jurnalistik.co.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan pemungutan pajak marketplace tidak mengubah beban konsumen saat berbelanja di platform e-commerce. DJP menyatakan, yang berubah adalah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), bukan lahirnya pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan kebijakan tersebut seharusnya tidak membuat harga barang ikut naik. Pernyataan Inge disampaikan di Jakarta pada Senin (20/7/2026), mengacu pada kebijakan yang tertuang dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.
Perubahan pemungutan, bukan jenis pajak baru
Inge menegaskan, PMK 37/2025 tidak menciptakan skema perpajakan baru. Pemerintah mengalihkan cara penyetoran PPh yang sebelumnya dilakukan oleh penjual (seller) secara mandiri, menjadi dipungut langsung oleh marketplace.
Dengan skema tersebut, DJP menilai konsumen tidak perlu terdampak pada pembayaran yang dilakukan melalui platform. Namun, Inge menyampaikan bahwa pihak yang mungkin merasakan perubahan justru seller, karena pemotongan PPh kini dilakukan melalui mekanisme pemungutan oleh marketplace.
“Harusnya konsumen tidak terpengaruh. Begitu juga dengan harga, karena kan ini merupakan kewajiban dari para seller. Yang terpengaruh mungkin seller karena dia langsung dipotong PPh-nya. Sebetulnya selama ini jumlahnya sama, tapi kalau dulu (pajak) disetor sendiri, ini sekarang dipungut oleh marketplace,” kata Inge di Jakarta, Senin (20/7/2026), seperti dikutip dari Antara.
Marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto
Aturan pemungutan pajak marketplace mengatur marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Besaran pemungutannya ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual.
Berita Terkait
Dalam mekanismenya, konsumen tetap melakukan pembayaran melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan bukti pemungutan, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Penerapan kebijakan ini tidak berlaku untuk semua penjual tanpa batas. DJP menyebut kewajiban pemungutan pajak tersebut hanya diberlakukan bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta per tahun.
Inge juga menekankan implementasi kebijakan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menaikkan harga produk. Menurutnya, DJP sejak awal berfokus pada edukasi kepada pelaku usaha dan pihak terkait, agar tidak muncul isu tambahan yang berujung pada penyesuaian harga.
“Setelah kami mengumumkan tadi memang keinginan kami adalah edukasi. Sebetulnya kita berbicara dengan asosiasinya, mulai dari asosiasi marketplace sendiri, idEA, bahwa mereka seharusnya tidak boleh menambahkan lagi biaya lain. Kemudian para seller juga kita bicara. Jadi harusnya tidak ada isu di sini untuk kenaikan harga karena dipotong pajak,” ujarnya.
Sosialisasi dilakukan bersama asosiasi dan penunjukan marketplace
DJP menyebut sosialisasi terus dilakukan bersama sejumlah asosiasi untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha maupun masyarakat. Inge menyinggung keterlibatan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dalam proses edukasi terkait mekanisme pemungutan pajak marketplace.
Sementara itu, DJP telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Pemerintah juga memberikan masa transisi agar perubahan skema pemungutan tidak langsung berjalan tanpa penyesuaian. DJP menyatakan kewajiban pemungutan pajak marketplace baru efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026, setelah masa transisi selama satu bulan sejak penunjukan awal.
Dengan kerangka waktu tersebut, DJP menempatkan kebijakan pemungutan sebagai bagian dari pergeseran mekanisme administrasi perpajakan. Dalam penjelasan DJP, tujuan utamanya adalah memastikan kewajiban PPh tetap berjalan, sementara dampak ke konsumen—terutama terkait harga—tidak berubah.












