Nasional

560 Narapidana Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Rp1,18 Miliar

0
×

560 Narapidana Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Rp1,18 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pemerintah Beri Remisi 560 Narapidana Lansia, Hemat Rp1,18 miliar - Nasional

jurnalistik.co.id – JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaporkan sebanyak 560 narapidana lanjut usia menerima remisi pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Jumat (29/05/2026). Dari pemberian remisi itu, pemerintah menyebut ada penghematan biaya makan senilai Rp1,18 miliar.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas Mashudi mengatakan perlakuan terhadap narapidana berusia 70 tahun mendapat perhatian khusus dalam aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang memuat perhatian terhadap remisi kemanusiaan bagi narapidana usia 70 tahun, serta Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 beserta pelaksanaannya.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, narapidana usia 70 tahun mendapat perhatian khusus, terutama terkait remisi kemanusiaan. Remisi kemanusiaan juga diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 dan pelaksanaannya,” ujar Mashudi dalam siaran pers, Jumat (29/5/2026).

Menurut Mashudi, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis kepada semua narapidana yang berusia di atas 70 tahun. Ia menyebut ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, mulai dari menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, hingga mengalami penurunan risiko.

Besaran remisi yang diterima para narapidana lansia juga tidak sama. Tahun ini, narapidana yang mendapat remisi satu bulan berjumlah 85 orang. Remisi dua bulan diberikan kepada 108 orang, sedangkan remisi tiga bulan diterima 170 orang.

Selain itu, remisi empat bulan diberikan kepada 96 orang. Lalu, 79 orang menerima remisi lima bulan, dan 22 orang lainnya memperoleh remisi enam bulan.

Dari total 560 narapidana penerima remisi usia di atas 70 tahun, jumlah terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat sebanyak 73 orang. Posisi berikutnya ditempati Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dengan 63 orang, serta Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 39 orang.

Pemberian remisi ini menjadi bagian dari catatan Pemasyarakatan pada momentum Hari Lanjut Usia Nasional 2026. Dengan rincian penerima yang tersebar di sejumlah wilayah, data yang disampaikan Kementerian Imipas menunjukkan bahwa remisi lansia tahun ini diberikan kepada narapidana dengan masa remisi yang berbeda-beda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam laporan yang sama, pemerintah juga menekankan bahwa penghematan biaya makan sebesar Rp1,18 miliar berasal dari narapidana yang bebas karena mendapat remisi usia di atas 70 tahun. Angka itu menjadi bagian dari dampak administratif dan anggaran dari kebijakan remisi yang diberikan pada hari peringatan tersebut.

Di sisi lain, pembagian remisi yang berlapis dari satu bulan hingga enam bulan memperlihatkan bahwa penerima remisi lansia tidak berada dalam satu kategori yang seragam. Data 85 orang untuk remisi satu bulan, 108 orang untuk dua bulan, 170 orang untuk tiga bulan, 96 orang untuk empat bulan, 79 orang untuk lima bulan, dan 22 orang untuk enam bulan menjadi rincian resmi yang disampaikan pemerintah pada hari yang sama.

Dengan jumlah penerima mencapai 560 orang, remisi bagi narapidana lansia ini menjadi salah satu agenda pemasyarakatan yang disorot pada 29 Mei 2026. Pemerintah menyebut kebijakan itu berjalan dalam koridor aturan yang berlaku, termasuk perhatian khusus bagi narapidana berusia 70 tahun ke atas yang memenuhi syarat administratif maupun pembinaan.

Rangkaian data itu juga menunjukkan bahwa kebijakan remisi lansia tidak diperlakukan sebagai angka tunggal, melainkan disesuaikan dengan kondisi masing-masing penerima. Karena itu, pembagian masa remisi dari satu hingga enam bulan menjadi penanda bahwa penilaian tetap dibuat secara bertahap dan berbasis ketentuan yang disebut pemerintah.

Di luar aspek administratif, laporan tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana momentum Hari Lanjut Usia Nasional dimanfaatkan untuk menegaskan kembali perhatian terhadap narapidana lanjut usia. Dalam konteks itu, remisi yang diberikan bukan hanya soal pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang mengikuti syarat, pembinaan, dan penurunan risiko sebagaimana dijelaskan oleh Kementerian Imipas.