalistik.co.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa disimpan dalam format digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memungkinkan pemilik SIM mengakses dokumen SIM langsung dari ponsel tanpa harus bergantung pada kartu fisik setiap saat.

SIM Digital tidak berlaku untuk semua pengguna sembarangan. Aktivasi hanya bisa dilakukan oleh pemilik SIM yang masih berlaku, karena proses verifikasinya terhubung langsung dengan basis data Korlantas Polri.

Layanan SIM Digital tersebut diluncurkan Korlantas Polri di Kompleks STIK Polri, Jakarta, pada Jumat (22/5/2026). Kehadiran fitur ini dirancang agar pemeriksaan dokumen izin mengemudi dapat berjalan lebih praktis lewat verifikasi elektronik dalam sistem Korlantas Polri.

Dengan cara ini, pengguna tidak selalu perlu menampilkan kartu fisik ketika melakukan proses pengecekan. Sistem melakukan validasi secara elektronik setelah data yang dimasukkan dinyatakan valid.

Syarat dan prinsip verifikasi

Aktivasi SIM Digital dilakukan setelah pengguna menyelesaikan proses verifikasi data. Karena verifikasi terhubung ke basis data Korlantas Polri, SIM Digital baru akan tampil di aplikasi setelah sistem memastikan kesesuaian informasi pengguna.

Setelah validasi berhasil, SIM Digital akan aktif dan ditampilkan di aplikasi. Pada tahap ini, SIM Digital dilengkapi QR Code yang bersifat dinamis.

Langkah mengaktifkan SIM Digital lewat aplikasi resmi

Pengguna perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas terlebih dahulu. Aplikasi tersedia melalui Google Play Store dan App Store.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna melakukan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Bila belum memiliki akun, pengguna dapat melakukan registrasi sampai akun terverifikasi.

Masuk ke halaman utama aplikasi, pengguna lalu memilih menu Digitalisasi. Di dalam menu tersebut, pilih dokumen SIM Nasional.

Berikutnya, pengguna melakukan pemindaian kartu SIM fisik menggunakan kamera ponsel. Pada proses pemindaian, sistem akan menampilkan data yang terdeteksi dari kartu SIM.

Pengguna kemudian perlu memeriksa data yang muncul, termasuk nomor dan golongan SIM. Pastikan seluruh informasi yang tampil sudah benar sebelum melanjutkan ke tahap verifikasi.

Setelah data dinyatakan sesuai, pilih menu Verifikasi SIM. Lalu tekan tombol Verifikasi SIM Saya untuk memulai proses validasi oleh sistem Korlantas Polri.

Pengguna perlu menunggu proses validasi berlangsung. Validasi akan dilakukan oleh sistem Korlantas Polri, dan SIM Digital akan aktif setelah verifikasi berhasil.

Jika berhasil, SIM Digital akan tersimpan dan tampil di aplikasi. Di tampilan SIM Digital, pengguna akan mendapatkan QR Code dinamis sebagai bagian dari fitur verifikasi.

Menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun

Korlantas Polri juga memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu jenis SIM di dalam satu akun. Artinya, pengguna dapat menaruh beberapa SIM sekaligus dalam aplikasi yang sama.

Sebagai contoh, pengguna dapat menyimpan SIM A dan SIM C dalam satu akun. Fitur ini membantu pengguna yang memiliki lebih dari satu SIM agar tetap terkelola lewat perangkat seluler.

Dampak ke proses pemeriksaan dokumen

Dengan SIM Digital, proses pemeriksaan surat izin mengemudi menjadi lebih praktis karena verifikasi dapat dilakukan secara elektronik. Pengguna tidak harus selalu mengandalkan kartu fisik saat proses pengecekan dilakukan.

Verifikasi yang berjalan melalui sistem Korlantas Polri menekankan kesesuaian data berdasarkan basis data. Setelah dinyatakan valid, SIM Digital akan berfungsi melalui QR Code dinamis yang muncul di aplikasi.

Dengan pola aktivasi tersebut, pengguna tetap dapat menggunakan perangkat ponsel sebagai media akses dokumen SIM. Pada dasarnya, SIM Digital hadir untuk mempermudah mobilitas pengguna, sambil menjaga proses verifikasi tetap terhubung ke data Korlantas Polri.

Informasi mengenai SIM Digital ini dimuat pada 4 Juli 2026, pukul 07:22 WIB. Layanan yang diperkenalkan Korlantas Polri pada 22/5/2026 di Kompleks STIK Polri, Jakarta, menjadi salah satu langkah digitalisasi layanan terkait administrasi berkendara.