jurnalistik.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) akan ditutup secara permanen. Kepala BGN Sudaryono menyatakan, kepemilikan SLHS menjadi syarat mutlak bagi setiap dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk dapat beroperasi.
Sudaryono mengatakan, SLHS tidak dinilai melalui interpretasi seperti “baik” atau “cukup”. Dalam penilaiannya, sertifikat tersebut bersifat tegas: “SLHS ini bukan kok SLHS-nya baik, cukup atau enggak, ini antara nol atau satu. You memenuhi persyaratan SLHS atau tidak. Kalau enggak, tutup permanen,” ucap Sudaryono dalam keterangan resminya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Sudaryono, masih ada SPPG yang sudah menjalankan operasional namun belum mengantongi SLHS. Karena itu, BGN memberikan kesempatan kepada pengelola untuk mengurus sertifikat hingga 10 Agustus 2026.
Ia menekankan bahwa SLHS bukan sekadar kelengkapan administrasi. “Ini SLHS bukan kok kemudian syarat administrasi, bukan! ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi, kalau misalnya SLHS-nya enggak memenuhi persyaratan, itu nol. Dikali nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya,” jelas dia.
Dengan karakter persyaratan yang “nol atau satu” tersebut, BGN menilai kelayakan SPPG untuk menjalankan layanan tidak dapat ditawar. SLHS, kata Sudaryono, menjadi penentu operasional sebuah SPPG, bukan formalitas yang dapat dilonggarkan.
Sudaryono juga menyampaikan bahwa BGN tidak akan mentoleransi dapur yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi. Ia menyebut sejumlah alasan yang sebelumnya sudah membuat penutupan permanen dilakukan pada sejumlah SPPG, termasuk persoalan pada instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Berita Terkait
Lebih lanjut, Sudaryono menyatakan bahwa BGN telah menutup secara permanen 833 SPPG atau dapur MBG karena masalah higienitas hingga sanitasi. Ia merinci dasar penindakan tersebut dengan pernyataan: “Terkait higienis, sanitasi, keracunan, kemudian kualitas yang tidak baik, tidak memenuhi standar yang kita inginkan. Kemudian IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah),” kata Sudaryono, dalam konferensi pers, di Kantor BGN, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pengelola SPPG yang masih berada dalam proses pemenuhan SLHS. BGN memberi tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026, dan setelah periode itu, SPPG yang belum memenuhi syarat sertifikasi akan menghadapi penutupan permanen.
Dalam konteks operasional program MBG, BGN memandang standar higiene dan sanitasi sebagai bagian inti dari kelayakan layanan. Melalui kebijakan tersebut, BGN berupaya memastikan setiap SPPG yang melayani kebutuhan gizi peserta didik telah memenuhi persyaratan keselamatan dan kelayakan yang diwajibkan.
BGN juga menegaskan bahwa mekanisme penilaian SLHS dilakukan secara langsung pada kepatuhan terhadap persyaratan teknis, bukan berdasarkan penilaian rasa atau perkiraan. Dengan karakter “nol atau satu” itu, sertifikat menjadi penanda apakah dapur Makan Bergizi Gratis benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan. Artinya, jika pengelola belum memenuhi ketentuan SLHS, layanan tidak bisa dipertahankan karena dasar kelayakannya dianggap tidak terpenuhi.
Dalam penegakan kebijakan, BGN menempatkan higienitas dan sanitasi sebagai ukuran utama keselamatan layanan. Pengawasan tidak berhenti pada kebersihan permukaan, tetapi juga mencakup aspek pengolahan lingkungan layanan, termasuk instalasi pengolahan air limbah. Sudaryono menyebut bahwa persoalan yang sebelumnya menjadi dasar penutupan permanen mencakup indikasi masalah higiene dan sanitasi, potensi keracunan, serta kualitas yang tidak sesuai standar yang diharapkan, termasuk bila ditemukan persoalan pada IPAL.
Meski demikian, BGN tetap memberikan ruang pengurusan bagi SPPG yang sudah terlanjur beroperasi namun belum memiliki SLHS. Kesempatan yang diberikan berlaku sampai 10 Agustus 2026, namun setelah melewati tenggat tersebut, SPPG yang belum memperoleh sertifikasi dinilai tidak memenuhi prasyarat operasional. BGN juga telah melakukan penutupan permanen yang jumlahnya disebut mencapai 833 SPPG, sebagai bentuk konsekuensi penerapan standar.
Melalui aturan tersebut, BGN ingin memastikan bahwa penyelenggaraan MBG berjalan dengan dasar kelayakan yang kuat dan tidak bergantung pada kelonggaran administratif. Bagi pengelola SPPG, SLHS diposisikan sebagai syarat wajib agar layanan bisa terus berlangsung secara sah. Dengan pendekatan ini, BGN berharap setiap dapur yang menyiapkan kebutuhan gizi peserta didik berada dalam kondisi higiene dan sanitasi yang layak, sehingga tujuan program tetap sejalan dengan aspek keselamatan peserta didik.












