jurnalistik.co.id – Kepala Lapas Kelas I Cipinang Syarpani menegaskan penempatan terpidana Razman Arif Nasution di lantai 1 bukanlah perlakuan khusus, melainkan langkah yang terkait pelayanan kesehatan bagi warga binaan. Syarpani menyampaikan hal itu saat menjelaskan keputusan penempatan Razman di Blok E lantai 1 Lapas Cipinang.
Razman ditempatkan di Blok E lantai 1 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang usai kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris inkrah. Menurut Syarpani, keputusan tersebut berangkat dari asesmen medis yang menunjukkan perlunya pengawasan kesehatan secara lebih terstruktur.
“Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg,” kata Syarpani di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Pihak lapas kemudian merujuk pada hasil diagnosis dokter spesialis yang dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026. Dalam diagnosis tersebut, Razman dinyatakan mengalami penyumbatan pembuluh darah.
Selain diagnosis itu, tim medis lapas juga menemukan gejala yang berkaitan dengan kondisi saraf dan kesehatan mental. Razman disebut memiliki gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).
Syarpani menyebut, berdasarkan kebutuhan medis tersebut, Razman menempati sel bersama dua warga binaan lain yang kondisinya juga bermasalah. Pengaturan satu sel itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek pemantauan serta kebutuhan pelayanan yang harus tetap berjalan.
“Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan,” ujar dia.
Syarpani juga menjelaskan bahwa, dalam praktik penerimaan dan penempatan, lapas menggunakan acuan hukum yang menjadi landasan prosedur. Ia menuturkan terdapat dua instrumen hukum yang dijadikan rujukan dalam proses tersebut, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.
Dalam Kepdirjen Pas, terdapat aturan teknis mengenai tahapan yang harus dijalani warga binaan yang baru masuk. Tahapan itu dimulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi yang kemudian menjadi dasar penentuan penempatan.
Hak atas layanan kesehatan dan prinsip non-diskriminasi
Syarpani menambahkan bahwa undang-undang juga mengatur hak warga binaan terkait pelayanan kesehatan. Hak tersebut tertuang dalam Pasal 9 poin (D), yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.
“Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan,” ujar Syarpani.
Di sisi lain, ia menekankan bahwa ketentuan hukum juga melarang pemasyarakatan bersikap diskriminatif dalam perlakuan terhadap warga binaan. Dalam Pasal 3 poin C ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.
“Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,” ucap Syarpani.
Menurut penjelasan itu, pertimbangan penempatan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mengikuti proses asesmen. Proses asesmen penempatan warga binaan sesuai Pasal 36 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2022 mengatur bahwa warga binaan dikelompokkan bukan hanya berdasarkan usia dan jenis kelamin, melainkan juga melalui asesmen risiko.
Dengan demikian, penempatan Razman Arif Nasution di lantai 1 Blok E Lapas Cipinang diposisikan sebagai konsekuensi dari penilaian kebutuhan medis. Lokasi tersebut dipilih agar pemantauan dan langkah evakuasi dapat dilakukan secara lebih mudah apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Syarpani juga menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi warga binaan. Dalam pandangannya, kondisi kesehatan yang memerlukan pengawasan menjadi pertimbangan utama agar hak layanan kesehatan tetap dapat dipenuhi tanpa membedakan latar belakang perkara.









