jurnalistik.co.id – Sebuah mobil Suzuki Carry bernomor polisi AD 1764 FR menabrak seorang lansia SC (82) saat korban tengah mencangkul di pekarangan rumahnya di Wonogiri. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) di Jalan Raya Nguntoronadi-Tirtomoyo, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian setelah mengalami luka berat pada bagian kepala akibat benturan keras. Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di depan Gereja Sendangmulyo, Tirtomoyo.
Polisi menyampaikan bahwa lansia SC merupakan warga Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri, yang berprofesi sebagai petani. Sementara itu, sopir mobil Suzuki Carry, S (55), merupakan warga Desa Hargosari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Ipda Deni Heriadi, Kanit Gakum Polres Wonogiri, menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengemudi. Deni menyampaikan penjelasan itu kepada Kompas.com pada Kamis (18/6/2026).
Menurut Deni, awalnya S melaju dari arah Betal, Dusun Tenggara, Desa Gebang, Kecamatan Nguntoronadi menuju Kecamatan Tirtomoyo. Deni merinci arah perjalanan itu dengan mengatakan, “S itu katanya dia melaju dari arah barat itu, berarti dari arah Betal, yang mobil Carry itu melaju ke arah Tirtomoyo, ke arah timur,” ujar Deni saat dihubungi Kompas.com.
Dalam penjelasan lanjutan, polisi menyebut S diduga dalam kondisi mengantuk saat kejadian. Deni juga menyampaikan bahwa pengemudi mengalami microsleep pada saat peristiwa berlangsung.
Deni mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan sopir, “Pengakuan dari sopir itu, si S itu, pengakuan sempat sebelumnya ngobrol-ngobrol dengan istrinya, kemudian istrinya tidur. S ngantuk katanya, gitu. Tiba-tiba ban kiri mobilnya itu sudah masuk bahu kiri jalan. Jadi, bahu kiri jalan tuh sama jalannya itu agak dalam gitu lho. Ada jarak kurang lebih kira-kira 1 meteran lah, 1 meteran lebih,” jelasnya.
Setelah ban kiri mobil masuk ke bahu jalan, kendaraan kemudian oleng dan masuk ke area pekarangan rumah korban. Rumah korban diketahui berada di area yang terdampak, sehingga kondisi di sekitar lokasi memungkinkan korban berada sangat dekat dengan jalur kendaraan ketika mobil berbelok ke dalam pekarangan.
Polisi menyatakan korban saat itu tidak langsung sempat menghindar karena sedang berada di samping rumahnya. Deni menegaskan posisi korban yang saat kejadian tengah mencangkul di halaman, dengan mengatakan, “Nah, kebetulan si korban itu, si SC itu lagi macul di samping rumahnya. Kan itu ada rumahnya sampingnya itu, itu rumahnya beliau. Samping rumahnya beliau itu ada kebun gitu , lagi macul (mencangkul) di situ,” kata dia.
Menurut keterangan tersebut, mobil kemudian bergerak masuk ke pekarangan, dan korban yang masih berada di area mencangkul akhirnya tertabrak. Deni menjelaskan bahwa proses masuknya ban dan pergeseran kendaraan terjadi sampai mengenai korban yang berada di depan mobil, dengan pernyataan, “Akhirnya ban mobil tadi kan dlosor , masuklah ke pekarangannya beliau itu. Kebetulan beliau lagi macul , akhirnya tertabrak di depan mobil Carry, terlindas gitu,” terangnya.
Peristiwa ini menyoroti bagaimana perubahan posisi kendaraan ketika pengemudi mengalami mengantuk dan microsleep dapat berujung pada kecelakaan fatal, terutama ketika korban berada di area pekarangan yang berdekatan dengan bahu jalan. Hingga berita ini disampaikan, polisi menyebut kasus telah ditangani dan proses penyelidikan mengacu pada keterangan di lokasi kejadian serta hasil olah tempat kejadian perkara.
Dalam paparan tersebut, Ipda Deni Heriadi menyatakan bahwa kronologi disusun dari keterangan yang diperoleh dari pengemudi, kemudian disampaikan ke publik melalui Kompas.com pada Kamis (18/6/2026).
Deni juga menggambarkan bahwa sebelum mobil berbelok ke area pekarangan, ban kiri lebih dulu berada di bahu kiri jalan yang posisinya lebih dalam. Dari kondisi itulah kendaraan disebut mulai oleng hingga masuk ke ruang halaman rumah korban.
Dengan korban yang sedang mencangkul di samping rumah, polisi menilai kesempatan untuk menghindar saat kendaraan bergerak masuk ke pekarangan tidak sempat terjadi. Setelah tabrakan, kasus kemudian ditangani dengan proses penyelidikan berdasarkan keterangan di lokasi kejadian dan hasil olah tempat kejadian perkara.












