Hukum & Kriminal

Ngaku Bisa Buka Aura, Pria di Jakarta Barat Diduga Curi Perhiasan Milik Lansia Senilai Rp 33 Juta

×

Ngaku Bisa Buka Aura, Pria di Jakarta Barat Diduga Curi Perhiasan Milik Lansia Senilai Rp 33 Juta

Sebarkan artikel ini
Ngaku Bisa Buka Aura, Pria di Jakbar Curi Perhiasan Lansia Rp 33 Juta News 18 Juni 2026
Ilustrasi: Ngaku Bisa Buka Aura, Pria di Jakbar Curi Perhiasan Lansia Rp 33 Juta

jurnalistik.co.id – Seorang pria berinisial AF (48) ditangkap polisi karena diduga mencuri perhiasan milik seorang lansia. Aksi tersebut dilakukan dengan modus ritual membuka aura serta janji pekerjaan usaha sembako di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Korban berinisial TW (67) mengalami kerugian sekitar Rp 33 juta. Perhiasan emas dan sebuah jam tangan dibawa kabur setelah korban menjalani rangkaian ritual yang dijanjikan pelaku.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang menyampaikan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya. Rihold juga menyebut AF ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang.

“Pelaku berinisial AF (48) ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (10/6),” kata Rihold, Kamis (18/6/2026), dikutip dari Antara.

Kronologi bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin (8/6). Saat itu, pelaku mendekati TW dengan menawarkan bantuan sembako.

Menurut keterangan polisi, pelaku bahkan mengantar korban pulang ke rumahnya di kawasan Tegal Alur, Kalideres, untuk membangun kepercayaan. Setelah pertemuan tersebut, pelaku kembali mendatangi korban pada hari berikutnya.

Pelaku kemudian menawarkan peluang usaha sembako yang disebut dapat memberikan penghasilan tetap. Rihold menjelaskan pelaku menjanjikan pekerjaan usaha sembako dengan skema gaji dan komisi.

“Kemudian pelaku menjanjikan pekerjaan usaha sembako dengan gaji Rp 3 juta per bulan serta komisi tambahan,” ujar Rihold.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku memiliki kemampuan melakukan ritual membuka aura. Kemampuan tersebut disebut sebagai syarat agar usaha yang dijanjikan bisa berjalan lancar.

Dalam proses ritual, korban diminta melepaskan seluruh perhiasan yang dikenakan. Perhiasan yang disebutkan berupa kalung, cincin, dan gelang emas dengan total berat sekitar 12 gram.

Perhiasan-perhiasan tersebut kemudian diletakkan di dalam sebuah mangkuk sesuai arahan pelaku. Setelah korban menjalani ritual yang diarahkan, seluruh perhiasan disebut dibawa kabur oleh pelaku.

“Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur,” kata Rihold.

Selain perhiasan emas, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss. Dengan demikian, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 33 juta.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, AF akhirnya ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya.

Kasus ini menegaskan bahwa penipuan pencurian dilakukan dengan memanfaatkan janji pekerjaan dan keyakinan korban pada ritual. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam keterangan yang disampaikan polisi, kasus ini berawal dari pendekatan langsung kepada korban, lalu berkembang menjadi penawaran yang tampak menguntungkan. Pelaku bukan hanya menawarkan kebutuhan sembako, tetapi juga membangun keyakinan dengan mengajak korban berinteraksi lebih dekat, termasuk memberi perhatian pada proses pertemuan sebelum akhirnya meminta barang berharga saat ritual dilakukan.

Rangkaian penipuan tersebut bekerja melalui dua lapis iming-iming: janji penghasilan tetap dari usaha sembako dan klaim kemampuan pelaku terkait ritual membuka aura. Korban kemudian diminta menanggalkan perhiasan yang dikenakan. Setelah itu, perhiasan emas yang disebut terdiri dari kalung, cincin, dan gelang—dengan total berat sekitar 12 gram—diletakkan dalam sebuah mangkuk sesuai arahan pelaku.

Usai rangkaian ritual yang dijanjikan, perhiasan yang berada di dalam mangkuk dilaporkan tidak lagi berada di tangan korban. Polisi menyebut korban turut kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss, sehingga total kerugian diperkirakan sekitar Rp 33 juta. Menindak laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres melakukan penyelidikan hingga AF akhirnya diamankan di Batuceper, Kota Tangerang, kurang dari 24 jam sejak kejadian.