jurnalistik.co.id – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Indonesia siap menjadi pemimpin global dalam pengembangan solusi iklim yang bertumpu pada hutan dan alam. Ia menekankan, pemerintah berupaya mengubah komitmen pengendalian perubahan iklim menjadi langkah implementatif melalui penguatan tata kelola kehutanan, pasar karbon, serta inovasi pembiayaan konservasi.
Raja Juli mengatakan Indonesia tidak hanya ingin ikut dalam transisi global menuju ekonomi rendah karbon, tetapi juga berupaya memimpin transformasi tersebut melalui solusi iklim berbasis alam yang kredibel, berintegritas, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menyampaikan dalam keterangannya, “Indonesia tidak hanya ingin menjadi bagian dari transisi global menuju ekonomi rendah karbon, tetapi juga turut memimpin transformasi tersebut melalui solusi iklim berbasis alam yang kredibel, berintegritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”
Menurut dia, Indonesia telah menunjukkan sejumlah kemajuan dalam pengelolaan hutan dan pelaksanaan aksi iklim. Salah satu capaian yang disebutnya adalah penurunan signifikan luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 2,61 juta hektare pada 2015 menjadi sekitar 359 ribu hektare pada 2025.
Penurunan tersebut, kata Raja Juli, dicapai melalui penguatan sistem pencegahan dan pemantauan terpadu, pengelolaan lahan gambut, operasi lapangan, serta penegakan hukum yang konsisten. Ia juga menyebut program Perhutanan Sosial terus diperluas.
Hingga saat ini, pemerintah telah memberikan akses pengelolaan hutan seluas lebih dari 8,3 juta hektare kepada masyarakat. Program tersebut disebut memberikan manfaat bagi sekitar 1,4 juta kepala keluarga, sekaligus mendorong pengelolaan yang lebih berkelanjutan.
Raja Juli menambahkan, pengakuan terhadap hutan adat juga terus dipercepat. Langkah ini, menurutnya, dimaksudkan untuk memperkuat peran masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.
Untuk mendukung target Indonesia FOLU Net Sink 2030, pemerintah memperkuat tata kelola pasar karbon melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi tersebut dinilai memberikan kepastian kerangka aturan bagi kegiatan karbon di sektor kehutanan.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli menyampaikan bahwa pada 6 Juli mendatang, Kementerian Kehutanan akan menerbitkan persetujuan dan memfasilitasi penerbitan kredit karbon kehutanan dengan volume lebih dari 30 juta ton setara karbon dioksida (CO2e). Ia menilai proses tersebut sebagai “Ini merupakan salah satu tonggak paling signifikan dalam pengembangan pasar karbon hutan Indonesia dan menunjukkan komitmen kami untuk menerjemahkan ambisi kebijakan menjadi peluang pasar yang nyata.”
Selain penguatan pasar karbon, pemerintah juga mendorong berbagai skema pembiayaan inovatif untuk konservasi. Salah satunya melalui pembentukan Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026.
Menurut Raja Juli, satuan tugas tersebut tengah mengembangkan berbagai instrumen pembiayaan. Instrumen yang disebut mencakup perdagangan karbon, kredit biodiversitas, investasi restorasi ekosistem, wisata alam berkelanjutan, hingga skema blended finance untuk mendukung pengelolaan 57 taman nasional di Indonesia.
Raja Juli juga menilai Indonesia dan Inggris memiliki peluang besar memperkuat kerja sama dalam bidang keuangan berkelanjutan. Ia menyebut kerja sama itu dapat meliputi pengembangan infrastruktur pasar, tata kelola, serta inovasi pembiayaan iklim.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi semacam itu dapat mempercepat perlindungan lingkungan, meningkatkan mobilisasi investasi hijau, serta menciptakan peluang ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa strategi yang ditempuh pemerintah tidak berhenti pada target kebijakan, melainkan diarahkan menjadi langkah yang bisa dijalankan di lapangan. Pendekatan tersebut menggabungkan penguatan tata kelola kehutanan, sistem pencegahan dan pemantauan yang terintegrasi, hingga penegakan hukum, sehingga upaya pengendalian dampak perubahan iklim dapat diikuti dengan tindakan yang terukur dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Raja Juli memandang kerangka pasar karbon perlu disertai dukungan instrumen pembiayaan yang beragam agar konservasi memperoleh daya dorong yang lebih kuat. Melalui regulasi yang mengatur kegiatan karbon serta pengembangan berbagai skema pembiayaan, upaya perlindungan hutan ditargetkan bukan hanya menghasilkan manfaat lingkungan, tetapi juga membuka peluang nyata bagi mobilisasi investasi hijau dan manfaat bagi masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan hutan.










