Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha Ungkap Dugaan Ucapan Intimidasi Anggota DPRD: “Saya Anggota DPRD”

×

Kuasa Hukum Keluarga dr. Icha Ungkap Dugaan Ucapan Intimidasi Anggota DPRD: “Saya Anggota DPRD”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pengacara Keluarga Dokter Icha Ungkap Kata-kata Intimidasi Anggota Dewan: Saya Anggota DPRD

jurnalistik.co.id – Keluarga almarhum dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa Dokter Icha, melaporkan dugaan intimidasi yang dialami saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaporan dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026. Peristiwa yang disorot keluarga terjadi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, ketika Dokter Icha menangani pasien rujukan.

Laporan ke Polda NTT

Kuasa hukum keluarga, Viktor Manbait, menyampaikan bahwa terdapat empat terlapor. Mereka terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten TTU serta satu dokter hewan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Viktor menjelaskan, dugaan intimidasi muncul saat Dokter Icha menangani korban bernama Kenzo Alexander Taslim di ruang IGD. Ia menyebut pihak keluarga melihat adanya tekanan dalam proses perawatan, baik melalui pertanyaan maupun pernyataan para terlapor.

Kronologi saat menangani pasien

Menurut Viktor, hasil pemeriksaan menunjukkan pasien mengalami gigitan ular dengan manifestasi lokal. Karena itu, Dokter Icha menilai pasien belum membutuhkan pemberian serum anti bisa ular (SABU).

Pada saat tindakan medis dilakukan, Viktor menyatakan para terlapor diduga mempertanyakan langkah yang diambil terhadap pasien. Ia menyebut kritik tersebut diarahkan pada keputusan Dokter Icha yang menurutnya fokus pada penanganan yang sesuai dengan kondisi yang ditemukan.

Viktor menirukan salah satu pertanyaan yang disampaikan Therensius Lazakar, yang berbunyi, “Mengapa tindakan medisnya hanya memasang lagi infus, memberikan paracetamol dan kakinya di-gips padahal kakinya tidak patah,”.

Dalam penjelasan Viktor, para terlapor menyoroti pilihan pengobatan dan penanganan yang dinilai berbeda dengan harapan mereka. Meskipun demikian, keluarga menegaskan bahwa pertimbangan pemberian SABU tidak dilakukan karena belum ada kebutuhan berdasarkan hasil pemeriksaan saat itu.

Ucapan terkait jabatan dan tekanan di IGD

Viktor juga menyebut Nobertus Tubani diduga menunjuk wajah Dokter Icha. Ia menggambarkan adanya pernyataan yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan, dengan kutipan yang diungkap oleh Viktor: “Kamu tanda muka saya, saya anggota DPRD Komisi III mitra kerja Dinas Kesehatan, saya bisa mencabut izin operasional rumah sakit dan BPJS,”.

Menurut keluarga, kalimat tersebut berisi penekanan dan intimidasi saat Dokter Icha menjalankan tindakan medis. Viktor menilai ungkapan yang mengacu pada posisi di parlemen memberi sinyal adanya tekanan agar pemeriksaan dan perawatan mengikuti kehendak terlapor.

Saran soal SOP dan permintaan menghadirkan wartawan

Selain itu, Viktor mengatakan Veronika Lake memperlihatkan standar operasional prosedur (SOP). Ia menyebut Veronika menyampaikan bahwa pasien harus disuntik serum antibisa setelah enam jam.

Viktor menambahkan, dalam situasi tersebut Veronika juga sempat berteriak, “Panggil wartawan, panggil wartawan”. Keluarga memandang teriakan tersebut sebagai bagian dari upaya memberi tekanan di ruang perawatan.

Dengan keterangan itu, pihak keluarga menegaskan adanya perbedaan pandangan mengenai kapan SABU diberikan. Mereka menyatakan Dokter Icha telah menilai kebutuhan berdasarkan manifestasi lokal yang ditemukan pada pasien.

Nama terlapor yang disebut keluarga

Dalam keterangan yang disampaikan, kuasa hukum menegaskan laporan diarahkan kepada empat orang yang berbeda peran. Viktor menyebut nama Therensius Lazakar dan Nobertus Tubani sebagai bagian dari tiga anggota DPRD yang dilaporkan.

Selain dua nama tersebut, Viktor juga menyinggung Veronika Lake sebagai salah satu pihak yang menyampaikan standar prosedur dan meminta menghadirkan wartawan saat kejadian berlangsung. Dalam penuturannya, Veronika juga menyampaikan poin mengenai penyuntikan serum setelah enam jam.

Untuk terlapor keempat, keluarga melaporkan Maria Mathildis Sau, yang merupakan dokter hewan. Viktor menyebut Maria berstatus ASN, dan keterlibatan pihak tersebut juga dimasukkan dalam laporan yang diajukan ke Polda NTT.

Tindakan yang dipermasalahkan

Viktor memusatkan penjelasannya pada tindakan medis yang dilakukan Dokter Icha selama menangani korban. Ia menyebut para terlapor mempertanyakan alasan mengapa tindakan yang dilakukan mencakup pemasangan infus, pemberian paracetamol, serta tindakan gips pada kaki pasien.

Dalam pernyataan yang disampaikan keluarga, pertanyaan itu menegaskan ketidaksesuaian yang mereka nilai dengan kondisi yang dianggap seharusnya. Namun, keluarga menegaskan bahwa pada saat itu Dokter Icha menilai pasien belum membutuhkan SABU karena pemeriksaan menunjukkan manifestasi lokal.

Pelaporan ini, menurut pihak keluarga, merupakan langkah hukum atas dugaan intimidasi yang terjadi di IGD ketika Dokter Icha menjalankan tugasnya. Dengan melaporkan empat orang, keluarga berharap proses pemeriksaan di kepolisian dapat menjelaskan rangkaian kejadian secara menyeluruh.