jurnalistik.co.id – Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menyampaikan bahwa penyebab keterlambatan penerbangan di Indonesia sangat beragam. Menurutnya, sebagian besar faktor delay justru berada di luar kendali maskapai.
Pernyataan itu disampaikan Bayu saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Sidang tersebut digelar pada Senin (20/7/2026).
Dalam keterangannya, Bayu menanggapi pengujian materiil Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026. Bayu juga menyampaikan keterangannya “pada Senin (20/6/2027)”.
Mayoritas delay bersumber dari kondisi operasional di luar kendali
Bayu menyebut keterlambatan penerbangan memiliki karakter yang spesifik dan unik dalam konteks Indonesia. Ia menegaskan bahwa sebagian besar penyebab keterlambatan merupakan kondisi operasional yang berada di luar kendali maskapai.
“Memang, khusus untuk delay atau keterlambatan ini sangat spesifik atau unik di Indonesia. Penyebabnya sangat beragam. Bisa berasal dari maskapai, bisa juga dari kondisi di luar maskapai. Sebagian besar penyebabnya justru merupakan kondisi operasional yang berada di luar kendali maskapai,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan, maskapai pada dasarnya tetap menginginkan penerbangan berlangsung tepat waktu karena berkaitan langsung dengan kondisi keuangan perusahaan dan reputasi maskapai. Namun, faktor penyebab keterlambatan pesawat, menurutnya, tidak selalu berasal dari maskapai.
Ia menilai di Indonesia terdapat banyak pemicu keterlambatan, mulai dari bencana hingga kondisi operasional. Bayu juga menyebut keterlambatan bisa muncul dari faktor yang berasal dari maskapai.
“Di Indonesia terdapat banyak penyebab keterlambatan, mulai dari bencana, kondisi operasional, maupun faktor yang berasal dari maskapai, misalnya pilot terlambat datang. Termasuk pula faktor di luar kendali maskapai seperti kepadatan lalu lintas udara, cuaca, dan lain-lain,” ujar Bayu.
Selain itu, Bayu menambahkan bahwa kepadatan slot penerbangan di sejumlah bandara ikut memengaruhi peluang terjadinya delay. Ia mengatakan beberapa bandara yang padat sering kali menjadi penyebab keterlambatan.
“Jadi faktornya sangat banyak, termasuk pengaturan slot di bandara. Beberapa bandara sangat padat sehingga sering menjadi penyebab keterlambatan,” tuturnya.
Berita Terkait
Ketentuan delay management diatur regulasi turunan dan perjanjian pengangkutan
Dalam kesempatan yang sama, Bayu menyampaikan bahwa penanganan keterlambatan penerbangan telah diatur melalui berbagai regulasi turunan dari Undang-Undang Penerbangan. Ia menyebut sejumlah peraturan menteri yang menjadi rujukan maskapai dalam menjalankan kewajiban terkait delay management.
Bayu menyatakan ketentuan tersebut meliputi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, hingga Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2021. Peraturan-peraturan itu, menurutnya, mengatur kewajiban pengangkut dan pemberian ganti rugi terkait pengelolaan keterlambatan.
Ia juga menambahkan bahwa selain diatur dalam regulasi pemerintah, hubungan hukum antara maskapai dan penumpang didasarkan pada condition of contract atau perjanjian pengangkutan yang disepakati saat penumpang membeli tiket.
Tanggapan atas data pemohon dan status keanggotaan INACA
Menanggapi data keterlambatan penerbangan yang digunakan para pemohon, Bayu menyampaikan tidak semua maskapai yang dicantumkan merupakan anggota INACA. Ia menyatakan hanya sebagian kecil anggota INACA yang masuk dalam daftar tersebut.
“Kami ingin menyampaikan bahwa hanya sebagian kecil anggota INACA yang masuk dalam daftar tersebut. Boleh kami sebutkan, misalnya Garuda Indonesia pada Mei 2024 mengalami keterlambatan selama 84 jam. Namun itu adalah penerbangan haji, artinya penerbangan carter , bukan penerbangan berjadwal,” kata dia.
Bayu juga menyinggung AirAsia X rute Jakarta–Narita. Ia menyebut rute tersebut sebagai penerbangan internasional dari perusahaan yang sudah tidak beroperasi, sehingga menurutnya berbeda dengan ruang lingkup pengaturan yang sedang diuji.
Selain itu, Bayu menyampaikan bahwa Sriwijaya Air merupakan anggota INACA. Namun, ia menyatakan sejumlah maskapai lain yang banyak disebut dalam perkara tersebut tidak menjadi anggota asosiasi.
“Misalnya yang banyak disebutkan seperti Super Air Jet maupun Lion Air bukan merupakan anggota INACA. Jadi kami tidak bisa melakukan semacam pengawasan ataupun pembinaan terhadap maskapai-maskapai tersebut,” ujar Bayu.
Dengan keterangan itu, Bayu menegaskan bahwa pembahasan delay tidak dapat dilihat semata-mata dari faktor yang berasal dari maskapai. Ia menempatkan keterlambatan sebagai hasil dari gabungan berbagai kondisi, termasuk faktor operasional, pengaturan slot di bandara, hingga kepadatan lalu lintas udara dan cuaca.
Ia juga menekankan bahwa kewajiban penanganan keterlambatan telah ditata melalui regulasi turunan Undang-Undang Penerbangan serta dipertegas melalui perjanjian pengangkutan saat pembelian tiket. Sidang ini kemudian menjadi ruang untuk menguji ketentuan dalam UU Penerbangan yang disebut dalam perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026.












