jurnalistik.co.id – Angka pengangguran terbuka pada Mei 2026 turun menjadi 4,65 persen. Namun, potret ketenagakerjaan tidak otomatis berubah secara mendasar karena sebagian besar orang yang bekerja masih berada di luar hubungan kerja formal.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk yang bekerja pada Mei 2026 mencapai 148,19 juta orang. Dari angka itu, 87,88 juta orang atau 59,30 persen bekerja sebagai tenaga informal.
Sementara itu, pekerja formal tercatat 60,31 juta orang atau 40,70 persen. Dengan komposisi tersebut, peningkatan kesempatan kerja lebih banyak diserap pada pekerjaan yang tidak dibangun dengan status kerja formal yang jelas.
Perubahan kondisi pasar kerja juga terlihat pada indikator lain. Angkatan kerja pada periode tersebut mencapai 155,41 juta orang, bertambah 497.000 orang dibanding Februari 2026.
Penduduk yang bekerja naik menjadi 148,19 juta orang atau bertambah 522.000 orang. Di saat yang sama, jumlah pengangguran berkurang menjadi 7,22 juta orang, dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) meningkat tipis menjadi 70,57 persen.
Dengan kata lain, lebih banyak penduduk masuk ke pasar kerja dan memperoleh pekerjaan. Tetapi bertambahnya jumlah orang bekerja tidak langsung mengubah wajah struktur lapangan kerja, karena mayoritas tetap terkonsentrasi pada sektor informal.
Definisi formal dan informal menunjukkan perbedaan status hubungan kerja
BPS menjelaskan, pekerja formal mencakup tenaga kerja berstatus berusaha dibantu buruh tetap dan dibayar, serta buruh, karyawan, atau pegawai. Kelompok ini umumnya memiliki struktur ketenagakerjaan yang lebih terdefinisi berdasarkan status pekerjaan.
Berita Terkait
Adapun pekerja informal mencakup mereka yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, maupun pekerja keluarga. Termasuk di dalamnya pekerja bebas hingga pekerja keluarga yang tidak menerima upah.
Pembagian tersebut menegaskan bahwa informal tidak identik semata dengan pekerjaan yang bersifat kasual atau usaha mikro di ruang publik. Di kategori informal juga terdapat pelaku usaha kecil, pekerja bebas, serta anggota keluarga yang membantu kegiatan usaha tanpa memperoleh upah.
Karena itu, dominasi pekerja informal pada praktiknya menggambarkan bahwa sebagian besar penduduk Indonesia bekerja tanpa cakupan hubungan kerja formal. Struktur pekerjaan yang seperti ini pada umumnya tidak menyediakan mekanisme hubungan kerja yang lebih jelas seperti pada pekerjaan formal.
Peralihan menuju formal masih bergerak lambat
Meski komposisi informal masih mendominasi, data juga menunjukkan ada pergeseran kecil menuju pekerjaan formal. Proporsi pekerja formal meningkat tipis sebesar 0,12 poin persentase dibanding Februari 2026.
Namun, kenaikan yang berlangsung perlahan tersebut mengindikasikan bahwa transisi menuju pekerjaan formal berjalan tidak cepat. Penyerapan tenaga kerja tetap terjadi, tetapi sebagian besar masih menyangkut pekerjaan yang berada di luar hubungan kerja formal.
Dominasi informal juga tercermin dari gambaran di tingkat daerah. Di DKI Jakarta, BPS mencatat jumlah penduduk yang bekerja pada 2022 mencapai 4,8 juta orang. Dari total tersebut, 3 juta orang berstatus pekerja formal dan 1,8 juta orang merupakan pekerja informal.
Secara keseluruhan, data Mei 2026 memperlihatkan dua kecenderungan yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, pengangguran turun dan partisipasi angkatan kerja meningkat. Di sisi lain, mayoritas penduduk yang bekerja masih menggantungkan penghidupan pada sektor informal.
Bagi pembacaan kebijakan, temuan ini penting karena penurunan pengangguran tidak otomatis berarti kualitas pekerjaan ikut membaik melalui perluasan kerja formal. Selama proporsi pekerja informal tetap lebih besar, tantangan ketenagakerjaan akan tetap berkaitan dengan bagaimana memperkuat struktur pekerjaan agar lebih banyak tenaga kerja masuk ke hubungan kerja formal.












