jurnalistik.co.id – Frederick Kumi, yang dikenal di media sosial dengan nama Abu Trica, telah diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan terhadap lansia. Ia membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya.
Menurut pihak penuntut di AS, Kumi diduga menjalankan skema “scamming elderly Americans” yang merugikan korban hingga lebih dari $8 juta (setara £5,9 juta). Jika dinyatakan bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Ekstradisi tersebut dilakukan pada Kamis, ketika Kumi disebut telah terbang ke AS dengan pesawat Delta Airlines. Proses ini berlangsung meski pengacaranya menyatakan sempat berupaya mencegah pengalihan tersebut lewat jalur pengadilan.
Diduga gunakan AI untuk identitas palsu
Pihak kejaksaan menyebut Kumi memakai alat kecerdasan buatan untuk menyusun identitas online palsu. Identitas tersebut kemudian digunakan untuk menjangkau calon korban melalui media sosial dan situs kencan daring.
Dalam dakwaan, para korban diduga terlebih dahulu dibujuk agar percaya, melalui percakapan yang digambarkan sering serta bersifat intim. Setelah kepercayaan itu terbentuk, pihak penuntut menyatakan pelaku lalu melakukan pemerasan terhadap uang atau barang berharga milik korban.
Penuntut AS merinci bahwa modus tersebut dapat berkembang menjadi “requests for money or valuables under false pretences – such as urgent medical needs, travel expenses or investment opportunities”. Rangkaian permintaan itu, menurut dakwaan, disampaikan dengan dalih-dalih palsu.
Uang atau barang berharga yang diperoleh kemudian diarahkan kepada pihak lain yang juga diduga terlibat sebagai “orang ketiga”. Kumi disebut diduga menyalurkan hasilnya kepada rekan-rekannya, baik di Amerika Serikat maupun di Ghana.
Di sisi lain, Kumi membantah semua tuduhan yang disampaikan penuntut. Bantahan tersebut menjadi bagian dari responsnya menghadapi proses hukum yang sedang berjalan di AS.
Upaya menghentikan ekstradisi sempat dilakukan
Oliver Barker-Vormawor, pengacara Kumi, mengatakan ia hadir ke pengadilan pada Kamis untuk menghentikan ekstradisi sebelum mengetahui bahwa Kumi pada kenyataannya telah lebih dulu diekstradisi. Barker-Vormawor kemudian mendapat kabar bahwa proses itu sudah berlangsung di dalam penerbangan Delta Airlines.
Berita Terkait
Pengacara tersebut menuduh pemerintah Ghana mengesampingkan “judicial oversight” atau pengawasan peradilan. Ia juga menyampaikan bahwa dugaan tindakan pemerintah yang tidak menunggu putusan pengadilan memunculkan “raises profound constitutional questions”.
Sampai berita ini dipublikasikan, pemerintah Ghana belum memberikan komentar terkait langkah ekstradisi tersebut.
Nama Abu Trica sendiri sebelumnya telah dikenal luas di kalangan warganet. Kumi disebut lama menampilkan kemewahan di internet, termasuk mobil, uang tunai, dan properti bernilai tinggi, yang dipamerkan kepada lebih dari 100.000 pengikut di Instagram.
Perilaku tersebut memunculkan kecurigaan mengenai sumber penghasilannya. Di mata penegak hukum AS, gaya pamer itu diduga menjadi bagian dari cara untuk membangun citra yang meyakinkan bagi target yang kemudian dipilih.
Usia diperdebatkan, kasus terkait hukum perlindungan lansia
Kumi berasal dari kota Swedru di Ghana bagian selatan. Ia ditangkap dalam operasi bersama Ghana-AS pada tahun lalu.
Terdapat perbedaan pandangan mengenai usia Kumi. Pengacara menyatakan Kumi berusia 28 tahun, sementara pihak penuntut AS menyebut usianya 31 tahun.
Proses hukum di AS disebut menggunakan aturan “US Elder Abuse Prevention and Prosecution law”, yang berfokus pada pencegahan dan penuntutan kejahatan yang menarget kelompok rentan, termasuk lansia.
Dalam perkembangan lain yang menunjukkan penguatan penegakan hukum, otoritas AS dalam beberapa bulan terakhir dikabarkan meningkatkan upaya terhadap jaringan kriminal yang beroperasi di AS dan Afrika Barat. Jaringan-jaringan tersebut dituduh berupaya menipu lansia Amerika lewat berbagai skema.
Pada minggu sebelumnya, seorang tersangka penipu dari Ghana, Joseph Kwadwo Badu Boateng yang dikenal sebagai Dada Joe Remix, mengaku bersalah di AS. Pengakuan bersalah itu terkait skema romansa dan warisan yang dinilai merugikan warga Amerika.
Selanjutnya, pada bulan Desember, seorang pengadilan di AS juga menjatuhkan vonis kepada Oluwaseun Adekoya. Ia disebut sebagai dalang di balik skema penipuan bank berskala nasional serta konspirasi pencucian uang, dengan hukuman penjara 20 tahun karena didakwa melakukan pencucian dana lebih dari $2 juta.
Dari perkara Kumi, penuntut menempatkan tuduhan pada pola yang berulang: membangun hubungan melalui percakapan daring, menggunakan identitas palsu, lalu beralih pada permintaan uang atau barang berharga dengan dalih yang tidak benar. Persidangan berikutnya akan menentukan apakah tuduhan tersebut terbukti, atau pembelaan Kumi yang menolak seluruh dakwaan akan diterima oleh pengadilan.












