jurnalistik.co.id – Beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang berisi imbauan agar anggota Polri tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Tengah untuk diperiksa atau dimintai keterangan. Dalam pesan itu, konteks yang disebut adalah pengelolaan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pesan berantai tersebut disebut dikeluarkan oleh Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Tengah dan ditujukan kepada para Kasipropam serta personel Polri. Edaran itu juga ditembuskan kepada Kabidpropam Polda Jawa Tengah dan para Pejabat Utama (PJU) Bidpropam Polda Jateng.
Menanggapi isu yang beredar, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa imbauan itu telah dikeluarkan pada Selasa, 7 Juli 2026. “Sudah dua hari yang lalu,” kata Artanto saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Juli 2026.
Artanto juga membantah bahwa imbauan tersebut memiliki kaitan dengan perkara penggeledahan de’Clan di Cipete yang diduga melibatkan petinggi kejaksaan. “Enggak ada kaitannya,” tegasnya.
Menurut Artanto, imbauan di internal Polri merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pengamanan. Ia menjelaskan, “Ini memang salah satu bentuk pengawasan dan pengamanan dari Propam kepada seluruh personel.”
Dalam penjelasannya, Propam disebut melakukan pengawasan agar personel menjalankan tugasnya tanpa melanggar ketentuan, khususnya ketika berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat. “Itu merupakan salah satu bentuk kita bagaimana kita mengawasi anggota jangan sampai ada pelanggaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Artanto.
Di sisi lain, kejaksaan sebelumnya diberitakan tengah menyisir pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Jawa Tengah. Penyisiran itu disebut mencakup keseluruhan SPPG, termasuk unit yang berada di bawah pengelolaan Polri.
Berita Terkait
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan agar seluruh kejaksaan melakukan pemantauan di daerah masing-masing. “Berdasarkan surat perintah tugas melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot,” kata Arfan saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dengan demikian, isu yang dipersoalkan dalam pesan berantai WhatsApp tersebut berada pada pertemuan antara proses pemantauan program oleh kejaksaan dan respons pengawasan internal Polri. Polda Jawa Tengah menempatkan imbauan itu sebagai prosedur pengawasan dari Propam, bukan sebagai sinyal adanya keterkaitan dengan perkara lain.
Artanto menegaskan, peredaran imbauan bukanlah langkah yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya pengendalian internal agar personel memahami batas dan tata kelola dalam menjalankan peran serta tugasnya. Ia juga menekankan bahwa pengawasan dimaksudkan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, pihak kejaksaan tetap memandang penyisiran terhadap SPPG sebagai pengumpulan data dan keterangan langsung di lapangan berdasarkan surat perintah tugas. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan pemantauan pelaksanaan program berjalan sesuai arah pengendalian yang diminta pimpinan kejaksaan di Jawa Tengah.
Dalam pemberitaan yang menyertai isu tersebut, disebutkan bahwa edaran internal Polri berangkat dari kebutuhan agar seluruh personel memahami ketentuan saat berinteraksi dengan berbagai pemeriksaan atau pemanggilan dinas. Seruan serupa, menurut penjelasan yang disampaikan, bukan ditujukan untuk menghambat proses kelembagaan, melainkan ditempatkan sebagai arahan pengendalian agar mekanisme berjalan tertib sesuai standar pengawasan.
Bagian konteks lain yang ikut disebut dalam pesan WhatsApp adalah keterkaitan dengan pengelolaan SPPG pada program MBG. Karena program tersebut melibatkan layanan dan pelaksanaan di lapangan, maka pengawasan juga dipahami sebagai upaya memastikan tahapan kerja tidak menyimpang, termasuk ketika kegiatan dilakukan pada level satuan maupun unit yang berada dalam struktur pengelolaan Polri.
Di saat yang sama, kejaksaan memosisikan aktivitas penyisiran SPPG sebagai bentuk pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan langsung di daerah masing-masing. Arfan Triono juga menegaskan tindakan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan, sehingga fokusnya pada pemantauan pelaksanaan program, bukan pada interpretasi keterkaitan dengan perkara lain.












