Bisnis & Ekonomi

Anggaran Besar Belum Cukup, Pemerintah Perketat Mitigasi Proyek Strategis

×

Anggaran Besar Belum Cukup, Pemerintah Perketat Mitigasi Proyek Strategis

Sebarkan artikel ini
Tak Cukup Anggaran Besar, Pemerintah Perketat Mitigasi Proyek Strategis Money 26 Juni 2026
Ilustrasi: Tak Cukup Anggaran Besar, Pemerintah Perketat Mitigasi Proyek Strategis

jurnalistik.co.id – Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyebut pemerintah akan memperketat manajemen risiko dalam proyek-proyek pangan, energi, hingga air. Ia mengatakan langkah itu diperlukan agar proyek strategis nasional dapat dijalankan dengan lebih terukur.

Untuk memastikan keberhasilan, pemerintah menerapkan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional Lintas Sektor (MRPN LS). MRPN LS, menurut Hanif, dipimpin oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Hanif menegaskan pandangan pemerintah mengenai hubungan antara besarnya anggaran dan keberhasilan pelaksanaan program. “Pemerintah menilai besarnya anggaran tidak menjadi jaminan keberhasilan apabila tata kelola dan pengendalian risiko tidak dijalankan secara konsisten,” kata Hanif dalam keterangan resmi pada Jumat (26/6/2026).

Hanif, yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN), menyatakan MRPN LS merupakan mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2023. Dalam struktur tugas kementerian koordinator, Kementerian Koordinator Bidang Pangan diberi peran untuk mengendalikan dan mengoordinasikan program prioritas nasional.

Menurut Hanif, program prioritas tersebut mencakup Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP), serta Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Selain itu, juga terdapat Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), termasuk proyek di sektor pangan, energi, dan air.

“Semua memiliki, memerlukan konsolidasi semua sektor,” ujar Hanif. Pernyataan itu menekankan bahwa berbagai program besar tidak dapat dikelola secara parsial, melainkan membutuhkan koordinasi antarbanyak unsur yang terlibat dalam pelaksanaannya.

Hanif juga menyoroti bahwa sejumlah proyek besar pemerintah di sektor pangan, energi, dan air belum benar-benar berhasil. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto kemudian meminta jajarannya melakukan mitigasi agar proyek-proyek skala besar tersebut terhindar dari kegagalan.

Dalam penjelasannya, Hanif menegaskan bahwa keberhasilan program dan proyek tidak dapat semata-mata dipastikan melalui besarnya dana. “Karena keberhasilan program itu dan proyek tidak kemudian dijamin dengan dana yang besar akan berhasil. Tidak,” kata Hanif.

Dengan dasar itu, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong agar matrikulasi MRPN LS dijadikan dokumen rujukan oleh semua pihak terkait. Tujuannya, langkah mitigasi dapat diterapkan lebih konsisten pada pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Hanif menambahkan, mitigasi tersebut perlu diturunkan menjadi kebijakan yang bersifat mengikat. Dengan demikian, semua pihak bisa ikut mengontrol proses berjalan, sekaligus menilai secara tepat perkembangan pelaksanaan program.

Ia menekankan pentingnya kontrol yang tidak bersifat umum, melainkan berbasis ukuran keberhasilan. “Semua orang bisa mengontrol dengan tepat, dengan terukur tingkat keberhasilan dan peluang ketidakberhasilan pada saat itu ada,” tutur Hanif.

Dalam konteks pelaksanaan lintas kementerian/lembaga, aspek yang perlu diperhatikan mencakup tata kelola, transparansi, efisiensi, dan efektivitas. Upaya itu, menurut Hanif, menjadi bagian dari cara pandang yang sama untuk memastikan proyek strategis nasional berjalan sesuai kebutuhan dan arah kebijakan.

Dengan penguatan MRPN LS dan penegasan mitigasi risiko sebagai rujukan yang mengikat, pemerintah menempatkan pengendalian risiko sebagai prasyarat penting bagi keberhasilan program. Hanif memandang pendekatan ini dapat membantu mengurangi kemungkinan kegagalan melalui konsolidasi dan pengawasan yang terukur.

Hanif juga menekankan bahwa pengendalian risiko dalam proyek-proyek prioritas perlu diterjemahkan menjadi mekanisme kerja yang bisa dijalankan di lapangan. Dengan begitu, setiap tahapan pelaksanaan tidak hanya menunggu evaluasi di akhir, tetapi memanfaatkan MRPN LS sebagai acuan untuk mengantisipasi hambatan sejak awal.

Ia menilai koordinasi lintas kementerian/lembaga menjadi titik penting karena program-program strategis saling berkaitan. Karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Pangan mendorong peran pengendalian dan pengoordinasian berjalan dengan cara pandang yang sama, mulai dari penataan tata kelola hingga pengawasan yang menilai peluang keberhasilan maupun potensi kegagalan secara terukur.

Dalam kerangka tersebut, mandat Perpres 39 Tahun 2023 yang memayungi MRPN LS dipandang perlu dijadikan rujukan bersama. Saat konsolidasi antar-sektor dilakukan, mitigasi dapat ditetapkan lebih konsisten sebagai kebijakan yang mengikat, sehingga target program prioritas dapat dikelola lebih terarah dan tidak bergantung semata pada skala anggaran.