jurnalistik.co.id – Dua puluh lima negara bagian di Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin. Gugatan itu menuntut penghentian tarif baru sebesar 10% sampai 12,5% yang diterapkan untuk barang dari 60 mitra dagang.
Tarif tersebut mulai berlaku pada bulan Juli. Langkah itu diarahkan ke sejumlah negara, termasuk Inggris, China, dan Uni Eropa, dengan dasar Washington menilai negara-negara tersebut gagal menindak kerja paksa.
Dalam dokumen hukum yang dilihat BBC, koalisi negara bagian yang beraliran Demokrat menyebut keputusan itu “arbitrary, capricious, and contrary to law.” Pernyataan itu menempatkan tarif baru sebagai kebijakan yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Juru bicara Gedung Putih Kush Desai menanggapi keberatan tersebut. Ia mengatakan: “The US is using its lawful authority” untuk menangani praktik yang dinilai membebani bisnis di Amerika Serikat.
Desai juga menambahkan bahwa kegagalan negara mana pun untuk menangani pengimporan barang yang diproduksi dengan kerja paksa adalah sesuatu yang “unreasonable” dan harus diatasi.
Kantor Perwakilan Dagang AS menyatakan tarif baru mencakup 99,4% impor AS.
Gugatan ini juga menyoroti bahwa tarif baru berpotensi memengaruhi perdagangan dengan puluhan negara. Sejumlah mitra dagang yang terdampak kemudian menyatakan sikap mereka masing-masing terhadap kebijakan tersebut.
Gubernur New York Kathy Hochul mengkritik tarif baru dengan nada keras. Ia menyatakan: “President Trump’s illegal tariffs are nothing more than a tax on hardworking families.”
Pemerintah Brasil dan Jepang, dalam pernyataan terpisah, menyebut langkah tarif itu “unjustified”.
China juga menyampaikan keberatan. Juru bicara kementerian luar negeri China, Mao Ning, menggambarkan tarif sebagai “an excuse for political manipulation”.
Berita Terkait
Hubungan dagang AS dan China sebelumnya berada dalam perang tarif yang saling membalas. Meski begitu, perang tarif itu saat ini berada dalam kondisi on hold, sementara tarif baru tetap menjadi sorotan.
Sejumlah analis juga mempertanyakan bagaimana negara-negara dapat menunjukkan bahwa mereka telah menindak dugaan kerja paksa dengan benar. Pertanyaan itu muncul karena proses pembuktian dan penilaian terkait klaim tersebut dinilai tidak sederhana.
Langkah hukum dan latar kebijakan perdagangan
Gugatan 25 negara bagian ini menjadi langkah terbaru dalam rangkaian kebijakan perdagangan yang diumumkan Trump sejak kembali menjabat pada Januari 2025. Sebelumnya, pada April tahun yang sama, ia menerapkan tarif luas terhadap mitra dagang global dalam apa yang disebut “Liberation Day” tariffs.
Tarif luas pada April tahun lalu tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Hochul menanggapi keputusan itu dengan mengatakan: “The Supreme Court has made it clear that this administration cannot ignore the law to impose sweeping tariffs.”
Keputusan Mahkamah Agung kemudian memicu pengembalian puluhan miliar dolar kepada perusahaan yang telah membayar pungutan tersebut. Putusan itu mengubah arah kebijakan tarif setelah tarif “Liberation Day” dinyatakan tidak berlaku.
Setelah pembatalan tarif yang luas, tarif tersebut digantikan oleh tarif sementara sebesar 10% untuk semua impor global. Tarif sementara itu berakhir pada bulan Juli.
Dengan berakhirnya tarif sementara tersebut, tarif 10% sampai 12,5% terhadap 60 mitra dagang mulai diterapkan pada bulan Juli.
Selain gugatan tarif baru, kebijakan perdagangan Trump juga masih menyertakan penyelidikan lanjutan. AS saat ini sedang menyelidiki 16 negara terkait tuduhan adanya kelebihan kapasitas manufaktur.
Rangkaian ini menunjukkan bahwa tarif menjadi bagian dari strategi kebijakan yang terus berkembang. Gugatan dari negara bagian yang menentang tarif baru juga menambah tekanan pada pemerintahan untuk menjelaskan dasar hukum kebijakan tersebut.












