jurnalistik.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan kebijakan penahanan sementara ekspor batu bara tertentu yang sempat diterapkan. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan pengoperasian di sektor ketenagalistrikan.
Menurut Kementerian ESDM, kebijakan penahanan itu ditujukan agar pasokan batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) tetap terjaga. Dengan demikian, kebutuhan listrik nasional tidak mengalami gangguan.
Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyatakan volume ekspor yang sempat ditahan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Setelah kondisi pasokan dalam negeri membaik, kegiatan ekspor batu bara kembali berjalan normal.
ESDM juga menyampaikan bahwa penahanan sementara tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah sebagai regulator. Pemerintah, dalam perannya, memastikan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggia menuturkan, “Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Dalam keterangannya, ESDM menyebut pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari total kebutuhan tahunan PLN sebesar 154 juta MT. Pasokan tersebut diarahkan untuk memenuhi kebutuhan energi primer pembangkit listrik.
Selain memastikan kecukupan pasokan, ESDM menyatakan pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN. Penguatan pengawasan ini dimaksudkan untuk memperkuat stabilitas serta mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang.
Anggia menjelaskan pengawasan tersebut dilakukan oleh tim yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN. Melalui keterlibatan sejumlah pihak, ESDM menekankan pengawasan dilakukan dengan mekanisme yang terstruktur.
Dwi Anggia juga menegaskan bahwa pengawasan merupakan hal yang wajar dan diperlukan. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) berjalan sesuai ketentuan.
Ia menambahkan, “Langkah pengawasan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya, untuk memastikan ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” jelas Anggia. Pernyataan tersebut menekankan bahwa tujuan pengawasan tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga terkait pemenuhan kebutuhan tenaga listrik.
Kementerian ESDM selanjutnya memastikan bahwa pemerintah tidak menerbitkan aturan baru terkait pembatasan ekspor batu bara. Menurut Anggia, kerangka regulasi yang ada dinilai sudah memadai, sehingga fokus saat ini diarahkan pada implementasi dan penegakan aturan yang berlaku.
Anggia menyebut salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan kewajiban DMO dalam konteks penyediaan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Dengan kerangka pengawasan yang lebih ketat dan penyesuaian volume ekspor sesuai kebutuhan operasional PLN, ESDM menyampaikan bahwa pasokan domestik menjadi fokus utama. Sementara itu, ketika kondisi pasokan dalam negeri telah membaik, kegiatan ekspor kembali dapat dijalankan secara normal sesuai pengaturan yang ada.
Kementerian ESDM juga menekankan bahwa penahanan ekspor yang sempat diterapkan bersifat sementara dan terukur. Penyesuaian volume dilakukan mengikuti perkembangan pasokan di pasar domestik agar operasi PLN tetap berjalan tanpa gangguan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, ESDM menggarisbawahi adanya kolaborasi lintas fungsi. Keterlibatan BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN dimaksudkan agar proses pemenuhan kewajiban pasokan dalam negeri dapat dipantau secara sistematis.
ESDM menegaskan pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta MT batu bara untuk kebutuhan tahunan PLN yang diperkirakan 154 juta MT. Dengan kerangka regulasi yang dinilai telah mencukupi, prioritas pengawasan diarahkan pada penerapan dan penegakan ketentuan DMO sesuai acuan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.












