jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (SK). Dalam pemaparan kasus, KPK menyebut praktik itu bermula dari pengaturan jatah pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
KPK menyampaikan bahwa Setyo Budiyanto menyatakan pemerasan dilakukan Silmy saat ia mulai menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Pernyataan itu disampaikan Setyo dalam konferensi pers pada Kamis (4/6/2026).
Setyo juga menjelaskan posisi Silmy yang disebut terkait periode jabatan. Menurut KPK, praktik tersebut diduga melibatkan rantai komando pengurusan izin tinggal sementara serta pejabat yang mengelola proses administrasi di Direktorat Izin Tinggal.
Rangkaian perintah dan alur pengurusan izin
KPK menyebut pengaturan dugaan pemerasan dijalankan melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal. Setyo menegaskan bahwa peran Silmy diduga dilakukan melalui JS dalam proses yang berkaitan dengan izin tinggal WNA.
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 dan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para warga negara asing melalui Saudara JS,” ungkap Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Setyo menyatakan perintah tersebut kemudian dijalankan Jaya. Setelah itu, KPK menyebut Jaya kembali memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Baru Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra untuk setiap pengurusan izin tinggal.
Dalam pemaparan KPK, praktik penarikan biaya ekstra dilakukan dengan modus yang disebut “setiap klik ada harganya”. Istilah tersebut merujuk pada mekanisme pungutan yang menyertai tahapan proses pengurusan dokumen izin tinggal.
Biaya ekstra pada setiap tahapan dokumen
KPK menyebut pungutan dilakukan untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses. Setyo merinci bahwa pungutan tidak hanya terkait satu jenis permohonan, melainkan mencakup berbagai kebutuhan administrasi yang berhubungan dengan status izin.
Setyo menambahkan, “Pungutan dilakukan untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses. Baik itu perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, termasuk juga penambahan dependent,” lanjut Setyo.
Dengan rincian tersebut, KPK mengaitkan dugaan pemerasan pada tahapan yang lazim ditemui dalam proses izin tinggal WNA, seperti perpanjangan maupun perubahan status. Selain itu, pembaruan domisili dan penambahan dependent juga disebut masuk dalam cakupan dokumen yang dikenai pungutan.
Setyo menjelaskan bahwa setelah perintah dari jajaran yang ditunjuk, pelaksanaan kemudian bersinggungan dengan pejabat operasional di unit yang mengurus izin. KPK menuturkan adanya pemberian akses kepada pihak lain yang menjadi bagian dari pelaksana proses.
Lebih lanjut, KPK menyebut Bagus dan Tessar kemudian memberikan akses kepada bawahannya. Dua nama yang disebut adalah Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Bernardiansyah (GST) yang merupakan Staf Subdit Izin Tinggal.
Penampungan hasil pungutan
KPK menyatakan bahwa Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Bernardiansyah diduga menggunakan rekening nominee hingga rekening orang lain untuk menampung uang hasil pungutan. Dalam uraian itu, KPK menyebut nilai uang yang ditampung mencapai Rp145,5 miliar.
Penyebutan penggunaan rekening nominee dan rekening orang lain menggambarkan bahwa, menurut KPK, arus uang hasil pungutan tidak berdiri sendiri pada satu pihak pelaksana. KPK menilai mekanisme penampungan tersebut berkaitan dengan upaya pengelolaan hasil pungutan dari proses pengurusan izin tinggal.
Secara keseluruhan, alur yang diungkap KPK menggambarkan dugaan pemerasan yang bermula dari permintaan jatah, lalu diteruskan melalui pejabat struktural, sampai pada pelaksanaan penarikan biaya ekstra pada tahapan dokumen permohonan izin tinggal sementara. KPK juga menyebut langkah lanjutan berupa pemberian akses kepada staf subdit, yang kemudian diduga terlibat dalam penampungan hasil.
Dengan pemaparan tersebut, KPK menegaskan bahwa rangkaian dugaan pemerasan melibatkan beberapa pejabat di Direktorat Izin Tinggal serta mekanisme biaya ekstra yang mengikuti proses pengurusan. KPK menyebut nilai hasil pungutan yang ditampung mencapai Rp145,5 miliar.











