jurnalistik.co.id – Pemerintah menghapus tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pewarganegaraan warga negara asing (WNA) yang dinilai berjasa kepada Indonesia atau diberikan kewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara.
Penghapusan tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo membenarkan bahwa tarif naturalisasi untuk kepentingan Indonesia tidak lagi dicantumkan dalam aturan terbaru.
“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Dalam regulasi sebelumnya, yakni PP Nomor 45 Tahun 2024, pewarganegaraan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau karena alasan kepentingan negara dikenai tarif Rp 2,5 juta per permohonan.
Tarif tersebut, menurut Widodo, tidak lagi tercantum di lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026.
Widodo juga menjelaskan bahwa penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian. Sebab, PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan kementerian tersebut kini telah dipisahkan menjadi sejumlah kementerian.
“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” ujarnya.
Selain penyesuaian nama kementerian, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga memuat ratusan jenis tarif PNBP. Dalam aturan ini, sebagian tarif disebut tidak berubah, sementara tarif lainnya disesuaikan mengikuti pembaruan ketentuan yang berlaku di Kementerian Hukum.
Berita Terkait
Dengan demikian, perubahan yang terjadi bukan hanya menyangkut tarif naturalisasi untuk kepentingan negara, melainkan bagian dari penataan ulang lampiran jenis dan tarif PNBP secara menyeluruh dalam kerangka PP Nomor 30 Tahun 2026.
Penghapusan tarif PNBP naturalisasi untuk WNA yang diberikan kewarganegaraan demi kepentingan Indonesia itu menjadi salah satu poin yang secara khusus disebut Widodo tidak lagi tercantum dalam aturan terbaru.
Widodo menyampaikan bahwa pengaturan dalam PP terbaru tetap mengikuti kebutuhan penyesuaian administrasi dan penomoran ketentuan yang berlaku, termasuk terkait struktur kementerian yang berbeda dari periode ketika PP Nomor 45 Tahun 2024 diterbitkan.
Dalam konteks tersebut, tarif Rp 2,5 juta per permohonan yang sebelumnya diberlakukan untuk permohonan pewarganegaraan dengan alasan kepentingan negara tidak lagi muncul dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026.
Perubahan ini sekaligus memperjelas bahwa pengaturan tarif untuk layanan pewarganegaraan WNA berada dalam lampiran PP yang terus diperbarui seiring kebutuhan penataan kebijakan.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sendiri menjadi payung regulasi yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum, termasuk pembaruan daftar tarif yang mengalami perubahan maupun yang dicabut.
Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah memastikan bahwa ketentuan tarif yang sebelumnya ada untuk naturalisasi demi kepentingan negara tidak lagi diterapkan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Sementara itu, penyesuaian nomenklatur kementerian yang Widodo singgung menegaskan bahwa pembaruan regulasi tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan perubahan struktur kelembagaan yang juga memengaruhi penyusunan PP.
Setelah PP Nomor 30 Tahun 2026 berlaku, daftar tarif PNBP yang menjadi lampiran dalam aturan tersebut menjadi acuan terbaru mengenai layanan yang terkait, termasuk layanan pewarganegaraan bagi WNA yang sebelumnya dijalankan dengan tarif khusus.
Perubahan tarif ini pada akhirnya menunjukkan adanya penataan ulang kebijakan tarif PNBP naturalisasi, dengan fokus pencabutan tarif bagi skema yang terkait kepentingan Indonesia, sebagaimana ditegaskan Widodo dalam keterangan resminya.












