jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri BPR di Provinsi Sumatera Barat.
Menurut OJK, langkah konsolidasi ini diarahkan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan daya saing, serta memperkokoh ketahanan industri BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Persetujuan penggabungan dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-44/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Ophir ke dalam PT BPR Swadaya Anak Nagari.
Adapun BPR hasil penggabungan berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Simpang Empat Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyerahkan secara langsung surat keputusan tersebut kepada pengurus kedua BPR di Kantor OJK Sumatera Barat pada Kamis (25/6).
Roni menyampaikan bahwa penggabungan usaha diharapkan mampu memperkuat fondasi bisnis BPR sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah. Ia menegaskan bahwa konsolidasi menjadi sarana untuk penguatan tata kelola dan manajemen risiko.
“Melalui penggabungan usaha, BPR dapat memperkuat permodalan dan meningkatkan daya saing, serta memperkuat penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung BPR dalam pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas pelayanan kepada nasabah, tentunya dengan tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian,” ujar Roni dalam siaran pers yang ditulis pada Jumat (26/6/2026).
OJK juga menjelaskan bahwa aksi korporasi ini merupakan bentuk komitmen BPR dalam memenuhi ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Selain itu, penggabungan tersebut disebut sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR -BPR Syariah Tahun 2027. Salah satu pilar di dalam roadmap tersebut adalah penguatan struktur dan daya saing industri melalui percepatan konsolidasi BPR dan BPR Syariah.
OJK menilai konsolidasi diharapkan mampu menghasilkan industri BPR yang memiliki struktur permodalan lebih kuat, tata kelola yang lebih baik, serta penerapan manajemen risiko yang lebih optimal sehingga mampu mengembangkan bisnis secara berkelanjutan.
Sebagai gambaran, dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPR Syariah di wilayah kerja OJK Provinsi Sumatera Barat hingga Mei 2026 menjadi 59 BPR dan 14 BPR Syariah.
Angka tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 63 BPR dan 14 BPR Syariah. OJK menyebut penurunan jumlah BPR terutama disebabkan oleh aksi konsolidasi serupa yang dilakukan kelompok BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Sumatera Barat, serta berhentinya operasional beberapa BPR lainnya.
Dorongan agar nasabah tetap tenang
Melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah, OJK mengimbau seluruh nasabah dan masyarakat agar tetap tenang serta tetap mempercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat.
OJK menyatakan ke depan akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR dan BPR Syariah melalui konsolidasi dan transformasi industri. Langkah ini ditujukan untuk menciptakan industri yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan.
Selain penguatan dari sisi kelembagaan, OJK juga menempatkan transformasi industri sebagai upaya agar sektor BPR dan BPR Syariah dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian daerah maupun nasional.
Dengan persetujuan melalui Surat Keputusan KEP-44/D.03/2026 dan penyerahan dokumen pada 25 Juni 2026, OJK menekankan bahwa penggabungan PT BPR Ophir ke PT BPR Swadaya Anak Nagari merupakan bagian dari strategi penguatan industri untuk memperluas kapasitas pembiayaan, khususnya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sumatera Barat.












