jurnalistik.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) melanjutkan langkah penegakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mencopot sejumlah pejabat pelaksana di daerah. Pencopotan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan bentuk penyelewengan lainnya.
Sejak dinahkodai oleh Sudaryono, mantan Wakil Menteri Pertanian, lembaga ini menjalankan operasi pembersihan terhadap pelanggaran yang dinilai berdampak langsung pada proses layanan MBG. Sudaryono menyampaikan bahwa kasus keracunan dalam program MBG kini diperlakukan sebagai kejadian fatal, bukan sekadar insiden yang menonjol.
“Ini menyangkut nyawa seseorang, menyangkut kondisi kesehatan seseorang. Seseorang yang di mana dia adalah anak dari suatu ayah dan ibu, anggota keluarga dari suatu keluarga, yang di mana kesehatan, kondisi, keamanan, dan nyawanya ini menjadi sangat penting,” ucap Sudaryono dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (3/8/2026).
Dengan pertimbangan keselamatan penerima manfaat, BGN kemudian menindak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai melakukan penyelewengan atau melanggar SOP. Dalam kebijakan tersebut, BGN menyatakan pencopotan dilakukan terhadap kepala dapur (SPPG) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan di tingkat layanan.
137 kepala SPPG dicopot
Sudaryono menyebutkan bahwa hingga Senin (3/8/2026), sebanyak 137 kepala SPPG telah dicopot dari jabatannya di seluruh Indonesia. Ia menyampaikan angka tersebut sebagai bagian dari pembenahan yang berjalan beruntun dalam program MBG.
Rinciannya, 49 orang berasal dari Jawa Barat, 26 dari Lampung, 11 dari Jawa Timur, 10 dari Sumatera Utara, 10 dari Banten, dan 5 dari Jawa Tengah. “Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur (SPPG) di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sudaryono juga menyinggung salah satu contoh dari kejadian yang terjadi di Semarang. Ia menyatakan, kepala SPPG yang dicopot tersebut merupakan pihak yang melayani program MBG untuk SMK Negeri 6 Semarang, lokasi terjadinya kasus keracunan massal.
Berita Terkait
Menurut Sudaryono, “Yang di Semarang itu termasuk Kepala SPPG yang dapurnya menimbulkan kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang,” ucap dia. Dalam penjelasan tersebut, BGN menegaskan bahwa masalah pada dapur terkait dinilai berangkat dari kegagalan menjalankan SOP.
SOP waktu memasak tidak dijalankan
Sudaryono menyampaikan bahwa SPPG yang membuat MBG di SMK Negeri 6 Semarang tidak menjalankan ketentuan dalam SOP. Ia menjelaskan, dalam SOP aturan jam memasak MBG mestinya dimulai paling cepat pukul 00.00 hingga kisaran pukul 02.00–03.00 dini hari.
Dengan tidak terpenuhinya ketentuan tersebut, BGN menempatkan pelanggaran SOP sebagai dasar pencopotan. Dalam kerangka yang sama, pihak yang terbukti menyalahi ketentuan pelaksanaan diperlakukan tidak hanya melalui pembenahan prosedural, melainkan juga penonaktifan pada level kepala dapur.
Sudaryono juga menegaskan bahwa alasan pencopotan ratusan kepala SPPG tidak semata-mata berkaitan dengan kasus keracunan. Dalam penjelasannya, terdapat persoalan indisipliner lain yang juga ikut mendasari langkah BGN terhadap SPPG.
“Ada juga kasus indisipliner lain, termasuk kasus phishing, dia berwenang mencairkan dana tetapi mengaku menjadi korban scam sehingga mengaku uangnya hilang. Kami juga memberhentikan yang bersangkutan dan dapurnya kami suspend,” kata Sudaryono. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa BGN tidak hanya memeriksa aspek teknis SOP, tetapi juga melihat aspek integritas dan tata kelola yang berhubungan dengan pengelolaan program.
Dalam kasus yang disampaikan Sudaryono, tindakan yang diambil mencakup pemberhentian pada pihak terkait sekaligus penangguhan operasional dapur. BGN menempatkan penanganan tersebut sebagai respons atas pelanggaran yang ditemukan dalam proses MBG.
Secara keseluruhan, langkah pencopotan 137 kepala SPPG diposisikan sebagai kelanjutan dari proses “bersih-bersih” yang sedang berjalan. BGN menekankan bahwa tindakan tegas dilakukan agar layanan MBG tetap berjalan sesuai SOP serta menjaga keselamatan dan kesehatan penerima manfaat.












